Speakers
Basani Situmorang, SH, MH
Trainer / FasilitatorOBJECTIVE
- Penjelasan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
- Melaksanakan hubungan kerja PKWT dan penggunaan tenaga Outsoucing secara benar
- Menghindari perubahan PKWT menjadi hubungan kerja PKWTT
- Mengambil langkah – langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Perushaan
- Meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja melalui evaluasi kebutuhan tenaga kerja
- Memahami dasar hubungan kerja outsourcing sebagaimana UU No. 13 / 2003
- Mengevaluasi kegiatan outsourcing dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja
TEKNIS PELATIHAN ONLINE!!
Pelatihan online ini akan menggunakan aplikasi Zoom Peserta diharapkan sudah memiliki akun google Makalah akan diberikan dalam bentuk Soft Copy 30 menit sebelum pelatihan Personnal meeting ID diberikan kepada peserta yang sudah melakukan pembayaran
SASARAN
- Pemahaman peraturan perundangan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Mengetahui hubungan PKWT dengan tujuan dan kebutuhan perusahaan
- Memahami perubahan hubungan kerja dari PKWT menjadi PKWTT
- Pemahaman peraturan perundangan mengenai Outsourcing
- Mengetahui outsourcing sebagai suatu kebutuhan bagi Perusahaan
- Mengetahui implementasi Outsourcing di Indonesia secara baik dan benar
SIAPA YANG HADIR
- HR Manager/GA Manager
- Pimpinan departemen/staff HR yang ingin mengetahui lebih tentang PKWT dan Outsourcing
- Staff Industrial Relations/Staf General Affairs
POKOK BAHASAN
- Masalah Hubungan Kerja
- Batasan dan Ketentuan PKWT
- Perubahan PKWT Jadi PKWTT
- Program BPJS bagi Pekerja PKWT
- Dasar Pemikiran Outsourcing
- Permasalahan Vender
- Implementasi Pelaksanaan
- Alternatif lain
- Perubahan Status Hubungan Kerja
INVESTASI
- Harga normal: Rp 1.500.000/orang (pembayaran sebelum H-7)
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta.
- Biaya di atas Belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya pelatihan termasuk Objek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Contact Person Jakarta: Saifudin / Zaki
Mobile: 0857. 7797.3481 | 0812.2379.5867
Phone: (021) 2963.4945; (021) 2963.4947;
(021) 5010.0469
Email: [email protected]
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Management Ekspor Import Customs, Shipping And Port Activities (Offline Training Program)
29 June 2022Basic Accounting for Non Accountant (Offline Training Program)
14 July 2022Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Phk, Pesangon, dan Uang Pisah (Offline Training Program)
19 July 2022Indepth Webinar: Pelatihan Teknis Penyusunan TP Doc 2021- BATCH 3 (Offline Training Program)
21 July 2022Updating PPN Sesuai Peraturan Terbaru 2022 (Offline Training Program)
26 July 2022Cash Flow and Treasury Management (Offline Training Program)
28 July 2022Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021