Speakers
Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA.
Trainer / FasilitatorPengaturan baru pada Akuntansi dan Pajak terkait PSAK 30, PSAK 73 diantaranya adalah sebagai berikut:
Akuntansi
- Di dalam Draf Eksposure PSAK 73 di antaranya disebutkan sbb.:
- Model akuntansi sewa sebelumnya mensyaratkan penyewa (lessee) dan pesewa (lessor) untuk mengklasifikasikan sewanya sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi dan mencatat kedua jenis sewa tersebut secara berbeda.
- Model di atas dikritisi tidak mampu memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan karena tidak selalu memberikan representasi yang tepat atas transaksi penyewaan. Secara khusus, model di atas tidak mensyaratkan penyewa untuk mengakui aset dan liabilitas yang timbul dari sewa operasi.
- Berdasarkan pengaturan yang ada, saat ini para analis melakukan penyesuaian laporan keuangan atas transaksi off-balance sheet leases. Berdasarkan IFRS 6 (atau PSAK 73), perusahaan-perusahaan akan memasukkan transaksi sewa tersebut ke dalam laporan posisi keuangan dengan menggunakan satu metodologi yang umum (KPMG, IFRS 6 Leases: A more transparent balance sheet, 2016)
Pajak
- PP No. 34/2017 tentang PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan terbit untuk memberikan
- kejelasan mengenai pembayaran PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan dan
- kepastian hukum mengenai cakupan Bangunan, serta pembayaran PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak atas tanah dari Investor terkait perjanjian Bangun Guna Serah
- Sebelum terbit PP No. 34/2017, pengaturan PPh tertuang di dalam PP No. 29/1996 s.t.d.d. PP No. 5/2002 dan pengaturan tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat 2 huruf d UU PPh.
TARGET PESERTA
Pelatihan ini dapat diikuti oleh tax and accounting manager, personel dari Departemen Logistik atau Procurement yang menangani pengadaan barang dan jasa dalam Perusahaan.
MATERI PELATIHAN
- Latar Belakang
- Aspek Akuntansi
- PSAK 30
- PSAK 73
- Aspek Pajak
- PPh
- PPN
INVESTASI
- Earlybird: Rp 2.000.000,- /orang (Bayar 7 hari sebelum pelaksanaan)
- Harga normal: Rp 2.500.000,- (Bayar 7 hari setelah pelaksanaan)
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- GRATIS BUKU PINTAR PAJAK EDISI 2
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Contact Person Jakarta: Saifudin / Irfan
Mobile: 0857. 7797.3481 | 0812.9417.6550
Phone: (021) 2963.4945; (021) 2963.4947; (021) 5010.0469
E-mail: [email protected] | [email protected]
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Tax Update PPN dan PPh Sesuai Aturan Terbaru (PP-44/2022, PP-49/2022, PP 55/2022, PMK 66/2023)
11 December 2023Fundamental Corporate Budgeting Plus Simulasi Berbasis Excel
14 December 2023Pendalaman dan Analisis Tax Planning Terkait Pengaturan PPh Atas Imbalan Natura/Kenikmatan Sesuai PMK 66/2023
19 December 2023Advance Excel Optimalisasi Microsoft Excel untuk Bisnis dan Perkantoran Tingkat Lanjut (Training Hybrid)
21 December 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021