Speakers
Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA.
Trainer / FasilitatorPemerintah telah menerbitkan aturan baru sebagai juknis (petunjuk teknis) perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.Ketentuan PPh tersebut tertuang di PerMenkeu No. 66/2023 (“PMK-66/2023”) yang terbit di 27 Juni 2023, berlaku sejak 1 Juli 2023, dan mencabut PerMenkeu No. 167/PMK.03/2018.
Tujuan penerbitan PMK-66/2023 sesuai konsideransya adalah untuk:
- lebih memberikan kepastian hukum;
- lebih memberikan keadilan; dan
- menghindari upaya penggerusan basis pajak.
Pertanyaan untuk Analisis Lanjutan? Bagaimana penerapan ALP menurut perspektif praktisi dan akademisi? Bagaimana Strategi Tax Planningnya?
TARGET PESERTA
Pelatihan ini dapat diikuti oleh Director and Finance Director,Financial controllers, Senior Managers, Tax dan Accountants, Auditors, Finance staff, Treasury Accountants..
PROGRAM OUTLINE
Materi yang akan di bahsa dalam pelatihan ini diantaranya adalah:
- Latar Belakang
- Ide vs. Konsep di Perpajakan
- Konsep Kompleksitas Pajak & Creative Compliance
- Konsep Tax Planning
- Konsep Penemuan Hukum & Interpretasi
- Konsep Hierarki Hukum
- Analisis Tax Planning untuk PPh atas Imbalan Natura/Kenikmatan
INVESTASI
- Offline: Rp 1.500.000,-/Orang Pembayaran paling lambat H+7)
- Online: Rp 1.000.000,-/Orang Pembayaran paling lambat H+7)
- Biaya di atas belum termasuk PPN, Sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
- Sudah termasuk dua kali Coffee Break dan satu kali makan siang bagi peserta yang ikut offline
- Biaya investasi tersebut untuk 1 (satu) hari pelatihan berlaku untuk 1 (satu) peserta
- Peserta mendapatkan Buku Implikasi Konvergensi IFRS terhadap PPh Perusahaan Terbuka
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Ketentuan Pengunduran Diri:
- Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
- Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
- Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon.
Upcoming Events
Cara Mudah Membuat Laporan TP Doc sesuai PMK 213/2016 dan OECD TP Guidelines 2022 Hybrid
23 October 2023Memahami Teori dan Praktik Assessment GCG Berdasarkan Parameter Kementerian BUMN (SK 16/S.MBU/2012)
24 October 2023Tax Planning Terkait PPh Atas Imbalan Natura/Kenikmatan Sesuai PMK 66/2023
31 October 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021