Speakers
Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA.
Trainer / FasilitatorTax review merupakan salah satu cara untuk mengukur sejauhmana kepatuhan Wajib Pajak di dalam menghitung besarnya pajak terutang. Melalui Tax Review Wajib Pajak dapat melihat apakah masih terdapat kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan atau tidak, baik terkait dengan penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak.
Tax riview merupakan salah satu langkah awal yang akan menentukan hasil pemeriksaan pajak serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pertanggungjawaban kewajiban perpajakan secara keseluruhan. Dengan demikian melakukan perbaikan sendiri jauh lebih baik dari pada menunggu diperbaiki oleh Pemeriksa Pajak.
TUJUAN
- Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan sehingga terhindar dari konsekuensi sanksi perpajakan;
- Wajib Pajak dapat mengidentifiksi lebih awal hal-hal yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan;
- Wajib Pajak dapat membuat berbagai rekonsiliasi antara informasi komersial dan informasi fiskal;
- Wajib Pajak dapat memperkirakan arah pemeriksaan yang nanti akan dilakukan bahkan dapat membuat berbagai skenario sehubungan dengan perkembangan pemeriksaan;
- Wajib Pajak dapat mempersiapkan diri lebih awal tidak hanya dalam menghadapi pemeriksaan pajak tapi juga dalam proses keberatan atau banding;
PROGRAM OUTLINE
- Pengujian Kepatuhan Pajak
- Tata Cara Pemeriksaan Pajak Versus Tax Review
- Pajak Penghasilan Pasal 21
- Pajak Penghasilan Pasal 23
- Pajak Penghasilan Pasal 4 (2)
- Pajak Penghasilan Pasal 26
- Pajak Penghasilan Pasal 15
- Pajak Penghasilan Pasal 22
- Pajak Penghasilan Badan
- Pajak Pertambahan Nilai
- Mapping transaksi-transaksi bisnis pada perusahaan beserta aturan PPN yang terkait
- Review atas penerapan aturan PPN terkait dengan perlakuan, penghitungan PPN, penerbitan faktur pajak dan dokumen lainnya
- Ekualisasi PPN dengan PPh Badan dan PPh Potput
- Pemeriksaan PPN
- Teknik penyelesaian sengketa perpajakan PPN
- Diskusi dan Study Kasus
PESERTA
Pelatihan ini dapat diikuti oleh tax and accounting manager, personel dari Departemen lain yang berkaitan dalam Perusahaan.
INVESTASI
- Rp 4.000.000,- Early Bird : 20 Oktober 2016
- Rp 3.750.000,- Harga Normal pembayaran paling lambat H+7
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Cara Mudah Membuat Laporan TP Doc sesuai PMK 213/2016 dan OECD TP Guidelines 2022 Hybrid
23 October 2023Memahami Teori dan Praktik Assessment GCG Berdasarkan Parameter Kementerian BUMN (SK 16/S.MBU/2012)
24 October 2023Tax Planning Terkait PPh Atas Imbalan Natura/Kenikmatan Sesuai PMK 66/2023
31 October 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021