Indepth Webinar: Manajemen Pajak Internasional- BATCH 5 (Offline Training Program)

Pelatihan "Indepth Webinar: Manajemen Pajak Internasional- BATCH 5 (Offline Training Program)" akan dilaksanakan di Pratama Learning Center, Antam Office Park Tower B Lt 8 - Jl. TB Simatupang No 1, Jakarta Selatan. Klik tombol di bawah ini untuk memesan tiket!
PRICE
Rp2,500,000

Speakers

Prianto Budi Saptono
Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA.
Trainer / Fasilitator

Start

30 August 2022 - 9:00 am

End

31 August 2022 - 4:00 pm

Address

Antam Office Park Tower B Lt.8   View map

Categories

Tax

Aspek perpajakan internasional yang ada dalam UU PPh (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008) adalah merupakan cerminan sikap Pemerintah Indonesia dalam menentukan hak pemajakannya terhadap transaksi antar bangsa, baik itu inbound transaction maupun outbound transaction.

Pada inbound transaction, Pemerintah Indonesia menentukan sejauh mana hak pemajakannya terhadap Subjek Pajak luar negeri (non-resident taxpayer) sehubungan dengan penghasilan yang bersumber di Indonesia. Sementara itu, pada outbound transaction, Pemerintah Indonesia menentukan sejauh mana hak pemajakannya terhadap Subjek Pajak dalam negeri (resident taxpayer) sehubungan dengan penghasilan yang bersumber di luar Indonesia


TUJUAN PELATIHAN


Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat memahami dengan mudah aspek pajak apa saja yang terkait dengan transaksi dengan luar negeri sehingga perusahaan  dapat memaksimalkan hak dan memenuhi kewajiban secara benar.


TARGET PESERTA


Pelatihan ini sangat bermanfaat dan disarankan untuk CFO, tax director, financial controller ,tax manager, treasury manager,  financial advisor.


“TEMPAT PELATIHAN!!


PT PRATAMA INDOMITRA KONSULTAN
Antam Office Park Tower B Lantai 8
Jl. T.B. Simatupang No.1, Jakarta Selatan 12530


OUTLINE MATERI


  1. Perpajakan Internasional Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan
    1. Pembagian Pajak internasional
    2. Pajak Penghasilan atas Inbound Transaction
    3. Pajak Penghasilan atas Outbound Transaction
  2. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty)
    1. Pengantar
    2. Latar Belakang P3B
    3. Pengertian dan Tujuan P3B
    4. Kedudukan P3B dalam Peraturan Perundang-undangan Domestik Indonesia
    5. Model P3B
    6. Beberapa Hal yang Dimodifikasi dalam P3B
    7. Pengertian Subjek Pajak Dalam Negeri
    8. Perpajakan atas Laba Usaha dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
    9. Pelayaran dan Penerbangan
    10. Perpajakan atas Penghasilan dari Modal
    11. Perpajakan atas Penghasilan dari Harta Tidak Bergerak
    12. Perpajakan atas Penghasilan dari Pengalihan Harta (Capital Gain)
    13. Perpajakan atas Penghasilan dari Pekerjaan
    14. Perpajakan atas Penghasilan Lainnya
    15. Metode Penghindaran Pajak Berganda
    16. Surat Keterangan Domisili
  3. Harmful Tax Practices
    1. Pengantar
    2. Tax Haven Country & Preferential Tax Regime
    3. Controlled Foreign Corporations (CFC)
    4. Transfer Pricing
    5. Thin Capitalization
    6. Treaty Shopping
  4. International Tax Planning
    1. Memahami Ketentuan PPh Pasal 26
    2. Memahami Isi Tax Treaty

INVESTASI


  1. Normal: Rp 2.500.000,-/Orang: Pembayaran paling lambat H+7)
  2. Biaya di atas belum termasuk PPN, Sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
  3. Sudah termasuk dua kali Coffee Break dan satu kali makan siang
  4. Biaya investasi tersebut untuk 2 (dua) hari pelatihan berlaku untuk 1 (satu) peserta
  5. Peserta mendapatkan Buku Implikasi Konvergensi IFRS terhadap PPh Perusahaan Terbuka
  6. Peserta mendapatkan modul dalam bentuk soft copy, eSertifikat serta hak akses ke 8 eBook Pajak selama 1 (satu) tahun
  7. Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan

Ketentuan Pengunduran Diri:

  1. Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan (?) 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
  2. Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
  3. Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon.

Contact Person Jakarta: Saifudin / Zaki


Mobile: 0857.7797.3481 | 0812.2379.5867
Phone: (021) 2963.4945; (021) 2963.4947; (021) 5010.0469
E-mail: [email protected] | [email protected]

MORE DETAIL

Phone

021-2963.4945

Email

[email protected]

Pelatihan "Indepth Webinar: Manajemen Pajak Internasional- BATCH 5 (Offline Training Program)" ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda segera, tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!

DAFTAR SEKARANG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *