Speakers
Sutomo Asngadi, SS., MM
Trainer / FasilitatorPerusahaan yang masuk kategori Kawasan Berikat adalah Perusahaan yang difungsikan sebagai tempat timbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Proses produksi didalam Kawasan Berikat dilakukan oleh Penyelenggara dan Pengusaha Kawasan Berikat. Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
Karena Perusahaan yang kategori Kawasan Berikat mendapat banyak fasilitas baik secara Fiskal dan Prosudural dari Pemerintah dalam hal ini adalah Bea Cukai maka menjadi kewajiban bagi Perusahaan Kawasan Berikat harus mempertanggungjawabkan Fasilitas yang diterimanya. Berbagai prosudur harus dilalui oleh perusahaan kawasan berikat dimana system monitoringnya ketat baik keluar masuk barang dari dan ke area pabrik kawasan berikat tersebut. Dan ini berbeda perlakuannya bila dibandingkan dengan dengan perusahaan dalam katagori perusahaan non Fasilitas.
Oleh karena sistemnya yang lebih komplek dari pada perusahaan biasa maka diperlukan keahlian personel dan pemahaman dari management perusahaan untuk menyikapi system tersebut.Karena apabila tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Kawasan Berikat pastinya ditingkat operasional akan menghadapi kendala.
Maka sangatlah tepat training tentang kawasan berikat ini diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang masuk sebagai perusahaan kawasan berikat agar halhal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang kawasan berikat bias dihindarkan dan tentu saja efektifitas dan efesiensiakan didapatkan bagi management perusahaan.
Keuntungan-keuntungan yang didapat setelah mengikuti training ini adalah mengetahui fasilitas-fasilitas yang ada di Kawasan Berikat; memahami system pembukuan yang disyaratkan oleh DJBC; mengetahui audit kepabeanan di Kawasan Berikat; dan mengetahui strategi menghadapi audit kepabeanan di Kawasan Berikat.
SIAPA YANG HARUS HADIR ?
Workshop ekslusif ini sangat dianjurkan untuk diikuti oleh Eksekutif, supervisor, senior staf di bidang ekspor impor dari perusahaan – perusahaan yang melakukan ekspor impor, Perusahaaan Niaga / Industri / Pertambangan / Otomotif, BUMN dan Swasta, Bank BUMN, Swasta Nasional dan Asing, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Pelayaran, dll
PROGRAM OUTLINE
-
Overview Kawasan Berikat (Bonded Zone) Fasilitas kepabeanan Letter of Credit (L/C)
- Prosedur pemasukan barang ke Kawasan Berikat
- Dari luar negeri (impor)
- Dari lokal (DPIL)
- Dari gudang berikat
- Dari kawasan berikat lainnya
- Dari perusahaan fasilitas kite
- Prosedur pengeluaran barang dari Kawasan Berikat
- Pengeluaran barang keluar negeri (ekspor)
- Pengeluaran barang ke kawasan berikat lainnya
- Pengeluaran barang ke lokal (DPIL)
- Audit kepabeanan untuk Kawasan Berikat
- Customs Risk
- Pada saat memasukan dan mengeluarkan barang
- Pada saat audit
- Perpajakan atas kegiatan export import khusus Kawasan Berikat (Bonded Zone)
- PPh Pasal 22 atas kegiatan export import dan hal-hal yang dikecualikan
- PPN atas kegiatan export import, mekanisme penyetoran PPN terutang, SSP dan pelaporan SPT PPN
- Fasilitas PPN atas import yang dibebaskan PPN/PPNBM
- Tidak dipungut PPN/PPNBM
- Metode persuratan di Kawasan Berikat
- Incoterms 2010 (Syarat Peyerahan Barang) dan Harmony System Code
- International Transportation Kepelabuhan dan Pabean Kawasan Berikat
- Pengeluaran Barang Impor Dan Penjaluran Kawasan Berikat
- Prosedur Ekspor dan Impor dan Kalkulasi Pajak Kawasan Berikat
INVESTASI
- Harga Normal Rp 4.000.000,
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta.
- Sudah termasuk 2x coffee break, 1x lunch, training module, workshop kit, dan sertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya pelatihan termasuk Objek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
FINANCE & ACCOUNTING FOR NON FINANCE
30 May 2023Cash Flow and Treasury Management (Offline Training Program)
15 June 2023Cara Mudah Membuat Laporan TP Doc sesuai PMK 213/2016 dan OECD TP Guidelines 2017 (Offline Training Program)
19 June 2023PSAK 71, PSAK 72, & PSAK 73 Serta Implikasi PPh-nya (Offline Training)
20 June 2023Withholding Tax (Offline Training Program)
21 June 2023Optimalisasi Microsoft Excel untuk Bisnis dan Perkantoran
26 June 2023Memahami Teori dan Praktik Assessment GCG Berdasarkan Parameter Kementerian BUMN (SK 16/S.MBU/2012)
11 July 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021