Bentuk Usaha Tetap dan Pajak Internasional

Palatihan
Pelatihan "Bentuk Usaha Tetap dan Pajak Internasional" akan dilaksanakan di Pratama Learning Center, Antam Office Park Tower B Lt 8 - Jl. TB Simatupang No 1, Jakarta Selatan. Klik tombol di bawah ini untuk memesan tiket!
PRICE
Rp2,500,000

Speakers

Prianto Budi Saptono
Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA.
Trainer / Fasilitator

Start

26 July 2017 - 9:00 am

End

26 July 2017 - 4:00 pm

Address

Antam Office Park Tower B Lt.8   View map

Categories

Tax

Aspek perpajakan internasional yang ada dalam UU PPh (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008) adalah merupakan cerminan sikap Pemerintah Indonesia dalam menentukan hak pemajakannya terhadap transaksi antar bangsa, baik itu inbound transaction maupun outbound transaction.

Pada inbound transaction, Pemerintah Indonesia menentukan sejauh mana hak pemajakannya terhadap Subjek Pajak luar negeri (non-resident taxpayer) sehubungan dengan penghasilan yang bersumber di Indonesia. Sementara itu, pada outbound transaction, Pemerintah Indonesia menentukan sejauh mana hak pemajakannya terhadap Subjek Pajak dalam negeri (resident taxpayer) sehubungan dengan penghasilan yang bersumber di luar Indonesia.


TUJUAN


Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat memahami dengan mudah aspek pajak apa saja yang terkait dengan transaksi dengan luar negeri sehingga perusahaan dapat memaksimalkan hak dan memenuhi kewajiban secara benar.


PROGRAM OUTLINE


  1. PERPAJAKAN INTERNASIONAL DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN
    1. Pembagian Pajak internasional
    2. Pajak Penghasilan atas Inbound Transaction
    3. Pajak Penghasilan atas Outbound Transaction
  2. PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (TAX TREATY)
    1. Pengantar
    2. Latar Belakang P3B
    3. Pengertian dan Tujuan P3B
    4. Kedudukan P3B dalam Peraturan Perundang-undangan Domestik Indonesia
    5. Model P3B
    6. Beberapa Hal yang Dimodifikasi dalam P3B
    7. Pengertian Subjek Pajak Dalam Negeri
    8. Perpajakan atas Laba Usaha dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
    9. Pelayaran dan Penerbangan
    10. Perpajakan atas Penghasilan dari Modal
    11. Perpajakan atas Penghasilan dari Harta Tidak Bergerak
    12. Perpajakan atas Penghasilan dari Pengalihan Harta (Capital Gain)
    13. Perpajakan atas Penghasilan dari Pekerjaan
    14. Perpajakan atas Penghasilan Lainnya
    15. Metode Penghindaran Pajak Berganda
    16. Surat Keterangan Domisili
  3. INTERNATIONAL TAX PLANNING
    1. Memahami Ketentuan PPh Pasal 26
    2. Memahami Isi Tax Treaty

INVESTASI


  1. Rp 2.000.000,- Early Bird pembayaran paling lambat H-7
  2. Rp 2.500.000,- Harga Normal pembayaran paling lambat H+7
  3. Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
  4. Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.
  5. Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.

MORE DETAIL

Phone

021-2963.4945

Email

[email protected]

Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!

DAFTAR SEKARANG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *