Speakers
Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA.
Trainer / FasilitatorUmumnya perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya secara optimal.
Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak (sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan). Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan, Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak
TARGET PESERTA
Pelatihan ini dapat diikuti oleh Managers, Tax Specialists, Finance Managers, Finance Directors, Financial Controller, Accountants, Financial Accounting Managers, Head of Accounting and Administration, Officer & Staff Finance and Accounting.
“METODE PELATIHAN!!
Training ini dilaksanakan secara Offline (dikelas)
Sehubungan dengan penerapann PROKES selama pelatihan berlangsung maka kapasitas kelas kami batasi
hanya untuk 20 orang (50% dari kapasitas ruangan)
Makalah akan diberikan dalam bentuk Soft Copy,
Peserta diharapkan membawa laptop masing masing untuk mendapatkan soft copy makalah yang akan dibahas pada saat pelatihan
OUTLINE MATERI
- Latar belakang
- Konsep Compliance Risk Management
- Konsep Manajemen Pajak
a. Tax Planning
b. Tax Avoidance
c. Tax Evasion - Analisis Manajemen Pajak PPh dan PPN
- Perencanaan Pajak PPh dan PPN
- Studi Kasus
INVESTASI
- Harga normal: Rp 2.500.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
- Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta
- Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya Pelatihan termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Ketentuan Pengunduran Diri:
- Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
- Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
- Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon.
Contact Person Jakarta: Saifudin / Zaki
Mobile: 0857. 7797.3481 | 0812.2379.5867
Phone: (021) 2963.4945; (021) 2963.4947; (021) 5010.0469
E-mail: [email protected]
Pelatihan "Membedah Cara Penghematan Pajak Antara Tax Planning, Tax Avoidance, Dan Tax Evasion: Konsep Dan Studi Kasus (Offline Training Program)" ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda segera, tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
FINANCE & ACCOUNTING FOR NON FINANCE
30 May 2023Cash Flow and Treasury Management (Offline Training Program)
15 June 2023Cara Mudah Membuat Laporan TP Doc sesuai PMK 213/2016 dan OECD TP Guidelines 2017 (Offline Training Program)
19 June 2023PSAK 71, PSAK 72, & PSAK 73 Serta Implikasi PPh-nya (Offline Training)
20 June 2023Withholding Tax (Offline Training Program)
21 June 2023Optimalisasi Microsoft Excel untuk Bisnis dan Perkantoran
26 June 2023Memahami Teori dan Praktik Assessment GCG Berdasarkan Parameter Kementerian BUMN (SK 16/S.MBU/2012)
11 July 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021