Speakers
Prianto Budi S, Ak., CA., MBA.
Trainer / FasilitatorStart
8 February 2018 - 9:00 am
End
9 February 2018 - 4:00 pm
Categories
TaxUmumnya perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya secara optimal.
Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak (sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan). Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan, Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak.
Mencermati permasalah-permasalahan di atas, kami mengajak Ibu/ Bapak untuk hadir dalam lokakarya kami. Tujuannya adalah agar Ibu/ Bapak bisa mendapatkan trik jitu & tips praktis dalam melakukan perencanaan perpajakan di perusahaan. Lokakarya tersebut akan mengupas sub topik sbb.
TARGET PESERTA
Managers, Tax Specialists, Finance Managers, Finance Directors, Financial Controller, Accountants, Financial Accounting Managers, Head of Accounting and Administration, Officer & Staff Finance and Accounting.
PROGRAM OUTLINE
- Tax Loophole, Grey Area Di Bidang Perpajakan, Dan Creative Accounting
- Memahami Tax Planning
- Perencanaan Pajak Penghasilan Badan
- Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21
- Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 22
- Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 23
- Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 26
- Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 4(2)
- Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 15
- Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai
BIAYA INVESTASI
- Earlybird: Rp 3.500.000,- /orang (Bayar 7 hari sebelum pelaksanaan)
- Harga normal: Rp 4.000.000,- (Bayar 7 hari setelah pelaksanaan)
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat
- GRATIS BUKU PINTAR PAJAK EDISI 2
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Contact Person Jakarta: Saifudin / Irfan
Mobile: 0857. 7797.3481 | 0812.9417.6550
Phone: (021) 2963.4945; (021) 2963.4947; (021) 5010.0469
E-mail: [email protected] | [email protected]
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG