Speakers
Bagi perusahaan yang perhitungan PPh badannya berdasarkan pembukuan, dalam melakukan perhitungan PPh terutangnya harus mengetahui apa saja yang harus dikoreksi positif dan negatif agar tidak terjadi kesalahan pengisian SPT sehingga terhindar dari sanksi dan siap diaudit perpajakan.
DJP kembali membuka pelaporan SPT PPh badan melalui eSPT. Dalam pelatihan ini akan diberikan juga praktik pengisian eSPT PPh badan, termasuk pengisian lampiran 3A dan 3-A1, terkait pelaporan transaksi hubungan istimewa, serta pemaparan singkat isi dokumentasi transfer pricing.
Pada tahun pajak 2021 perhitungan PPh badan sudah harus melibatkan UU Ciptakerja (Omnibus law) karena sudah efektif tahun 2021. Sehingga akan dibahas juga efek UU Ciptakerja dan aturan turunannya terhadap perhitungan PPh badan.
TUJUAN TRAINING
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta;
- Memahami dan bisa mempraktekan pengisian SPT PPh Badan serta melakukan kegiatan rekonsiliasi fiskal;
- Menguasai langkah-langkah yang efektif dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2021;
- Mengetahui aspek transfer pricing bagi WP badan yang melakukan transaksi dengan afiliasi
- Mengetahui aspek manajemen perpajakan bagi WP badan;
- Mengetahui update perpajakan pada UU Ciptakerja No. 11 tahun 2020 (Omnibus Law) dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
YANG HARUS MENGIKUTI TRAINING INI?
Managers, Tax Specialists, Finance Managers, Finance Directors, Financial Controller, Accountants, Financial Accounting Managers, Head of Accounting and Administration, Officer & Staff Finance and Accounting.
PROGRAM OUTLINE
- Teknik Melakukan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal Serta Memahami Perbedaan:
- Beda Tetap (Permanent Difference)
- Beda tetap penghasilan
- Beda tetap biaya
- Beda tetap karena syarat-syarat yang diatur dalam UU PPh tidak terpenuhi
- Beda waktu (Timing Difference)
- Koreksi Positif Vs Koreksi Negatif
- Perhitungan PPh dan contoh kertas kerja pengisian SPT PPh Badan
- Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25
- Aspek transfer pricing terkait PPh Badan
- Aspek tax planning terkait PPh Badan
- Praktek pengisian SPT PPh Badan (form 1771).
- Pembahasan update UU Ciptakerja dan UU HPP.
“UNTUK MENJADI PERHATIAN!!”
- Pelatihan online ini akan menggunakan aplikasi Zoom, Peserta diharapkan sudah memiliki akun google.
- Makalah akan diberikan dalam bentuk Soft Copy 30 menit sebelum pelatihan
- Personnal meeting ID diberikan kepada peserta yang sudah melakukan pembayaran
INVESTASI
- Normal: Rp 2.000.000,-/Orang: Pembayaran paling lambat H+7)
- Biaya di atas belum termasuk PPN, Sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk soft copy makalah, serta eSertifikat,
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Basic Accounting for Non Accountant (Offline Training Program)
23 August 2022Cash Flow and Treasury Management (Offline Training Program)
25 August 2022Shipping And Transportation (International Trade Incoterms 2010, Shipping, Port Activities, Transport Document) – (Offline Training Program)
25 August 2022Indepth Webinar: Pelatihan Teknis Penyusunan TP Doc 2021- BATCH 4 (Offline Training Program)
29 August 2022Withholding Tax (Offline Training Program)
29 August 2022TITIK KRITIS AKUNTANSI “Mengapa Laporan Keuangan Perlu?”
30 August 2022Strategic Supply Chain Konsep Dan Aplikasi (Offline Training Program)
8 September 2022PSAK 71, PSAK 72, & PSAK 73 Serta Implikasi PPh-nya (Online Training)
15 September 2022Creative Negotation For Puchasing (Offline Training Program)
15 September 2022Financial Statement Analysis (Offline Training Program)
29 September 2022Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021