Speakers
Sapto Windi Argo, SE., M.Ak., CA., BKP
Trainer / FasilitatorPENGANTAR
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 44/2022 (“PP-44/2022”) yang berlaku sejak 2 Agustus 2022 sebagai peraturan pelaksana dari UU PPN setelah revisi UU HPP.
Tidak seperti biasanya tentang perubahan peraturan, PP-44/2022 mengganti peraturan pelaksana sebelumnya, yaitu:
- PP No. 1/2012 tentang Pelaksanaan UU PPN; dan
- PP No. 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Konsiderans PP-44/2022 menyebutkan bahwa dengan pengundangan UU HPP, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan PPN dan PPn BM mengenai empat hal berikut ini:
- tarif,
- cara menghitung,
- penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN, serta
- penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak
Bagaimana pengaturan PPN secara lebih rinci yang tercantum di PP-44/2022?
Dapatkan jawabannya melalui pelatihan yang akan kami laksanakan secara offline di PT Pratama Indomitra Konsultan. Program pelatihan ini dirancang sebagai kelanjutan dari program Free Webinar yang kami laksanakan. Melalui program pelatihan ini peserta diberikan keleluasaan dalam berdiksusi terkait topik yang di bahas.
TARGET PESERTA
Business Owner, Executive Keuangan, Manajer Akuntansi, Keuangan & Pajak, Superviser Akuntansi & Keuangan, Supervisor Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi.
“TEMPAT PELATIHAN!!
PT PRATAMA INDOMITRA KONSULTAN
Antam Office Park Tower B Lantai 8
Jl. T.B. Simatupang No.1, Jakarta Selatan 12530
OUTLINE MATERI
Berikut adalah outline dari materi pelatihan yang akan di bahas dalam pelatihan ini diantaranya:
- Latar Belakang
- Konsep Hierarki Pengaturan Hukum
- Pembahasan Hierarki Hukum Pajak
- Pembahasan Isi PP-44/2022Diskusi.
- Diskusi dan Studi Kasus
Dapatkan Matriks Persandingan PP 44 Tahun 2022 vs aturan sebelumnya (dengan penjelasan)
INVESTASI
- Normal: Rp 2.500.000,-/Orang: Pembayaran paling lambat H+7)
- Biaya di atas belum termasuk PPN, Sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
- Sudah termasuk dua kali Coffee Break dan satu kali makan siang
- Biaya investasi tersebut untuk 2 (dua) hari pelatihan berlaku untuk 1 (satu) peserta
- Peserta mendapatkan Buku Implikasi Konvergensi IFRS terhadap PPh Perusahaan Terbuka
- Peserta mendapatkan modul dalam bentuk soft copy, eSertifikat serta hak akses ke 8 eBook Pajak selama 1 (satu) tahun
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan
Ketentuan Pengunduran Diri:
- Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
- Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
- Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon.
Contact Person Jakarta: Saifudin / Zaki
Mobile: 0857.7797.3481 | 0812.2379.5867
Phone: (021) 2963.4945; (021) 2963.4947; (021) 5010.0469
E-mail: [email protected]
Pelatihan "Kupas Tuntas PP-44/2022 Sebagai Peraturan Pelaksana dari UU PPN (Offline Training Program)" ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda segera, tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Management Ekspor Import Customs, Shipping And Port Activities
25 September 2023Cash Flow and Treasury Management (Hybrid)
26 September 2023Memahami Teori dan Praktik Assessment GCG Berdasarkan Parameter Kementerian BUMN (SK 16/S.MBU/2012)
19 October 2023Cara Mudah Membuat Laporan TP Doc sesuai PMK 213/2016 dan OECD TP Guidelines 2022 Hybrid)
23 October 2023Tax Planning Terkait PPh Atas Imbalan Natura/Kenikmatan Sesuai PMK 66/2023
31 October 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021