Speakers
Hanhan Haeruman, SE., AK., CA
Trainer / FasilitatorKesuksesan sebuah perusahaan tidak hanya dinilai dari besaran keuntungan yang diperoleh, namun seberapa besar bisa memberikan benefit bagi para stakeholders. Salah satu stakeholder perusahaan adalah negara sebagai “superior stakeholder” yang mempunyai hak mendahului atas benefit yang diperoleh perusahaan. Oleh karena itu sangat diperlukan manajemen perpajakan yang baik agar bisa terhindar dari sanksi dan keterkejutan akibat dari kesalahan dan strategi manajemen perpajakan.
Dalam pembahasan corporate tax management ini akan dibahas teori dan aplikasi terkait dengan pengelolaan PPh badan. Selengkapnya dapat dilihat dalam silabus ini..
TEKNIS PELATIHAN ONLINE!!
Pelatihan online ini akan menggunakan aplikasi Zoom
Peserta diharapkan sudah memiliki akun google
Makalah akan diberikan dalam bentuk Soft Copy 30 menit sebelum pelatihan
Peserta mendapatkan Buku Manajemen Pajak Edisi 2 dalam bentuk eBook
Personnal meeting ID diberikan kepada peserta yang sudah melakukan pembayaran
TUJUAN PELATIHAN
Memahami dan bisa mengaplikasikan strategi manajemen PPh badan
Memahami dan menilai pilihan-pilihan model transaksi yang sesuai dengan tujuan perusahaan.
MATERI PELATIHAN
- Manajemen pajak saat pendirian perusahaan :
- Tujuan dan syarat-syarat manajemen perpajakan yang baik
- Penyelarasan tujuan mendirikan perusahaan dengan aspek perpajakan
- Pemilihan bentuk badan usaha
- Manajemen pajak saat menjalankan perusahaan :
- Pemilihan struktur dan model bisnis
- Pemilihan listing atau tidak listing di Bursa Efek Indonesia
- Pemilihan metode akuntansi
- Manajemen pajak terkait dengan transfer pricing
- Manajemen biaya fiskal
- Jenis koreksi fiskal baru
- Penghasilan Kena Pajak dan tarif pajak
- Manajemen pajak saat menutup perusahaan :
- Pemberhentian operasional perusahaan
- Likuidasi perusahaan
- Aspek akuntansi dan perpajakan saat pembubaran perusahaan
INVESTASI
- Harga Normal Rp 1.000.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta.
- Sudah training module, workshop kit, dan sertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya pelatihan termasuk Objek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Contact Person Jakarta: Saifudin / Irfan
Mobile: 0857. 7797.3481 | 0812.9417.6550
Phone: (021) 2963.4945; (021) 2963.4947; (021) 5010.0469
E-mail: [email protected] | [email protected]
Pelatihan "manajemen-perpajakan-atas-pph-badan-online" ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda segera, tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Cash Flow and Treasury Management (Offline Training Program)
13 February 2023Menyusun Peraturan Perusahaan & Ketentuan-Ketentuan Tentang Ketenaga-Kerjaan
16 February 2023Konsep Dan Praktik Pengisian SPT PPh 21 Sesuai UU HPP (Offline Training)
21 February 2023Indepth Webinar: Membedah Cara Penghematan Pajak Antara Tax Planning, Tax Avoidance, Dan Tax Evasion: Konsep Dan Studi Kasus- BATCH 8 (Online Training Program)
22 February 2023Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan (Offline Training Program)
23 February 2023PSAK 71, PSAK 72, & PSAK 73 Serta Implikasi PPh-nya (Offline Training)
27 February 2023Fundamental Corporate Budgeting Plus Simulasi Berbasis Excel
27 February 2023Supply Chain For Global Competitiveness In The New Normal (Online Training)
9 March 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021