Speakers
Dionisius Erry Indrarto, SE. Ak, CA, BKP
Trainer / FasilitatorDalam training Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak Bisnis Properti ini diawali dengan pengenalan aspek bisnis properti yang terus mengalami perkembangan pesat. Pembahasan selanjutnya mengupas aspek legal properti. Aspek bisnis properti pasti didasari oleh adanya aspek legal atau tepatnya aspek hukum bisnis, khususnya hukum perjanjian. Di satu sisi, ada pihak yang menyediakan jasa dan/atau barang dan di sisi lain ada pihak yang membutuhkan salah satu atau keduanya. Kedua pihak tersebut selanjutnya melakukan transaksi yang didasarkan atas kesepakatan-kesepakatan. Kesepakatan tersebut tertuang di dalam perjanjian.
Setelah aspek bisnis dan legal, pembahasan mengupas aspek pajak dan aspek akuntansi. Di dalam setiap transaksi atau peristiwa ekonomi, pasti ada unsur pajak yang muncul. Dalam hal ini, para pelaku di industri properti harus mampu mengidentifikasi unsur-unsur pajaknya. Tujuannya adalah agar penghematan pajak dapat dioptimalkan. Untuk aspek akuntansi dalam training ini akan dibahas bagaimana perlakuan akuntansi atas peristiwa ekonomi yang terjadi di seputar bisnis properti beserta aspek pajaknya. Acuan uraiannya adalah Standar Akuntansi Keuangan yang sudah konvergen dengan International Financial Reporting Standards (IFRS).
UNTUK MENJADI PERHATIAN!!
Makalah akan diberikan dalam bentuk Soft Copy,
Peserta diharapkan membawa laptop masing masing untuk mendapatkan soft copy makalah yang akan dibahas pada saat pelatihan serta Buku Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak Bisnis Properti dalam bentuk eBook
TUJUAN
- Peserta mampu memahami aspek bisnis properti
- Peserta mampu memahami aspek pajak properti
- Peserta mampu memahami aspek akuntansi properti
- Peserta mampu mengidentifikasi unsur-unsur pajak dalam properti sehingga dapat melakukan penghematan pajak dengan optimal
PROGRAM OUTLINE
- Mengenal Aspek Bisnis Properti dan Perkembangannya
- Aspek Legal Bisnis Properti
- Perpajakan Bisnis Properti
- Pajak Penghasilan Bisnis Properti
- Pajak Pertambahan Nilai Bisnis Properti
- Pajak-Pajak Lainnya Untuk Bisnis Properti
- Standar Akuntansi Keuangan Bisnis Properti Pasca-Konvergensi IFRS
- Akuntansi Pajak Bisnis Properti
INVESTASI
- Harga Normal Rp 3.500.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
- Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta
- Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya Pelatihan termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan (Online Training)
25 May 2022PSAK 71, PSAK 72, & PSAK 73 Serta Implikasi PPh-nya (Online Training)
26 May 2022Pemahaman Prosedur Ekspor Impor Terpadu (Offline Training Program)
26 May 2022Memahami Peraturan Ketenagakerjaan Indonesia (Online Training)
26 May 2022Mahir PPh 21 Konsep dan Praktik Pengisian SPT Manual (Online Training)
30 May 2022Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) & Outsourcing Sesuai Permenaker Nomor 11 Tahun 2019(Online Training)
30 May 2022Cash Flow and Treasury Management (Offline Training Program)
9 June 2022Indepth Webinar: Pelatihan Teknis Penyusunan TP Doc 2021- BATCH 2 (Online Training)
16 June 2022Basic Accounting for Non Accountant (Offline Training Program)
23 June 2022Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021