Speakers
Basani Situmorang, SH, MH
Trainer / FasilitatorStart
24 February 2021 - 9:00 am
End
26 February 2021 - 12:00 pm
Categories
HRTenaga Kerja Asing merupakan factor kunci dalam perusahaan yang bermodalkan asing (Multi National Company / MNC). Dalam era globalisasi yang terjadi di Indonesia ini, sangatlah tidak mungkin bagi perusahaan kita untuk dapat menghindari adanya Tenaga Kerja Asing. Dalam perjalanannya dirasakan sekali banyak kesulitan-kesulitan yang terjadi dalam kepengurusannya. Seringkali terjadi kesalahpahaman dan ketidak tahuan dalam waktu mengurusi Tenaga Kerja Asing tersebut, yang dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
Workshop ini dibuat untuk memberikan pengetahuan dasar menyiapkan dan mengatasi masalah perizinan penggunaan tenaga kerja asing sehingga diharapkan peserta dapat mengatasi kesulitan-kesulitan yang terjadi di perusahaan. Menyongsong arus globalisasi di Indonesia, para Praktisi HRD, General Affair, Corporate Legal maupun peminat bidang tenaga kerja asing perlu mempersiapkan dan membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan tersebut.
TUJUAN TRAINING
Setelah mengikuti peltihan ini peserta diharapkan:
- Memberikan pemahaman yang konseptual dan sistematis kepada para peserta sehingga mampu membuat Pengelolaan Tenaga Kerja Asing sesuai dengan kebutuhan perusahaan
- Mengerti dan mampu menangani semua formalitas Tenaga Kerja Asing yang dituntut berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, dalam hubungannya dengan Imigrasi dan Kemnakertrans.
SIAPA YANG HARUS IKUT
Training ini dapat diikuti oleh Direktur HRD, General Manager HRD, Manager HRD, Industrial Relationship Officer, Pengamat HRD serta Konsultan HRD.
PROGRAM OUTLINE
- Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Latar belakang, filosofi dan prinsip penggunaan TKA.
- Persyaratan mempekerjakan TKA.
- Tata cara permohonan pengesahan, perpanjangan dan perubahan RPTKA
- RPTKA untuk pekerjaan darurat dan kawasan ekonomi khusus.
- Persyaratan memperoleh ijin mempekerjakan TKA.
- Jabatan-jabatan tertentu yang dilarang sesuai dengan SE Menteri.
- Latar belakang terbitnya Kepmenakertrans No. 40/2012
- Klarifikasi dan Konfirmasi terkait demgam jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh TKA
- Dampak positif & negatif dari sisi hukum yang terjadi dengan
dikeluarkannya Kepmenakertrans No. 40/2012- Bagi perusahaan yang menggunakan TKA
- Bagi TKA itu sendiri
- Permasalahan yang dihadapi Oleh Perusahaan Pengguna TKA
dengan dikeluarkanya Keputusan Menteri No.40 Tahun 2012
- Kebijakan Lalu-lintas Orang Asing
- Latar belakang, dasar hukum dan peran Ditjen Imigrasi.
- Ijin keimigrasian.
- Prosedur memperoleh visa bagi TKA.
- Prosedur alih status Ijin Kunjungan ke Ijin Tinggal Terbatas (ITAS).
- Ijin tinggal khusus bagi tenaga kerja WNA.
- Pengawasan dan tindakan keimigrasian.
- Pemberian ijin keimigrasian dalam rangka kerjasama teknik.
BIAYA INVESTASI
- Harga normal: Rp 1.500.000/orang (pembayaran sebelum H-7)
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
- Biaya di atas Belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya pelatihan termasuk Objek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Contact Person Jakarta: Saifudin / Zaki
Mobile: 0857. 7797.3481 | 0812.2379.5867
Phone: (021) 2963.4945; (021) 2963.4947; (021) 5010.0469
E-mail: [email protected] | [email protected]
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas. Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG