Speakers
Dionisius Erry Indrarto, SE. Ak, CA, BKP
Trainer / FasilitatorDengan mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat memahami serta memiliki ketrampilan praktis dalam melakukan rekonsiliasi fiskal untuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Dengan adanya pemahaman tersebut maka perusahaan dapat terhindar dari kesalahan koreksi pajak serta dapat melakukan ekualisasi PPh Badan dengan PPN dan PPh Badan dengan PPh Pasal 21/PPh Potput lainnya secara tepat, selain itu peserta juga diharapkan dapat mengusai langkah-langkah dalam melakukan pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang efektif. Pelatihan ini juga disertai dengan Overview UU Omnibus Law Klaster Perpajakan terkait Pengelolaan PPh Badan 2020.
Terkait dengan hal tersebut kami PT Pratama Indomitra Konsultan mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam lokakarya kami yang akan mengupas sub topik sbb.:
PROGRAM OUTLINE
- Pembukuan dan Laporan Keuangana
a. Fungsi dan Syarat Pembukuan menurut UU Perpajakan
b. Hubungan Pembukuan, Laporan Kuangan dan SPT Tahunan PPh Badan - Konsep Penghasilan dam UU Perpajakan (Update UU PPh, UU CK dan UU HPP)
a. Pengertian Penghasilan
b. Sumber Penghasilan
c. Jenis Penghasilan
d. Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final
e. Penghasilan yang bukan Obyek Pajak - Konsep Biaya dalam UU Perpajakan (Update UU PPh, UU CK dan UU HPP
a. Biaya 3M
b. Biaya yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto (DE)
c. Biaya yang tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto (NDE) - Konsep Perhitungan Pajak (Update UU PPh, UU CK dan UU HPP)
a. Tarif PPh Badan
b. Kredit Pajak PPh Badan - Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 tahun berikut
a. Konsep umum
b. Perhitungan tertentu : Penghasilan tidak teratur
c. Perhitungan tertentu : Kompensasi kerugian - Rekonsiliasi Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif
b. Penyesuaian Fiskal Negatif
c. Penyusunan Rekonsiliasi Fiskal - Studi Kasus Pengisian SPT Tahunan PPh Badan
- Kapita Selekta : SP2DK dan Pemeriksaan Pajak terkait SPT Tahunan PPh Badan
METODE PELATIHAN!!
Pelatihan online ini akan menggunakan aplikasi Zoom
Peserta diharapkan sudah memiliki akun google
Makalah akan diberikan dalam bentuk Soft Copy 30 menit sebelum pelatihan
Personnal meeting ID diberikan kepada peserta yang sudah melakukan pembayaran
INVESTASI
- Harga Normal Rp 2.000.000,
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk makalah, serta sertifikat.
- Discount 10% Bagi Perusahaan Yang Mengirimkan 3 Orang Peserta
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya Pelatihan termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Ketentuan Pengunduran Diri:
- Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
- Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
- Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon.
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Management Ekspor Import Customs, Shipping And Port Activities
25 September 2023Cash Flow and Treasury Management (Hybrid)
26 September 2023Memahami Teori dan Praktik Assessment GCG Berdasarkan Parameter Kementerian BUMN (SK 16/S.MBU/2012)
19 October 2023Cara Mudah Membuat Laporan TP Doc sesuai PMK 213/2016 dan OECD TP Guidelines 2022 Hybrid)
23 October 2023Tax Planning Terkait PPh Atas Imbalan Natura/Kenikmatan Sesuai PMK 66/2023
31 October 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021