Speakers
Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA.
Trainer / FasilitatorSesuai siaran pers DJP dengan judul “DJP Reformasi Paradigma Pengawasan Kepatuhan Perpajakan” Untuk membantu wajib pajak yang ingin patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka, Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak, hari ini meluncurkan penerapan pengawasan kepatuhan berbasis risiko atau compliance risk management.
Sebagai bagian dari program reformasi perpajakan, implementasi compliance risk management adalah kelanjutan dari program amnesti pajak dan transparansi informasi keuangan yang telah memungkinkan DJP membangun profil risiko wajib pajak secara lebih canggih dan akurat.
Dengan profil risiko yang semakin canggih tersebut DJP dapat melayani wajib pajak secara lebih spesifik disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan wajib pajak yang bersangkutan. Kepada wajib pajak yang ingin patuh, DJP akan membantu agar mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Sebaliknya kepada wajib pajak yang dengan sengaja menolak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, DJP akan tegas menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paradigma ini menggantikan cara pandang lama di mana antara wajib pajak dan DJP terdapat sikap saling tidak percaya dan curiga yang menghambat terciptanya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan. Dalam model lama tersebut semua wajib pajak diperlakukan secara seragam sehingga justru menimbulkan ketidakadilan antara wajib pajak patuh dan tidak patuh.
Penerapan pengawasan berbasis risiko ini akan membantu DJP dalam melayani wajib pajak dengan lebih adil dan transparan sekaligus mengelola sumber daya secara lebih efektif dan lebih efisien sehingga pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kepatuhan yang lebih optimal dan berkelanjutan
TARGET PESERTA
Pelatihan ini dapat diikuti oleh Director and Finance Director,Financial controllers, Senior Managers, Tax dan Accountants, Auditors, Finance staff, Treasury Accountants
MATERI TRAINING
- Latar Belakang Masalah
- Perilaku Kepatuhan Pajak
- Kerangka Perilaku Kepatuhan “Slippery Slope”
- Voluntary Compliance & Self-Assessment
- Motivational Postures di dalam Perilaku Kepatuhan Pajak
- Peran Konsultan Pajak di dalam Tax Games
BIAYA INVESTASI
-
- Harga normal: Rp 2.000.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
- Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta
- Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya Pelatihan termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Contact Person Jakarta: Saifudin / Irfan
Mobile: 0857. 7797.3481 | 0812.9417.6550
Phone: (021) 2963.4945; (021) 2963.4947; (021) 5010.0469
E-mail: [email protected] | [email protected]
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan (Online Training)
25 May 2022Memahami Peraturan Ketenagakerjaan Indonesia (Online Training)
26 May 2022PSAK 71, PSAK 72, & PSAK 73 Serta Implikasi PPh-nya (Online Training)
26 May 2022Pemahaman Prosedur Ekspor Impor Terpadu (Offline Training Program)
26 May 2022Mahir PPh 21 Konsep dan Praktik Pengisian SPT Manual (Online Training)
30 May 2022Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) & Outsourcing Sesuai Permenaker Nomor 11 Tahun 2019(Online Training)
30 May 2022Cash Flow and Treasury Management (Offline Training Program)
9 June 2022Indepth Webinar: Pelatihan Teknis Penyusunan TP Doc 2021- BATCH 2 (Online Training)
16 June 2022Basic Accounting for Non Accountant (Offline Training Program)
23 June 2022Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021