Speakers
Sapto Windi Argo, SE., M.Ak., CA., BKP
Trainer / FasilitatorTutup Tahun Pajak 2022 ibarat tinggal menghitung hari. Disisi lain, dinamika perpajakan khususnya peraturan perpajakan selama Tahun Pajak 2022 termasuk kaitannya dengan UU CIKA dan UU HPP, cukup significant.
Pun demikian, masih ada waktu untuk menilik bagaimana potensi Pajak Tahunan 2022 dan lalu melihat peluang agar penyampaian SPT nanti tidak menimbulkan kondisi yang SURPRISE (mengagetkan) bagi Wajib Pajak. Tidak hanya itu, persiapan dalam menghadapi Pemeriksaan Pajak di suatu saat nanti, penting dipersiapkan.
Untuk itu, tema Pelatihan Pajak kali ini sungguh menarik untuk dibahas bersama yaitu:
“Menilik Potensi PPh OP/Badan/PPh 21/PPN KB atau LB Kondisi Tutup Tahun 2022 dan Menilik Potensi Pemajakan di Tahun 2023 Termasuk Perubahan Sifat Pajak WP UMKM (PT, CV, Firma, Koperasi) Menjadi WP Non UMKM”
TARGET PESERTA PELATIHAN
Business Owner, Executive Keuangan, Manajer Akuntansi, Keuangan & Pajak, Superviser Akuntansi & Keuangan, Supervisor Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi.
MATERI PELATIHAN
Berikut adalah outline dari materi pelatihan yang akan di bahas dalam pelatihan ini diantaranya:
- Menilik Potensi PPh OP Tahunan Tahun Pajak 2022 dan Sekilas Menilik Persiapan PPh OP Tahun Pajak 2023 dengan mempertimbangkan ketentuan terbaru
- Menilik Potensi PPh Badan Tahunan Tahun Pajak 2022 dan Sekilas Menilik Persiapan PPh Badan Tahun Pajak 2023 dengan mempertimbangkan ketentuan terbaru
- Menilik Potensi PPh Pasal 21 Akhir Tahun Pajak 2022 dan Sekilas Menilik Persiapan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2023 dengan mempertimbangkan ketentuan terbaru
- Menilik Potensi PPN Akhir Tahun Pajak 2022 dan Sekilas Menilik Persiapan PPN Tahun Pajak 2023 dengan mempertimbangkan ketentuan terbaru
- Menilik Perpajakan WP UMKM Akhir Tahun Pajak 2022 dan Sekilas Menilik Persiapan PPh WP UMKM Tahun Pajak 2023 dengan mempertimbangkan ketentuan terbaru; dan
- Overview Pemeriksaan Pajak dan Persiapan Dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak.
- Diskusi.
INVESTASI
- Harga normal: Rp 2.500.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
- Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta
- Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya Pelatihan termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Ketentuan Pengunduran Diri:
- Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan (?) 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
- Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
- Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon.
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Cara Mudah Membuat Laporan TP Doc sesuai PMK 213/2016 dan OECD TP Guidelines 2022 Hybrid
23 October 2023Memahami Teori dan Praktik Assessment GCG Berdasarkan Parameter Kementerian BUMN (SK 16/S.MBU/2012)
24 October 2023Tax Planning Terkait PPh Atas Imbalan Natura/Kenikmatan Sesuai PMK 66/2023
31 October 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021