Speakers
Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA.
Trainer / FasilitatorSurat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada WP terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Himbauan, klarifikasi, permintaan penjelasan/keterangan (SP2DK) bahkan pemeriksaan kewajiban perpajakan merupakan suatu keniscayaan. Semua Wajib Pajak memiliki potensi untuk dimintakan penjelasan maupun pemeriksaan oleh otoritas perpajakan.
Bagaimana Menghadapi & Merespon ‘Surat Cinta’ Pajak (SP2DK) di 2023?
Melalui pelatihan yang kami kemasa dalam bentuk publik training ini akan dibahas bersama Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., M.B.A terkait dengan pengertian hak dan kewajiban Wajib Pajak, sampai dengan bagaimana Cara WP Menanggapi SP2DK (Studi Kasus).
TARGET PESERTA
Pelatihan ini dapat diikuti oleh Director and Finance Director,Financial controllers, Senior Managers, Tax dan Accountants, Auditors, Finance staff, Treasury Accountants.
PROGRAM OUTLINE
Materi yang akan di bahsa dalam pelatihan ini diantaranya adalah:
- Latar Belakang
- Konsep Data Matching
- Konsep Komunikasi Efektif
- Pembahasan: Cara KPP Menyusun SP2DK
- Pembahasan: Cara WP Menanggapi SP2DK (Studi Kasus)
- Risiko Fatal dari Respon Tidak Tuntas atas SP2DK
- Cara WP Menanggapi SP2DK (Studi Kasus)
- Antara Pengawasan, Pengujian, Penyelidikan, & Penyidikan
INVESTASI
- Offline: Rp 1.500.000,-/Orang Pembayaran paling lambat H+7)
- Online: Rp 1.000.000,-/Orang Pembayaran paling lambat H+7)
- Biaya di atas belum termasuk PPN, Sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
- Sudah termasuk dua kali Coffee Break dan satu kali makan siang bagi peserta yang ikut offline
- Biaya investasi tersebut untuk 1 (satu) hari pelatihan berlaku untuk 1 (satu) peserta
- Peserta mendapatkan Buku Implikasi Konvergensi IFRS terhadap PPh Perusahaan Terbuka
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Ketentuan Pengunduran Diri:
- Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
- Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
- Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon.
MORE DETAIL
Website
https://my.pratamaindomitra.co.id/event/sp2dk-tahun-2023-strategi-dan-langkah-praktis-menghadapinya/
Phone
PENDAFTARAN
REGISTRASI
Upcoming Events
Cara Mudah Membuat Laporan TP Doc sesuai PMK 213/2016 dan OECD TP Guidelines 2022 Hybrid
23 October 2023Memahami Teori dan Praktik Assessment GCG Berdasarkan Parameter Kementerian BUMN (SK 16/S.MBU/2012)
24 October 2023Tax Planning Terkait PPh Atas Imbalan Natura/Kenikmatan Sesuai PMK 66/2023
31 October 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021