Speakers
Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA.
Trainer / FasilitatorAspek perpajakan internasional yang ada dalam UU PPh (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008) adalah merupakan cerminan sikap Pemerintah Indonesia dalam menentukan hak pemajakannya terhadap transaksi antar bangsa, baik itu inbound transaction maupun outbound transaction.
Pada inbound transaction, Pemerintah Indonesia menentukan sejauh mana hak pemajakannya terhadap Subjek Pajak luar negeri (non-resident taxpayer) sehubungan dengan penghasilan yang bersumber di Indonesia. Sementara itu, pada outbound transaction, Pemerintah Indonesia menentukan sejauh mana hak pemajakannya terhadap Subjek Pajak dalam negeri (resident taxpayer) sehubungan dengan penghasilan yang bersumber di luar Indonesia.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat memahami dengan mudah aspek pajak apa saja yang terkait dengan transaksi dengan luar negeri sehingga perusahaan dapat memaksimalkan hak dan memenuhi kewajiban secara benar.
PROGRAM OUTLINE
- PERPAJAKAN INTERNASIONAL DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN
- Pembagian Pajak internasional
- Pajak Penghasilan atas Inbound Transaction
- Pajak Penghasilan atas Outbound Transaction
- PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (TAX TREATY)
- Pengantar
- Latar Belakang P3B
- Pengertian dan Tujuan P3B
- Kedudukan P3B dalam Peraturan Perundang-undangan Domestik Indonesia
- Model P3B
- Beberapa Hal yang Dimodifikasi dalam P3B
- Pengertian Subjek Pajak Dalam Negeri
- Perpajakan atas Laba Usaha dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Pelayaran dan Penerbangan
- Perpajakan atas Penghasilan dari Modal
- Perpajakan atas Penghasilan dari Harta Tidak Bergerak
- Perpajakan atas Penghasilan dari Pengalihan Harta (Capital Gain)
- Perpajakan atas Penghasilan dari Pekerjaan
- Perpajakan atas Penghasilan Lainnya
- Metode Penghindaran Pajak Berganda
- Surat Keterangan Domisili
- INTERNATIONAL TAX PLANNING
- Memahami Ketentuan PPh Pasal 26
- Memahami Isi Tax Treaty
INVESTASI
- Rp 2.000.000,- Early Bird pembayaran paling lambat H-7
- Rp 2.500.000,- Harga Normal pembayaran paling lambat H+7
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Tax Update PPN dan PPh Sesuai Aturan Terbaru (PP-44/2022, PP-49/2022, PP 55/2022, PMK 66/2023)
11 December 2023Fundamental Corporate Budgeting Plus Simulasi Berbasis Excel
14 December 2023Pendalaman dan Analisis Tax Planning Terkait Pengaturan PPh Atas Imbalan Natura/Kenikmatan Sesuai PMK 66/2023
19 December 2023Advance Excel Optimalisasi Microsoft Excel untuk Bisnis dan Perkantoran Tingkat Lanjut (Training Hybrid)
21 December 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021