Speakers
Pada tanggal 22 April 2019 Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-425/PJ/2019, dalam peraturan tersebut dirilis nama wajib pajak badan, sebagai pemotong pajak, yang harus menggunakan bukti potong elektronik atau e-Bukti Potong (e-Bupot). Beberapa kriteria wajib pajak badan yang diharuskan menggunakan e-Bupot diantranya adalah wajib pajak badan yang menerbitkan lebih dari 20 bukti potong, jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 100 juta untuk setiap bukti potong, pernah menyampaikan SPT secara elektronik, terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan kantor wilayah DJP khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP wajib pajak besar.
Penerapan e-Bupot memiliki banyak keuntungan baik bagi wajib pajak, pemotong, maupun otoritas pajak. Dari sisi wp yang dipotong, bukti potong ini akan masuk dalam prepopulated spt tahunan, yang akan memudahkan proses pelaporan. Bagi ditjen pajak, selain pengadministrasian spt lebih efisien (elektronik), skema tersebut juga bisa memantau atau meyakinkan bahwa penghasilan yang dipotong melalui sistem ini akan dilaporkan dengan benar dalam spt tahunan wp penerima penghasilan yang dikenai potongan PPh.
TUJUAN PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat:
- Mengetahui dasar hukum Laporan Pajak menggunakan e-Bupot
- Memahami perbedaan antara e-SPT, e-Filling, dan e-Bupot dalam pelaporan Pajak
- Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sebelum memakai e-Bupot
- Cara menggunakan e-Bupot untuk melaporkan PPh 23/26 bulanan
- Memahami dan menguasai dalam melakukan perubahan, pembetulan, dan pembatalan Bukti Potong
- Trik dan tips menggunakan e-Bupot
- Permasalahan yang sering dihadapi Wajib Pajak dalam pemakaian e-Bupot dan cara mengatasinya.
TARGET PESERTA
Pada dasarnya semua kalangan dapat mengikuti pelatihan ini namun demikian segmen pelatihan ini sangat diutamakan untuk:
- SDM Perpajakan / Keuangan
- Praktisi Akuntansi / Auditor
- Konsultan Pajak Junior
- Akademisi (Mahasiswa, Dosen)
- Fresh Graduate
- Pengusaha / Investor
- SDM Umum yang ingin mendalami ilmu pajak.
PROGRAM OUTLINE
Berikut adalah topik pembahasan yang akan di sampaikan dalam pelatihan selama 1 (satu) hari pelatihan:
- Overview e-Bupot PPh 23/26
- Pengertian e-Bupot PPh 23/26
- Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26
- Syarat Menggunakan Aplikasi e-Bupot
- Tata Cara Penerbitan e-Bupot PPh Pasal 23/26
- Jenis Bukti Pemotonga
- Bukti Pemotongan Pembetulan
- Bukti Pemotongan Pembatalan
- Praktek penggunaan Aplikasi E-Bupot.
CATATAN:
Peserta diharapkan membawa Laptop masing-masing untuk praktik dan mendapatkan soft copy study kasus selama pelatihan
INVESTASI
- Harga normal: Rp 2.500.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
- Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimakan 3 orang peserta
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Contact Person Jakarta: Saifudin / Irfan
Mobile: 0857. 7797.3481 | 0812.9417.6550
Phone: (021) 2963.4945; (021) 2963.4947; (021) 5010.0469
E-mail: [email protected] | [email protected]
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Kupas Tuntas PP-44/2022 Sebagai Peraturan Pelaksana dari UU PPN (Offline Training Program)
29 May 2023Inventory And Warehouse Management (Offline Training Program)
29 May 2023FINANCE & ACCOUNTING FOR NON FINANCE
30 May 2023Cash Flow and Treasury Management (Offline Training Program)
15 June 2023Cara Mudah Membuat Laporan TP Doc sesuai PMK 213/2016 dan OECD TP Guidelines 2017 (Offline Training Program)
19 June 2023PSAK 71, PSAK 72, & PSAK 73 Serta Implikasi PPh-nya (Offline Training)
20 June 2023Withholding Tax (Offline Training Program)
21 June 2023Optimalisasi Microsoft Excel untuk Bisnis dan Perkantoran
26 June 2023Memahami Teori dan Praktik Assessment GCG Berdasarkan Parameter Kementerian BUMN (SK 16/S.MBU/2012)
11 July 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021