Speakers
Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA.
Trainer / Fasilitatore-Faktur Pajak berlaku efektif tanggal 1 Juli 2014 hal ini sesuai dengan PER-16/PJ/2014 dan PER-17/PJ/2014. Dengan terbitnya peraturan tersebut maka Ditjen Pajak telah melakukan perubahan mendasar terkit hal teknis penerbitan Faktur Pajak melalui eFaktur Pajak.
Dengan adanya eFaktur Pajak maka akan memberikan pengaruh pada administrasi faktur pajak bagi pihak penjual dan pembeli. Bagi PKP pembeli yang belum menerapkan eFaktur Pajak, pengetahuan mengenai faktur pajak yang diterima dari PKP penjual yang sudah menerapkan eFaktur Pajak menjadi sangat penting terkait implikasinya terhadap pengkreditan PPN Masukan. eFaktur Pajak akan diterapkan secara lebih luas (Jawa dan Bali) pada tanggal 1 Juli 2015.
Dengan demikian ada banyak hal yang perlu diperhatikan oleh PKP agar manajemen PPN tahun 2014, terutama yang terkait dengan faktur pajak dan pelaporan pada SPT PPN dapat berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari sanksi perpajakan.
Terkait dengan hal tersebut kami PT Pratama Indomitra Konsultan mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam lokakarya kami yang akan mengupas sub topik sbb:.
TUJUAN
- Peserta dapat memahami dasar hukum penysunan eFaktur Pajak.
- Peserta memahami teknis pembuatan eFaktur Pajak
- Peserta dapat mengelola PPN secara baik
- Peserta memahami impelementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
PROGRAM OUTLINE
- Pokok-pokok perubahan faktur pajak dan implementasinya menurut PER-16/PJ/2014 dan PER-17/PJ/2014
- Perlakuan PPN Pasca terbitnya PER-16/PJ/2014 dan PER-17/PJ/2014
- Penerbitan faktur pajak, pembatalan/penggantian faktur pajak, retur dan SPT Masa PPN
- Sanksi-sanksi perpajakan terkait pelanggaran penerbitan faktur pajak
- Praktek Penggunaan Aplikasi e-Faktur Pajak
- Study Kasus Penggunaan Aplikasi e-Faktur Pajak
INVESTASI
- Rp 2.000.000,-
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Analisis Laporan Keuangan (Online Training Program)
30 March 2023Cash Flow and Treasury Management (Online Training)
10 April 2023Cara Mudah Membuat Laporan TP Doc sesuai PMK 213/2016 dan OECD TP Guidelines 2017 (online)
12 April 2023Tips dan Trik Dalam Melakukan Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan (Online Training Program)
17 April 2023Optimasi Microsoft Excel Untuk Perpajakan (Online Training Program)
17 April 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021