Speakers
Dionisius Erry Indrarto, SE. Ak, CA, BKP
Trainer / FasilitatorDalam menentukan apa saja jenis-jenis penghasilan yang akan dikenakan withholding tax pemerintah diberikan keleluasaan mementukan sendiri, hal ini sesuai dengan UU PPh baru. Pasal 4 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2 dan Pasal 23 ayat (2) merupakan contoh peraturan dalam UU PPh yang memberikan keleluasaan terhadap pemerintah dalam menentukan withholding tax.
Dengan demikian wajib pajak harus pendai-pandai dalam melakukan upaya legal untuk meminimalkan beban pajak perusahaan. Upaya-upaya legai apa saja yang dapat di kalukan oleh wajib pajak dalam mensiasati withholding tax ini akan di bahasa dalam pelatihan perpajakan yang akan di laksanakan oleh PT Pratama Indomitra Konsultan.
UNTUK MENJADI PERHATIAN!!
Makalah akan diberikan dalam bentuk Soft Copy,
Peserta diharapkan membawa laptop masing masing untuk mendapatkan soft copy makalah yang akan dibahas pada saat pelatihan serta Buku Pintar Pajak Edisi 2 dalam bentuk eBook
TUJUAN
- Mampu memahami update peraturan perpajakan terkini terkait dengan withholding
- Mampu menghitung berapa kewajiban pajak terutang dari setiap jenis transaksi
- Mampu menyusun SPT Withholding Tax serta menerbitkan Bukti Potong
- Dapat memberikan masukan terkait konsekwensi kewajiban perpajakan yang timbul dari setiap pembuatan kotrak kerjasama
- Mampu melakukan perencanaan perpajak perusahaan dalam rangka antisipasi atas timbulnya kewajiban perpajakan yang muncul dalam setiap transaksi
- Mampu mengevaluasi seberapa besar tingkat kepatuhan perpajakan terkait dengan withholding tax dari perusahaan
PROGRAM OUTLINE
- Overview peraturan perpajakan terkait dengan withholding tax
- Withholding tax dan implikasi terhadap perpajakan
- Teknik pemotongan dan pemungutan serta permasalahan yang timbul.
- Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
- Teknis Pemungutan PPh Pasal 22
- Teknis pemotongan PPh Pasal 23
- Teknis Pemotongan PPh Pasal 26
- Peknis Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2)
- Hal-hal lain terkait masalah Pemotongn dan pemungutan
- Teknik Ekualisasi Objek PPh Potput Dengan Biaya PPh Badan Dan Objek PPN
- Pengujian Dan Dokumentasi PPh Potput Pada Pemeriksaan Pajak
- Diskusi dan Studi Kasus
PESERTA
Staf senior dan manajer di bidang tax, accounting dan finance, treasury, audit, dan risk management yang ingin lebih professional dan meningkatkan keahlian dalam konsep dan aplikasi cash flow dan treasury management.
INVESTASI
- Harga Normal Rp 2.500.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
- Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta
- Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)
- Biaya Pelatihan termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan (Online Training)
25 May 2022PSAK 71, PSAK 72, & PSAK 73 Serta Implikasi PPh-nya (Online Training)
26 May 2022Pemahaman Prosedur Ekspor Impor Terpadu (Offline Training Program)
26 May 2022Memahami Peraturan Ketenagakerjaan Indonesia (Online Training)
26 May 2022Mahir PPh 21 Konsep dan Praktik Pengisian SPT Manual (Online Training)
30 May 2022Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) & Outsourcing Sesuai Permenaker Nomor 11 Tahun 2019(Online Training)
30 May 2022Cash Flow and Treasury Management (Offline Training Program)
9 June 2022Indepth Webinar: Pelatihan Teknis Penyusunan TP Doc 2021- BATCH 2 (Online Training)
16 June 2022Basic Accounting for Non Accountant (Offline Training Program)
23 June 2022Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021