Speakers
Hanhan Haeruman, SE., AK., CA
Trainer / FasilitatorKomisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin 11 April 2016 telah menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen pada tahun 2016. Dengan demikian, besaran PTKP untuk tahun 2016 menjadi Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan.
Berikut adalah rincian jumlah PTKP untuk Wajib Pajak (WP) dengan status tidak kawin (TK/0) menjadi Rp54 juta per tahun. Untuk WP dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) menjadi Rp58,5 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan satu tanggungan/anak (K/1) menjadi Rp63 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan dua tanggungan/anak (K/2) menjadi Rp67,5 juta per tahun; dan WP dengan status kawin dengan tiga tanggungan/anak (K/3) menjadi Rp72 juta per tahun.
Untuk Wajib Pajak dengan status kawin, penghasilan istri digabung tanpa tanggungan/anak (K/I/0) PTKP-nya menjadi Rp112,5 juta per tahun; Wajib Pajak dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan satu tanggungan/anak (K/I/1) menjadi Rp117 juta per tahun; Wajib Pajak dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan dua tanggungan/anak (K/I/2) menjadi Rp121,5 juta per tahun; dan Wajib Pajak dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan tiga tanggungan/anak (K/I/3) menjadi Rp126 juta per tahun. Kenaikan PTKP ini berlaku pada Bulan Januari 2016.
Permasalahan muncul di dalam praktik di antaranya: 1). Penentuan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap; 2). Penentuan kesinambungan dan tidak berkesinambungan; 3). Klasifikasi penghasilan teratur dan tidak teratur; 4). Pembedaan objek PPh Pasal 21 dan 23 atas jasa; 5). Pengoperasian eSPT untuk wajib pajak yang belum diwajibkan oleh KPP; 6) Bagaimana menghindari kelebihan bayar PPh Pasal 21; dan 7) Bagaimana meningkatkan tax saving dari PPh 21.
“UNTUK MENJADI PERHATIAN!!
Pelatihan online ini akan menggunakan aplikasi Zoom
Peserta diharapkan sudah memiliki akun google
Makalah akan diberikan dalam bentuk Soft Copy 30 menit sebelum pelatihan
Personnal meeting ID diberikan kepada peserta yang sudah melakukan pembayaran
TUJUAN PELATIHAN
- Peserta mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien,
- Peserta dapat mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkait dengan masalah PPh 21 sehingga dapat melakukan trik dan tips praktis dalam perhitungan PPh Pasal 21 Masa.
- Peserta mampu melakukan Tax Planning atas PPh 21
TARGET PESERTA
Pelatihan ini sangat di direkomendasikan bagi:
- Praktisi HR dan Bagian Pajak/Keuangan yang menangani masalah payroll
- Direktur dan Pemilik Usaha yang ingin memahami kewajiban PPh Pasal 21
- Konsultan Pajak dan praktisi pajak yang ingin mendalami Kewajiban PPh 21
PROGRAM OUTLINE
- Konsep pemotongan PPh Pasal 21
- Objek dan non objek PPh 21
- Teknik Penghitungan PPh Pasal 21 Sesuai PMK 122/PMK.010/2015 Dengan Bantuan MS Excel
- untuk pegawai tetap dan berbagai variasinya
- untuk pegawai lepas, komisaris dan selain pegawai lainnya
- Dampak perubahan PTKP dan Tax planning PPh Pasal 21
- Teknik Pemeriksaan Pajak Terbaru Untuk PPh Pasal 21
- Tax Planning PPh Pasal 21/26 Sesuai Ketentuan terakhir
- Praktik Penghitungan SPT PPh 21
INVESTASI
- Harga normal: Rp 2.000.000/ orang (pembayaran sebelum H-7)
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta.Sudah termasuk soft copy makalah dan eSertifikat.
- Biaya di atas Belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya pelatihan termasuk Objek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Contact Person Jakarta: Saifudin / Zaki
Mobile: 0857. 7797.3481 | 0812.9417.6550
Phone: (021) 2963.4945; (021) 2963.4947; (021) 5010.0469
E-mail: [email protected] | [email protected]
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Management Ekspor Import Customs, Shipping And Port Activities (Offline Training Program)
29 June 2022Basic Accounting for Non Accountant (Offline Training Program)
14 July 2022Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Phk, Pesangon, dan Uang Pisah (Offline Training Program)
19 July 2022Indepth Webinar: Pelatihan Teknis Penyusunan TP Doc 2021- BATCH 3 (Offline Training Program)
21 July 2022Updating PPN Sesuai Peraturan Terbaru 2022 (Offline Training Program)
26 July 2022Cash Flow and Treasury Management (Offline Training Program)
28 July 2022Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021