Speakers
Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA.
Trainer / FasilitatorDirektorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) akan memberlakukan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 3% dari nilai penjualan bersih perusahaan jasa konstruksi. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan setoran pajak dan berlaku mulai 1 Januari 2008. Akan tetapi, sampai bulan Maret ini ketentuan tersebut belum diterbitkan.
Di sisi lain, penghematan pajak dari sisi pengusaha jasa konstruksi dimungkinkan tidak tercapai. Dalam sebuah artikel di situs www.ortax.org, dipaparkan bahwa rata-rata keuntungan para kontraktor ternyata berkisar 3% – 7% (Sumber: Pemberitaan DPR ,10 Maret 2006 ). Ditambah lagi, menurut Ketua Gapensi untuk kontrak yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, keuntungan rata-ratanya hanya 4% (Sumber: Harian Seputar Indonesia, 14 November 2006). Jika dihitung kisaran titik ekuilibrium berdasarkan tarif PPh Final 3% adalah 10,7142%, target keuntungan pengusaha jasa konstruksi menjadi di bawah titik ekuilbrium tersebut.
Selanjutnya, untuk dapat meminimalkan risiko yang muncul dalam pemeriksaan pajak dan meningkatkan tax planning, kami mengundang Anda untuk hadir pada lokakarya kami yang insya Allah mengupas sub topik sbb.:
PROGRAM OUTLINE
- Akuntansi Jasa Konstruksi :
- Akuntansi Kontrak Konstruksi (PSAK 34).
- Bentuk-bentuk joint operation dalam kontrak konstruksi menurut PSAK 12 (PBA dan PBO).
- Analisis Untung Rugi Pengenaan PPh Final dalam Jasa Konstruksi
- PPh Jasa konstruksi :
- Benefit in kind sebagai objek PPh jika PPh final jasak konstruksi diberlakukan
- Perlakuan biaya entertainment dan PPh 21 untuk kickback fee.
- Jasa konstruksi atau jasa penunjang di bidang pertambangan migas/non migas.
- Pengakuan uang muka pajak yang berbeda tahun dengan pe-nerbitan bukti potong.
- Pemecahan dan pengkreditan bukti potong PPh Pasal 23 dari joint operation.
- Mekanisme PPh true dan pass-through joint operation.
- Critical point dalam pemeriksaan PPh.
- Tax Planning PPh.
- PPN Jasa Konstruksi :
- Penerbitan Faktur Pajak.
- Ekualisasi PPN dan PPh.
- Mekanisme PPN Joint Operation (True & Pass-through JO).
- Critical point dalam pemeriksaan PPN.
INVESTASI
- Rp 1.500.000,- Early Bird : 20 Oktober 2016
- Rp 2.000.000,- Harga Normal pembayaran paling lambat H+7
- Biaya di atas belum termasuk PPN
- Sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Tax Update PPN dan PPh Sesuai Aturan Terbaru (PP-44/2022, PP-49/2022, PP 55/2022, PMK 66/2023)
11 December 2023Fundamental Corporate Budgeting Plus Simulasi Berbasis Excel
14 December 2023Pendalaman dan Analisis Tax Planning Terkait Pengaturan PPh Atas Imbalan Natura/Kenikmatan Sesuai PMK 66/2023
19 December 2023Advance Excel Optimalisasi Microsoft Excel untuk Bisnis dan Perkantoran Tingkat Lanjut (Training Hybrid)
21 December 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021