Speakers
Ardhie Widyantho Sumarso, SE, M.Acc, BKP, CPSAK
Trainer / FasilitatorUmumnya perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya secara optimal.
Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak (sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan). Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan, Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak.
Mencermati permasalah-permasalahan di atas, kami mengajak Ibu/ Bapak untuk hadir dalam lokakarya kami. Tujuannya adalah agar Ibu/ Bapak bisa mendapatkan trik jitu dan tips praktis dalam melakukan perencanaan perpajakan di perusahaan. Lokakarya tersebut akan mengupas sub topik sbb.
TEKNIS PELATIHAN ONLINE!!
Pelatihan online ini akan menggunakan aplikasi Zoom
Peserta diharapkan sudah memiliki akun google
Makalah akan diberikan dalam bentuk Soft Copy 30 menit sebelum pelatihan
Personnal meeting ID diberikan kepada peserta yang sudah melakukan pembayaran
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat :
- Memahami konsep perencanaan pajak dan audit perpajakan serta dapat mengimplementasikannya dalam perusahaan.
- Memiliki gambaran alternatif tindakan yang akan dilakukan dalam rangka penghematan pajak di perusahaan;
- Dapat memahami dengan mudah hal-hal yang ada kaitannya dengan prosedur dan teknik penyelesaian pemeriksaan pajak sesuai ketentuan terkini. Dengan demikian maka peserta dapat memaksimalkan hak dan memenuhi kewajiban secara benar.
PROGRAM OUTLINE
Hari Pertama
- Dasar-Dasar Tax Planning
- Pendahuluan
- Aspek-aspek dalam Tax Planning
- Strategi Umum
- Perencanaan Pajak Dalam Pajak Penghasilan
- Efisiensi dalam Pajak Penghasilan Badan
- Efisiensi dalam PPh Pasal 21
- Efisiensi dalam PPh Pasal 22
- Efisiensi dalam PPh Pasal 23
- Efisiensi dalam PPh Pasal 26
- Efisiensi dalam PPh Pasal 4(2)
- Perencanaan Pajak Dalam Pajak Pertambahan Nilai
- Efisiensi Pajak Keluaran
- Efisiensi Pajak Masukan
Hari Kedua
- Hal – hal yang menyebabkan dilakukannya Pemeriksaan Pajak
- Masalah Penyajian Data SPT Terkait Rekonsiliasi Fiskal dan Ekualisasi
- Identifikasi Sanksi Perpajakan, dan Kaitan Pembetulan SPT dan Pemeriksaan Pajak
- Teknik Pemeriksaan Pajak:
- Pemeriksaan PPh Badan dan Studi Kasus
- Pemeriksaan PPh 21 dan Studi Kasus
- Pemeriksaan PPh 22 dan Studi Kasus
- Pemeriksaan PPh 23 dan Studi Kasus
- Pemeriksaan PPh 26 dan Studi Kasus
- Pemeriksaan PPh 4 (2) dan Studi Kasus
- Pemeriksaan PPh 15 dan Studi Kasus
- Pemeriksaan PPN dan PPnBM serta Studi Kasus
- Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Studi Kasus
- Studi Kasus dan diskusi
INVESTASI
- Harga Normal: Rp 2.500.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta.
- Sudah termasuk training module dalam bentuk softcopy dan sertifikat
- Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya pelatihan termasuk objek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Tax Update PPN dan PPh Sesuai Aturan Terbaru (PP-44/2022, PP-49/2022, PP 55/2022, PMK 66/2023)
11 December 2023Fundamental Corporate Budgeting Plus Simulasi Berbasis Excel
14 December 2023Pendalaman dan Analisis Tax Planning Terkait Pengaturan PPh Atas Imbalan Natura/Kenikmatan Sesuai PMK 66/2023
19 December 2023Advance Excel Optimalisasi Microsoft Excel untuk Bisnis dan Perkantoran Tingkat Lanjut (Training Hybrid)
21 December 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021