Speakers
Basani Situmorang, SH, MH
Trainer / FasilitatorTiga perundang-undangan ketenagakerjaan yang diundangkan dalam masa reformasi yang dimulai pada tahun 1988 adalah UU No. 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan yang terakhir, UU No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memperkenalkan sistem baru dari penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dengan dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia
Oleh karenanya memahami kententuan hukum ketenagakerjaan serta menguasai perancangan perjanjian kerja secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari.
Pelatihan akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan/Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.
Melalui paket pelatihan ini peserta diajak untuk memahami peraturan dan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang sesuai UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, memahami solusi-solusi baru dalam Hubungan Industrial yang semakin kompleks terutama dalam Hubungan Industrial, membangun citra diri perusahaan di masyarakat lebih baik karena karyawan lebih tenang, dan menjalin ubungan dengan instansi pemerintah atau institusi terkait lebih harmonis.
TUJUAN DAN MANFAAT
- Mengetahui arah masa depan dari hukum tenaga kerja Indonesia dalam rangka mengantisipasi perubahan-perubahan baru
- Menguasai hukum tenaga kerja terbaru untuk memenuhi persyaratan dari pemerintah dalam aspek hubungan kerja
- Strategi antisipasi untuk mengimplementasikan UU No. 13 Tahun 2003
- Mendapatkan manfaat dan pengetahuan luas dalam hukum tenaga kerja Indonesia
- Membahas kasus-kasus hukum yang terkait dengan hukum ketenagakerjaan
TARGET PESERTA
Training ini dapat diikuti oleh Direktur HRD, General Manager HRD, Manager HRD, Industrial Relationship Officer, Pengamat HRD serta Konsultan HRD.
MATERI PELATIHAN
HARI PERTAMA
- Overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
- Status Hubungan Kerja
- PKWT & PKWTT
- Outsourcing
- PP, PKB & Perjanjian Kerja
- Ketentuan Jam Kerja, Lembur, Libur & Cuti
- Ketentuan Pengupahan
HARI KEDUA
- Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004
- Bipartit, Mediasi, Konsiliasi Dan Arbitrase
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Kasasi
- Best Practice – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang dan Putusan MK tanggal 28 Oktober 2004
BIAYA INVESTASI
- Harga Normal Rp 3.000.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta.
- Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta
- Sudah termasuk 2x coffee break, 1x lunch, training module, workshop kit, dan sertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya pelatihan termasuk Objek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Ketentuan Pengunduran Diri:
- Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan (?) 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
- Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
- Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon.
Contact Person Jakarta: Saifudin / Irfan
Mobile: 0857. 7797.3481 | 0812.2379.5867
Phone: (021) 2963.4945; (021) 2963.4947; (021) 5010.0469
E-mail: [email protected]
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Basic Accounting for Non Accountant (Offline Training Program)
23 August 2022Cash Flow and Treasury Management (Offline Training Program)
25 August 2022Shipping And Transportation (International Trade Incoterms 2010, Shipping, Port Activities, Transport Document) – (Offline Training Program)
25 August 2022Withholding Tax (Offline Training Program)
29 August 2022Indepth Webinar: Pelatihan Teknis Penyusunan TP Doc 2021- BATCH 4 (Offline Training Program)
29 August 2022TITIK KRITIS AKUNTANSI “Mengapa Laporan Keuangan Perlu?”
30 August 2022Strategic Supply Chain Konsep Dan Aplikasi (Offline Training Program)
8 September 2022Creative Negotation For Puchasing (Offline Training Program)
15 September 2022PSAK 71, PSAK 72, & PSAK 73 Serta Implikasi PPh-nya (Online Training)
15 September 2022Financial Statement Analysis (Offline Training Program)
29 September 2022Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021