Speakers
Dionisius Erry Indrarto, SE. Ak, CA, BKP
Trainer / FasilitatorSistim self assessment yang dianut oleh Undang-undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada wajib pajak (WP) untuk menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan besarnya jumlah Pajak Penghasilan yang terutang dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat setelah berakhirnya tahun pajak.
Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi saat ini dapat di download dari Internet, dengan demikian Wajib Pajak (WP) dapat mengisi SPT dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan penghitungan dan/atau pembayaran pajaknya dengan mudah, cepat dan benar sebelum batas akhir waktu penyerahan laporan SPT.
Pelatihan ini akan memandu peserta dalam melakukan pemgisian SPT dengan mudah, cepat dan benar dengan menggunakan komputer/laptop dalam format Excel.
TUJUAN PELATIHAN
- Memahami Konsep Dasar PPh Orang Pribadi serta dapat melakukan penghitungan SPT PPh orang pribadi
- Menguasai langkah-langkah yang efektif dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Mengetahui aspek penghematan pajak (tax planing) baik bagi WP orang pribadi
TARGET PESERTA
Managers, Tax Specialists, Finance Managers, Finance Directors, Financial Controller, Accountants, Financial Accounting Managers, Head of Accounting and Administration, Officer & Staff Finance and Accounting.
PROGRAM OUTLINE
- Subjek Pajak
- Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak
- Kewajiban PPh Orang Pribadi
- Objek Pajak
- Penghasilan Orang Pribadi
- Non-Objek PPh Orang Pribadi
- Objek PPh Final untuk Orang Pribadi
- Objek PPh Orang Pribadi
- Penggabungan Penghasilan Global (Worldwide Income)
- Pengurang Penghasilan
- Cara Menghitung Pajak
- Penghitungan Penghasilan Neto
- Penggabungan/Pemisahan Penghasilan Istri dan Suami
- Penghasilan Kena Pajak
- Tarif PPh Orang Pribadi
- Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan
- Penghitungan Pajak pada Akhir Tahun
- Pajak Kurang (Lebih) Bayar
- Angsuran PPh Pasal 25
- Formulir SPT PPh Orang Pribadi
Catatan:Setiap peserta “SANGAT DIHARAPKAN” membawa laptop sendiri-sendiri untuk praktik penghitungan SPT
INVESTASI
- Harga normal: Rp 1.000.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
- Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimakan 3 orang peserta
- Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya Pelatihan termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Contact Person Jakarta: Saifudin / Irfan
Mobile: 0857. 7797.3481 | 0812.9417.6550
Phone: (021) 2963.4945; (021) 2963.4947; (021) 5010.0469
E-mail: [email protected] | [email protected]
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Cash Flow and Treasury Management (Offline Training Program)
13 February 2023Menyusun Peraturan Perusahaan & Ketentuan-Ketentuan Tentang Ketenaga-Kerjaan
16 February 2023Konsep Dan Praktik Pengisian SPT PPh 21 Sesuai UU HPP (Offline Training)
21 February 2023Indepth Webinar: Membedah Cara Penghematan Pajak Antara Tax Planning, Tax Avoidance, Dan Tax Evasion: Konsep Dan Studi Kasus- BATCH 8 (Online Training Program)
22 February 2023Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan (Offline Training Program)
23 February 2023PSAK 71, PSAK 72, & PSAK 73 Serta Implikasi PPh-nya (Offline Training)
27 February 2023Fundamental Corporate Budgeting Plus Simulasi Berbasis Excel
27 February 2023Supply Chain For Global Competitiveness In The New Normal (Online Training)
9 March 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021