Speakers
Basani Situmorang, SH, MH
Trainer / FasilitatorDefinisi perselisihan hubungan industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU PHI), dalam Pasal 1 angka 1 adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Dilihat dari definisi tersebut jenis perselisihan dapat dikategorikan sebagai suatu perselisihan hubungan industrial yang masing-masing perselisihan tersebut sesuai UU PHI memiliki tahapan penyelesaian yang berbeda.
Apa saja jenis-jenis perselisihan serta bagaimana penyelesaiannya akan di bahas dalam pelarihan yang akan dilaksanakan oleh PT Pratama Indomitra Konsultan.
“TEMPAT PELATIHAN!!
PT PRATAMA INDOMITRA KONSULTAN
Antam Office Park Tower B Lantai 8
Jl. T.B. Simatupang No.1, Jakarta Selatan 12530
SIAPA YANG HADIR
- HR Manager/GA Manager
- Pimpinan departemen/staff HR yang ingin mengetahui lebih tentang PKWT dan Outsourcing
- Staff Industrial Relations/Staf General Affairs
POKOK BAHASAN
- Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004
a. Bipartit, Mediasi, Konsiliasi Dan Arbitrase
b. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Kasasi - Best Practice – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang dan Putusan MK tanggal 28 Oktober 2004
- Diskusi dan Studi Kasus
INVESTASI
- Normal: Rp 2.000.000,-/Orang: Pembayaran paling lambat H+7)
- Biaya di atas belum termasuk PPN, Sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
- Sudah termasuk dua kali Coffee Break dan satu kali makan siang
- Biaya investasi tersebut untuk 2 (dua) hari pelatihan berlaku untuk 1 (satu) peserta
- Peserta mendapatkan modul dalam bentuk soft copy, Sertifikat
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Basic Accounting for Non Accountant (Offline Training Program)
23 August 2022Shipping And Transportation (International Trade Incoterms 2010, Shipping, Port Activities, Transport Document) – (Offline Training Program)
25 August 2022Cash Flow and Treasury Management (Offline Training Program)
25 August 2022Withholding Tax (Offline Training Program)
29 August 2022Indepth Webinar: Pelatihan Teknis Penyusunan TP Doc 2021- BATCH 4 (Offline Training Program)
29 August 2022TITIK KRITIS AKUNTANSI “Mengapa Laporan Keuangan Perlu?”
30 August 2022Strategic Supply Chain Konsep Dan Aplikasi (Offline Training Program)
8 September 2022PSAK 71, PSAK 72, & PSAK 73 Serta Implikasi PPh-nya (Online Training)
15 September 2022Creative Negotation For Puchasing (Offline Training Program)
15 September 2022Financial Statement Analysis (Offline Training Program)
29 September 2022Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021