Speakers
e-Commerce merupakan transaksi bisnis yang dilakukan secara elektronik sehingga transaksi antara pembeli dan pedagang dapat melakukan transaksi jual beli apapun, kapanpun, dan dimanapun. Fleksibilitas seperti ini menjadikan perdagangan e-commerce digemari oleh masyarakat modern penggunan internet.
Transaksi e-commerce menurut OECD yang kemudian diadopsi ke dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No 62/PJ/2013 (SE-62) dapat dikelompokan dalam empat kelompok yaitu online marketplace, online retail, classified ads, dan daily deals.
Dalam transaksi e-Commerce terdapat potensi pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara. Berdasarkan SE-62 tidak ada pajak baru pada transaksi e-Commerce sehingga berlaku ketentuan umum.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat memahami lebih mendalam mengenai aspek-aspek apa saja yang ada dalam transaksi e-commerce sehingga dapat melakukan kegiatan bisnis dengan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
TARGET PESERTA
Pelatihan ini dapat diikuti oleh Staf senior dan manajer di bidang pajak, accounting dan finance, treasury, audit, dan risk management yang ingin lebih professional dan meningkatkan keahlian dalam konsep dan aplikasi perpajakan.
PROGRAM OUTLINE
- Aspek Bisnis Transaksi E-Commerce
- Aspek Legal Transaksi E-Commerce
- Aspek Akuntansi Transaksi E-Commerce
- Aspek Pajak Transaksi E-Commerce
INVESTASI
- Harga Normal: Rp 2.500.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta.
- Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta
- Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan
Contact Person Jakarta: Saifudin / Irfan
Mobile: 0857. 7797.3481 | 0812.9417.6550
Phone: (021) 2963.4945; (021) 2963.4947; (021) 5010.0469
E-mail: [email protected] | [email protected]
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Cara Mudah Membuat Laporan TP Doc sesuai PMK 213/2016 dan OECD TP Guidelines 2022 Hybrid
23 October 2023Memahami Teori dan Praktik Assessment GCG Berdasarkan Parameter Kementerian BUMN (SK 16/S.MBU/2012)
24 October 2023Tax Planning Terkait PPh Atas Imbalan Natura/Kenikmatan Sesuai PMK 66/2023
31 October 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021