Speakers
Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA.
Trainer / FasilitatorStart
17 July 2022 - 9:00 am
End
18 July 2022 - 4:00 pm
Categories
TaxSetelah pemberlakuan UU HPP dan aturan turunannya, banyak kasus di Wajib Pajak badan yang bergerak di bisnis hulu migas. Kasus tersebut membutuhkan solusi yang tepat sesuai aturan terbaru. Berikut adalah kasus-kasus yang timbul Pasca-Pemberlakuan UU HPP & Aturan Turunannya.
- PPN
- Perlakuan penerbitan Faktur Pajak atas Debit Note, Cash Call, Back Charge, material transfer, Joint lifting.
- Perpajakan terkait dengan proses impor barang, seperti penyerahan barang yang mendapatkan fasilitas dibebaskan/tidak dipungut kepada pihak lain, PPN DN atas proses impor yang mendapatkan fasilitas dibebaskan melalui agen/distributor.
- Perlakuan PPN Ekspor migas
- PPh
-
- Natura dikenakan PPh 21 dan implikasi terhadap KorFis.
- Penentuan waktu pemotongan PPh 23 (jasa, bunga SHL), PPh 15, PPh 4(2), dan PPh 26(tagihan/bunga bond).
- SPT PPh Badan terkait dengan:
- PPh 24,
- Perlakuan Dividen dan/atau penghasilan cabang yang diterima oleh WPDN, serta
- Penentuan nilai penghasilan ketika PP 79/2010 mengatur ICP (Indonesia Crude Price), sedangkan di penjualan aktual nilainya terdapat premium/diskonto.
-
- Akuntansi
- Penghitungan Deferred Tax/Pajak tangguhan atas Penghasilan FTP (First Tranche Petroleum) yang ditangguhkan berdasarkan Per-20/2017.
- PBB-P3
- Permasalahan dengan PSC Gross Split terkait penentuan besarnya PBB Migas (i.e. aktiva milik pemerintah/SKK Migas, cadangan migas di dalam bumi milik negara)
Pertanyaan untuk Analisis Lanjutan
Bagaimana perlakuan aturan pajak terbaru (PPN, PPh, & PBB-P3) untuk kasus-kasus
yang terjadi di Bisnis Hulu Migas
TARGET PESERTA
Pelatihan ini dapat diikuti oleh Director and Finance Director,Financial controllers, Senior Managers, Tax dan Accountants, Auditors, Finance staff, Treasury Accountants.
UNTUK MENJADI PERHATIAN BERSAMA:
“Peserta diharapkan membawa laptop untuk Latihan dan Study Kasus”
MATERI PELATIHAN
Materi yang akan di bahsa dalam pelatihan ini diantaranya adalah:
Hari Pertama:
- Latar Belakang
- Konsep Bisnis Hulu Migas
- Konsep Basis Pemajakan Utama
- Pembahasan Pengaturan PPN untuk Bisnis Hulu Migas
- Diskusi Kasus PPN
Hari Kedua:
- Pembahasan Kontrak Bisnis Hulu Migas
- Sistem Konsesi & Kontrak 5A
- Kontrak Karya
- Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract atau PSC)
- Kontrak Kerja Sama (PSC dan bentuk lain)
- Pembahasan Pengaturan PPh untuk Bisnis Hulu Migas
INVESTASI
- Harga normal: Rp 2.500.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
- Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Peserta mendapatkan Buku Implikasi Konvergensi IFRS terhadap PPh Perusahaan Terbuka
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Ketentuan Pengunduran Diri:
- Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan (?) 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
- Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
- Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon.
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas. Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Tax Update PPN dan PPh Sesuai Aturan Terbaru (PP-44/2022, PP-49/2022, PP 55/2022, PMK 66/2023)
11 December 2023Fundamental Corporate Budgeting Plus Simulasi Berbasis Excel
14 December 2023Pendalaman dan Analisis Tax Planning Terkait Pengaturan PPh Atas Imbalan Natura/Kenikmatan Sesuai PMK 66/2023
19 December 2023Advance Excel Optimalisasi Microsoft Excel untuk Bisnis dan Perkantoran Tingkat Lanjut (Training Hybrid)
21 December 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021