Speakers
Hanhan Haeruman, SE., AK., CA
Trainer / FasilitatorPada tanggal 5 Januari 2017 Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan PMK 213/PMK.03/2016 untuk mengadopsi BEPS Action Plan Nomor 13 terkait dengan Kewajiban Pembuatan dan Penyimpanan Dokumentasi Transfer Pricing sebagai bukti aplikasi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha oleh Wajib Pajak atas berbagai transaksi afiliasi yang dilakukan. PMK ini memuat aturan tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa serta Tata Cara Pengelolaannya. PMK ini akan berdampak banyak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi untuk tahun pajak 2016, khususnya terhadap kewajiban penyampaian SPT PPh Badan yang wajib disampaikan ke DJP pada akhir April 2017. Berdasarkan aturan ini Dokumentasi Transfer Pricing Wajib Pajak Tahun Pajak 2016 harus sudah tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
TEKNIS PELATIHAN ONLINE!!
Pelatihan online ini akan menggunakan aplikasi Zoom
Peserta diharapkan sudah memiliki akun google
Makalah akan diberikan dalam bentuk Soft Copy 30 menit sebelum pelatihan
Personnal meeting ID diberikan kepada peserta yang sudah melakukan pembayaran
MATERI PELATIHAN
Training ini mengenai Kewajiban Dokumentasi Transfer Pricing ini diselenggarakan untuk membantu para peserta memahami isi dokumentasi transfer pricing sesuai PMK 213/PMK.03/2016 tersebut dan memperoleh pemahaman yang praktis langsung membahas isi laporan Transfer Pricing :
HARI PERTAMA : (Pukul 13:00 – 16:00)
- Kriteria WP yang tidak wajib dan yang wajib membuat TP Documentation untuk tahun pajak 2016
- Sanksi dan konsekwensi apa saja apabila tidak membuat TP Documentation tahun pajak 2016 bagi yang diwajibkan membuat TP Documentation.
- Pembahasan lampiran khusus 3A
- Pembahasan isi dokumen master file
HARI KEDUA : (Pukul 13:00 – 16:00)
- Pembahasan isi dokumen local file
- Pembahasan isi dokumen CBCR
- Pembahasan kasus transaksi afiliasi
- Pinjaman
- Management fee
- Royalty
- Technical assistance fee
- Pembahasan kasus transfer pricing.
INVESTASI
- Harga Normal Rp 1.000.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta.
- Sudah termasuk 2x coffee break, 1x lunch, training module, workshop kit, dan sertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya pelatihan termasuk Objek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Contact Person Jakarta: Saifudin / Irfan
Mobile: 0857. 7797.3481 | 0812.9417.6550
Phone: (021) 2963.4945; (021) 2963.4947; (021) 5010.0469
E-mail: [email protected] | [email protected]
Pelatihan "Pembahasan Laporan Dokumentasi Transfer Pricing Berdasarkan PMK 213/PMK.03/2016" ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda segera, tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Management Ekspor Import Customs, Shipping And Port Activities (Offline Training Program)
29 June 2022Basic Accounting for Non Accountant (Offline Training Program)
14 July 2022Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Phk, Pesangon, dan Uang Pisah (Offline Training Program)
19 July 2022Indepth Webinar: Pelatihan Teknis Penyusunan TP Doc 2021- BATCH 3 (Offline Training Program)
21 July 2022Updating PPN Sesuai Peraturan Terbaru 2022 (Offline Training Program)
26 July 2022Cash Flow and Treasury Management (Offline Training Program)
28 July 2022Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021