Speakers
Batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh Tahun Pajak 2020 bagi Wajib Pajak badan adalah pada akhir April 2021 seperti yang telah di cantumkan dalam pasal 3 ayat (3) UU KUP disebutkan bahwa Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Sudah merupakan kegiatan rutin tahunan bagi setiap perusahaan pada akhir tahun pajak melakukan pengisian dan pelaporan SPT PPh Badan. Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Melalui pelatihan online ini kami PT Pratama Indomitra akan mengadakan pelatihan kusus terkait bagaimana melakukan pengisian dan pelaporan SPT tahunan bada dengan benar.
TUJUAN TRAINING
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat memahami STEP BY STEP dalam melakukan pengisian SPT tahunan PPh Badan yang efektif dan persiapan-persiapan yang diperlukan
YANG HARUS MENGIKUTI TRAINING INI?
Managers, Tax Specialists, Finance Managers, Finance Directors, Financial Controller, Accountants, Financial Accounting Managers, Head of Accounting and Administration, Officer & Staff Finance and Accounting
PROGRAM OUTLINE
- Tatacara Penghitungan SPT PPh Badan
- Tatacara Pengisian SPT Tahunan PPh Badan
- Tatacara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
UNTUK MENJADI PERHATIAN BERSAMA :
Pelatihan online ini akan menggunakan aplikasi Zoom Peserta diharapkan sudah memiliki akun google Makalah akan diberikan dalam bentuk Soft Copy 30 menit sebelum pelatihan Personnal meeting ID diberikan kepada peserta yang sudah melakukan pembayaran
GRATIS E-BOOK PINTAR PAJAK EDISI 2 dari Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA
INVESTASI
- Harga normal: Rp 450.000/orang (pembayaran sebelum H-7)
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta.
- Biaya di atas Belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya pelatihan termasuk Objek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
apakah training ini mendapatkan sertifikat ya?
Selamat siang pak, setiap peserta akan mendapatkan e-cetificate yang akan dikirim via email masing-masing peserta