Speakers
Asfar Arief, MBA
Trainer / FasilitatorStart
27 January 2020 - 9:00 am
End
28 January 2020 - 4:00 pm
Categories
HRBerdasarkan pengalaman kerja saya, salah satu masalah yang ada diperusahaan dalam kaitannya dengan penggunaan, pengembangan dan pemberdayaan karyawan adalah karena tidak sinkron-nya antara para Line Manager dengan department HRD. Ada pandangan yang berbeda antara para Line Manager dengan pihak HRD. Hal ini terjadi karena kesibukan Line Manager dengan pekerjaannya, karena kurangnya pengertian para Line Manager akan fungsi dan tugas-tugas yang dilakukan oleh HRD diperusahaan dan juga karena para Line Manager merasa bahwa semua hal menyangkut karyawan menjadi urusan HRD. Line manager tidak tahu apa yang dikerjakan oleh HRD sehingga tidak tahu juga apa yang bisa diharapkan oleh Line Manager dari HRD untuk mendukung kegiatannya. Sering terjadi kalau seorang Line Manager punya masalah dengan bawahannya mengenai disiplin, umpamanya, maka dia langsung menyerahkan persoalan tersebut kepada HRD untuk ditangani. Seharusnya Line Manager-lah yang harus menyelesaikan persoalan itu secara internal. Dia tidak boleh langsung melempar persoalan itu ke HRD karena bawahannya adalah tanggung jawab dia.
HRD bekerja dengan 6 fungsi HRD Management, yaitu Employment, Salary & Compensation, Industrial Relations, Training & Development, Government Relations dan Benefits & Facilities. Ke-enam fungsi inilah yang dikerjakan oleh HRD. Berbagai initiatives dilakukan oleh HRD untuk men-support setiap department dan operasional perusahaan secara keseluruhan.
Training ini akan memberikan wawasan lengkap kepada para peserta yang ditarget yaitu para Line Manager, agar menjadikan HRD sebagai strategic partner dalam setiap kegiatannya (Asfar Arief).
TUJUAN TRAINING
Setelah mengikuti peltihan ini peserta diharapkan:
- Mengerti mengenai 6 (enam) fungsi yang dilakukan oleh HRD.
- Mengenal basic yearly work plan yang dilakukan oleh HRD.
- Mengerti teknik dan alat yang digunakan dalam penggunaan, pengelolaan serta pengembangan SDM, berbagai macam HRD Forms akan ditampilkan disini.
- Mengenal kendala-kendala yang dihadapi dalam mengelola SDM diperusahaan serta teknik penanganan-nya.
- Mengerti sistim Industrial Relations dan UU serta peraturan ketenagakerjaan yang dinamis berubah dinegara ini. Fungsi Industrial Relations adalah fungsi yang paling sulit untuk ditangani.
- SSU (Struktur dan Skala Upah) yang diwajibkan menurut PERMEN 1/2017 dengan dead line tanggal 23 Oktober 2017.
- Bagian-bagian yang crucial dari peraturan ketenagakerjaan : UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja, UU13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 2/2004 tentang PHI, KEPMEN 49/2004, PP 78/2015 dan PERMEN 1/2017 tentang Struktur & Skala Upah (SSU).
BIAYA INVESTASI
- Harga normal: Rp 3.500.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta.
- Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta
- Sudah termasuk 2x coffee break, 1x lunch, training module, workshop kit, dan sertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya pelatihan termasuk Objek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Contact Person Jakarta: Saifudin / Irfan
Mobile: 0857. 7797.3481 | 0812.9417.6550
Phone: (021) 2963.4945; (021) 2963.4947; (021) 5010.0469
E-mail: [email protected] | [email protected]
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas. Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Tax Update PPN dan PPh Sesuai Aturan Terbaru (PP-44/2022, PP-49/2022, PP 55/2022, PMK 66/2023)
11 December 2023Fundamental Corporate Budgeting Plus Simulasi Berbasis Excel
14 December 2023Pendalaman dan Analisis Tax Planning Terkait Pengaturan PPh Atas Imbalan Natura/Kenikmatan Sesuai PMK 66/2023
19 December 2023Advance Excel Optimalisasi Microsoft Excel untuk Bisnis dan Perkantoran Tingkat Lanjut (Training Hybrid)
21 December 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021