Akuntansi dan Pajak Atas Sewa

Pelatihan Perpajakan
Pelatihan "Akuntansi & Pajak Atas Sewa " akan dilaksanakan di Pratama Learning Center, Antam Office Park Tower B Lt 8 - Jl. TB Simatupang No 1, Jakarta Selatan. Klik tombol di bawah ini untuk memesan tiket!
PRICE
Rp2,500,000

Speakers

Prianto Budi Saptono
Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA.
Trainer / Fasilitator

Start

9 March 2018 - 9:00 am

End

9 March 2018 - 4:00 pm

Address

Antam Office Park Tower B Lt.8   View map

Categories

Tax

Pengaturan baru pada Akuntansi dan Pajak terkait PSAK 30, PSAK 73 diantaranya adalah sebagai berikut:

 

Akuntansi

  1. Di dalam Draf Eksposure PSAK 73 di antaranya disebutkan sbb.:
    • Model akuntansi sewa sebelumnya mensyaratkan penyewa (lessee) dan pesewa (lessor) untuk mengklasifikasikan sewanya sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi dan mencatat kedua jenis sewa tersebut secara berbeda.
    • Model di atas dikritisi tidak mampu memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan karena tidak selalu memberikan representasi yang tepat atas transaksi penyewaan. Secara khusus, model di atas tidak mensyaratkan penyewa untuk mengakui aset dan liabilitas yang timbul dari sewa operasi.
  2. Berdasarkan pengaturan yang ada, saat ini para analis melakukan penyesuaian laporan keuangan atas transaksi off-balance sheet leases. Berdasarkan IFRS 6 (atau PSAK 73), perusahaan-perusahaan akan memasukkan transaksi sewa tersebut ke dalam laporan posisi keuangan dengan menggunakan satu metodologi yang umum (KPMG, IFRS 6 Leases: A more transparent balance sheet, 2016)

Pajak

  1. PP No. 34/2017 tentang PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan terbit untuk memberikan
    • kejelasan mengenai pembayaran PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan dan
    • kepastian hukum mengenai cakupan Bangunan, serta pembayaran PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak atas tanah dari Investor terkait perjanjian Bangun Guna Serah
  2. Sebelum terbit PP No. 34/2017, pengaturan PPh tertuang di dalam PP No. 29/1996 s.t.d.d. PP No. 5/2002 dan pengaturan tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat 2 huruf d UU PPh.

 


TARGET PESERTA


Pelatihan ini dapat diikuti oleh tax and accounting manager, personel dari Departemen Logistik atau Procurement yang menangani pengadaan barang dan jasa dalam Perusahaan.

 


MATERI PELATIHAN


  1. Latar Belakang
  2. Aspek Akuntansi
    • PSAK 30
    • PSAK 73
  3. Aspek Pajak
    • PPh
    • PPN

 


INVESTASI


  • Earlybird: Rp 2.000.000,- /orang (Bayar 7 hari sebelum pelaksanaan)
  • Harga normal: Rp 2.500.000,- (Bayar 7 hari setelah pelaksanaan)
  • Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
  • GRATIS BUKU PINTAR PAJAK EDISI 2
  • Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat
  • Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.

 


Contact Person Jakarta: Saifudin / Irfan


Mobile: 0857. 7797.3481 | 0812.9417.6550
Phone: (021) 2963.4945; (021) 2963.4947; (021) 5010.0469
E-mail: [email protected] | [email protected]

MORE DETAIL

Phone

021-2963.4945

Email

[email protected]

Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!

DAFTAR SEKARANG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *