Speakers
Ardhie Widyantho Sumarso, SE, M.Acc, BKP, CPSAK
Trainer / FasilitatorPeraturan perpajakan terkait dengan COVID 19 senantiasa berubah-ubah menyesuaikan dengan kondisi dari dampak yang ditimbulkan oleh COVID 19 baik terhadap ekonomi, dunia usaha dan lainnya. Peraturan perpajakan tersebut dibuat bertujuan agar sektor riil tetap berjalan serta untuk menjaga daya beli masyarakat sehingga dapat mendorong kinerja ekonomi.
Dalam pelatihan ini dibahas isu-isu penting secara komprehensif terkait peraturan perundang-undangan dan kebijakan pajak lainnya yang berhubungan dengan COVID-19. Dengan mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat meningkatkan kemampuan pada saat harus mengambil keputusan-keputusan bisnis yang sifatnya strategis khususnya dalam bidang pajak sebagai langkah antisifasi dampak dari adanya COVID-19 serta dapat melakukan antisipasi meningkatnya beban dan risiko pengenaan sanksi pajak.
TEKNIS PELATIHAN ONLINE!!
Pelatihan online ini akan menggunakan aplikasi Zoom
Peserta diharapkan sudah memiliki akun google
Makalah akan diberikan dalam bentuk Soft Copy 30 menit sebelum pelatihan
Personnal meeting ID diberikan kepada peserta yang sudah melakukan pembayaran
TARGET PESERTA
Pelatihan ini dapat diikuti oleh Director and Finance Director,Financial controllers, Senior Managers, Tax dan Accountants, Auditors, Finance staff, Treasury Accountants
MATERI PELATIHAN
- Penjelasan Peraturan perpajakan baru terkait COVID-19
- PMK Nomor 44/PMK.03/2020 terkait Insentif Pajak untuk Sektor Industri Terdampak Wabah Virus COVID-19
- PMK Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Fasilitas Pajak untuk Mendukung Ketersediaan Obat, Alat Kesehatan dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan COVID-19
- PMK Nomor 34/PMK.03/2020 tentang Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19
- PER-06/PJ/2020 tentang Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan PPh Tahun 2019
- Penjelasa bagaimana Tata Cara Mengajukan Insentif/SKB/Pemberitahuan/Fasilitas Pajak sehubungan COVID-19 via DJP Online
- Penjelasan atas berlakunya Perpu No. 1 Tahun 2020 terkait Penurunan Tarif Pajak, Pemajakan Transaksi Elektronik, dsb.
- Bagaimana Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi COVID-19 (PMK Nomor 29/PMK.03/2020)
- Diskusi dan Kasus
INVESTASI
- Harga Normal: Rp 500.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta.
- Sudah termasuk training module dalam bentuk softcopy dan sertifikat
- Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya pelatihan termasuk objek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan (Online Training)
25 May 2022Pemahaman Prosedur Ekspor Impor Terpadu (Offline Training Program)
26 May 2022Memahami Peraturan Ketenagakerjaan Indonesia (Online Training)
26 May 2022PSAK 71, PSAK 72, & PSAK 73 Serta Implikasi PPh-nya (Online Training)
26 May 2022Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) & Outsourcing Sesuai Permenaker Nomor 11 Tahun 2019(Online Training)
30 May 2022Mahir PPh 21 Konsep dan Praktik Pengisian SPT Manual (Online Training)
30 May 2022Cash Flow and Treasury Management (Offline Training Program)
9 June 2022Indepth Webinar: Pelatihan Teknis Penyusunan TP Doc 2021- BATCH 2 (Online Training)
16 June 2022Basic Accounting for Non Accountant (Offline Training Program)
23 June 2022Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021