Speakers
Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA.
Trainer / FasilitatorDi dalam literatur, tren ini merupakan reaksi dari kebijakan pajak nasional terhadap arus modal lintas negara dan posisi perusahaan multinasional (Multinational Enterprise atau MNE) yang semakin penting (h.309).
Ada beberapa alasan mengapa keberadaan MNE dianggap berdampak pada national corporate tax system (h.309):
- Ketika menentukan lokasi untuk proyek investasi, MNE biasanya mempertimbangkan lokasi di berbagai negara dan pertimbangan pajak menjadi salah satu faktornya.
- MNE dapat mengalihkan keuntungan lintas negara tanpa mengubah lokasi investasi nyata mereka. Hal ini dapat dilakukan baik melalui manipulasi transfer pricing atau thin capitalization. Caranya adalah dengan meningkatkan jumlah pembiayaan utang (debt financing) di negara-negara dengan pajak tinggi bunganya menjadi deductible.
- Kepemilikan MNE biasanya tersebar di banyak negara sehingga MNE sering beroperasi di negara-negara selain negara tempat pemiliknya tinggal. Kepemilikan perusahaan asing biasanya dianggap bertindak sebagai tekanan terhadap tarif pajak badan karena ada persaingan pajak.
Haufler & Runkel (2012) menyatakan bahwa sistem pajak badan yang ada memungkinkan pengurangan pembayaran bunga dari basis pajak, sedangkan pengembalian ekuitas kepada investor tidak dapat dikurangkan dari pajak. Perlakuan asimetris ini menjadi sarana alternatif pembiayaan investasi yang menawarkan insentif mendasar bagi MNE untuk lebih tergantung pada pembiayaan utang (debt financing) (h.1087).
Bagi MNE, insentif pajak dari debt financing semakin diperkuat dengan peluang untuk menggunakan utang internal sebagai cara untuk mengalihkan keuntungan dari negara-negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah (h.1087).
Penelitian empiris terbaru memberikan bukti konklusif bahwa perbedaan pajak internasional memengaruhi struktur keuangan MNE dengan cara yang konsisten dengan cara meminimalkan pajak secara keseluruhan (h.1087).
Meskipun pengalihan keuntungan oleh MNE dapat terjadi melalui berbagai cara, ada indikasi empiris yang jelas bahwa penggunaan kebijakan keuangan memainkan peran penting di dalam proses ini (h.1087).
Untuk itu, utang internasional diduga menjadi faktor inti di balik temuan empiris tentang MNE yang tampaknya membayar pajak jauh lebih rendah melalui pembayaran bunga ke afiliasi di luar negeri (h.1087).
Para tax planner sering memilih pembiayaan utang daripada pembiayaan ekuitas sehingga kondisi ini telah meningkatkan pembiayaan utang perusahaan. Karena itu, banyak negara telah memperkenalkan thin capitalization rules untuk mengamankan pendapatan pajak negara tersebut (Maßbaum & Sureth, 2009, h.147)
Thin capitalization rules di banyak negara juga bertujuan untuk membatasi jumlah pembayaran bunga untuk entitas sebagai deductible expense. Thin capitalization rules tersebut telah menjadi elemen penting dalam sistem pajak badan di negara-negara maju (Haufler & Runkel, 2012, h.1087).
TEKNIS PELATIHAN ONLINE!!
Pelatihan online ini akan menggunakan aplikasi Zoom
Peserta diharapkan sudah memiliki akun google
Makalah akan diberikan dalam bentuk Soft Copy 30 menit sebelum pelatihan
Peserta mendapatkan Buku Manajemen Pajak Edisi 2 dalam bentuk eBook
Personnal meeting ID diberikan kepada peserta yang sudah melakukan pembayaran
TARGET PESERTA
Business Owner, Executive Keuangan, Manajer Akuntansi, Keuangan & Pajak, Superviser Akuntansi & Keuangan, Supervisor Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi.
MATERI PELATIHAN
- Latar Belakang Thin Capitalization Rule
- Thin Capitalization Rules di Indonesia
- Rangkuman Isi Per-25/PJ/2017
- Ilustrasi Debt-to-Equity Swap
INVESTASI
- Rp 500.000,- / peserta
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta.
- Sudah termasuk training module, workshop kit, dan sertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya pelatihan termasuk Objek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Management Ekspor Import Customs, Shipping And Port Activities (Offline Training Program)
29 June 2022Basic Accounting for Non Accountant (Offline Training Program)
14 July 2022Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Phk, Pesangon, dan Uang Pisah (Offline Training Program)
19 July 2022Indepth Webinar: Pelatihan Teknis Penyusunan TP Doc 2021- BATCH 3 (Offline Training Program)
21 July 2022Updating PPN Sesuai Peraturan Terbaru 2022 (Offline Training Program)
26 July 2022Cash Flow and Treasury Management (Offline Training Program)
28 July 2022Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021