Speakers
Sapto Windi Argo, SE., M.Ak., CA., BKP
Trainer / FasilitatorStart
23 November 2022 - 9:00 am
End
24 November 2022 - 4:00 pm
Categories
TaxSaat ini jumlah pemeriksa pajak jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang akan di periksa . Akibatnya, pemeriksaan secara detil baru dilaksanakan 1 s.d. 2 bulan menjelang deadline, padahal dokumen wajib pajak sudah diserahkan kepada pemeriksa pajak jauh-jauh hari. Di satu sisi pemeriksa tidak optimal dalam menggali pembukuan wajib pajak, sedangkan di sisi lain wajib pajak tidak ada waktu yang memadai untuk menyiapkan bantahan beserta bukti pendukungnya. Sementara itu setiap Pemeriksaan Pajak akan menghasilkan produk ketetapan pajak yang kemungkinan memberatkan Wajib Pajak , Wajib Pajak yang harus juga tahu mengenai dasar mengenai pemeriksaan pajak tersebut.
Permasalahan di atas pada akhirnya bisa merugikan wajib pajak, karena ketika koreksi fiskal ditanggapi oleh wajib pajak, koreksi fiskal tersebut berujung penetapan pajak terutang. Selanjutnya, wajib pajak harus menempuh proses berikutnya, yaitu keberatan, tatkala wajib pajak tidak menyetujui hasil pemeriksaan KPP. Mencermati hal di atas, kami mengundang Anda untuk mengikuti pelatihan perpajakan dengan topik seperti tersebut di atas serta sub topik menarik di bawah ini.
TUJUAN PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:
- Memahami konsep perencanaan pajak dan audit perpajakan serta dapat mengimplementasikannya dalam perusahaan,
- Dapat meminimalisir potensi-potensi yang akan menyababkan pemeriksaan pajak,
- Memahami segala hal yang ada kaitannya dengan prosedur dan teknik penyelesaian pemeriksaan pajak sesuai ketentuan terkini.
MATERI PELATIHAN
- Overviwe Peraturan Baru terkait Pemeriksaan Pajak
- Hal – hal yang menyebabkan dilakukannya Pemeriksaan Pajak
- Masalah Penyajian Data SPT Terkait Rekonsiliasi Fiskal dan Ekualisasi
- Identifikasi Sanksi Perpajakan, dan Kaitan Pembetulan SPT dan Pemeriksaan Pajak
- Teknik Pemeriksaan Pajak :
- Pemeriksaan PPh Badan dan Studi Kasus
- Pemeriksaan PPh 21 dan Studi Kasus
- Pemeriksaan PPh 22 dan Studi Kasus
- Pemeriksaan PPh 23 dan Studi Kasus
- Pemeriksaan PPh 26 dan Studi Kasus
- Pemeriksaan PPh 4 (2) dan Studi Kasus
- Pemeriksaan PPh 15 dan Studi Kasus
- Pemeriksaan PPN dan PPnBM serta Studi Kasus
- Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan danStudi Kasus
- Teknik dan Strategi dalam Pengajuan Pembetulan dan Pembatalan STP dan Ketetapan Pajak
- Teknik dan Strategi dalam Pengajuan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Perpajakan
- Teknik dan Strategi dalam Pengajuan Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali.
- Studi Kasus terkait Pemeriksaan PPh dan PPN
INVESTASI
- Harga normal: Rp 2.500.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
- Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta
- Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya Pelatihan termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Ketentuan Pengunduran Diri:
- Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan (?) 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
- Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
- Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon.
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas. Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Practical Accounting (Offline Training Program)
20 March 2023General Affairs Management Development Program (Offline Training)
20 March 2023Konsep Dan Praktik Pengisian SPT PPh 21 Sesuai UU HPP (Offline Training)
20 March 2023Optimasi Microsoft Excel Untuk Perpajakan (Online Training Program)
23 March 2023Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan (Online Training Program)
27 March 2023Analisis Laporan Keuangan (Online Training Program)
30 March 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021