Speakers
Ardhie Widyantho Sumarso, SE, M.Acc, BKP, CPSAK
Trainer / FasilitatorSesuai ketentuan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), PSAK 71, 72, dan 73 yang merupakan adopsi dari Standar Pelaporan Keuangan Internasional IFRS, akan berlaku efektif per 1 Januari 2020.
PSAK 71 mengatur Instrumen Keuangan mengadopsi dari IFRS 9, akan mengubah metode perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan. Selain industri perbankan dan perusahaan pembiayaan, PSAK 71 juga berdampak signifikan untuk perusahaan di luar industri keuangan yang mempunyai piutang lebih dari setahun.
Sementara PSAK 72 tentang Pendapatan Kontrak dari Pelanggan yang mengadopsi IFRS 15 akan mengubah secara signifikan kapan perusahaan mengakui pendapatan, pengukuran pendapatannya termasuk bagaimana penyajian dan pengungkapannya di laporan keuangan.
Sedangkan PSAK 73 mengadopsi IFRS 16 yang mengatur mengenai Sewa (lease) akan mengubah secara signifkan pencatatan transaksi sewa dari sisi pihak penyewa (lessee). Hal yang menjadi tantangan adalah mengumpulkan seluruh kontrak yang mengandung sewa karena biasanya transaksi sewa tidak dilakukan secara terpusat, terutama perusahaan yang memiliki ratusan kantor cabang dan punya banyak anak perusahaan.
TUJUAN PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan:
- Mampu memahami perbedaan prinsip dan konsep PSAK 71 (IFRS 9) dengan prinsip dan konsep standard akuntansi versi PSAK 50 dan 55
- Mampu memahami secara detail Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan financial instrument sehingga dapat mencerminkan informasi yang lebih relevan dan handal sesuai dengan IFRS 9 (PSAK 71)
- Memperoleh pengetahuan yang up to date bagi peserta agar akuntansi financial intrumen yang selama ini dianggap sangat sulit dapat dipahami dengan baik. Juga akan mengetahui bagaimana praktek akuntansi yang dituntut oleh regulator
- Memahami munculnya transaksi OCI dan menerapkannya dalam hal pembuatan laporan keuangan di perusahaannya.
TARGET PESERTA
Pelatihan ini dapat diikuti oleh seluruh karyawan accounting, finance, dan para manager dari Perusahaan yang ingin meningkatkan kemampuan dalam bidang accounting dan pajak khususnya terkait dengan materi PSAK 71, 72 dan 73.
MATERI PELATIHAN
Pelatihan ini akan mengupas subtopik dengan lingkup materi pelatihan di bawah ini:
1. Latar Belakang Masalah
2. Perubahan Radikal IFRS
a. Dari Rules-based Approach ke arah Principles-based Approach
b. Dari Historical Cost Accounting (HCA) ke arah Fair Value Accounting (FVA)
c. Dari Income Statement Approach ke arah Balance Sheet Approach
3. Konsep Penghasilan Menurut PSAK Berbasis IFRS
4. Konsep Penghasilan Menurut UU PPh
5. PSAK 71 Instrumen Keuangan
6. PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
7. PSAK 73 Sewa
INVESTASI
- Rp 3.000.000,- / peserta
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta.
- Sudah termasuk training module, workshop kit, dan sertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya pelatihan termasuk Objek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Ketentuan Pengunduran Diri:
- Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
- Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
- Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon.
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
FINANCE & ACCOUNTING FOR NON FINANCE
30 May 2023Cash Flow and Treasury Management (Offline Training Program)
15 June 2023Cara Mudah Membuat Laporan TP Doc sesuai PMK 213/2016 dan OECD TP Guidelines 2017 (Offline Training Program)
19 June 2023PSAK 71, PSAK 72, & PSAK 73 Serta Implikasi PPh-nya (Offline Training)
20 June 2023Withholding Tax (Offline Training Program)
21 June 2023Optimalisasi Microsoft Excel untuk Bisnis dan Perkantoran
26 June 2023Memahami Teori dan Praktik Assessment GCG Berdasarkan Parameter Kementerian BUMN (SK 16/S.MBU/2012)
11 July 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021