Speakers
Dionisius Erry Indrarto, SE. Ak, CA, BKP
Trainer / FasilitatorDalam menentukan apa saja jenis-jenis penghasilan yang akan dikenakan withholding tax pemerintah diberikan keleluasaan mementukan sendiri, hal ini sesuai dengan UU PPh baru. Pasal 4 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2 dan Pasal 23 ayat (2) merupakan contoh peraturan dalam UU PPh yang memberikan keleluasaan terhadap pemerintah dalam menentukan withholding tax.
Dengan demikian wajib pajak harus pendai-pandai dalam melakukan upaya legal untuk meminimalkan beban pajak perusahaan. Upaya-upaya legai apa saja yang dapat di kalukan oleh wajib pajak dalam mensiasati withholding tax ini akan di bahasa dalam pelatihan perpajakan yang akan di laksanakan oleh PT Pratama Indomitra Konsultan.
UNTUK MENJADI PERHATIAN!!
Makalah akan diberikan dalam bentuk Soft Copy,
Peserta diharapkan membawa laptop masing masing untuk mendapatkan soft copy makalah yang akan dibahas pada saat pelatihan
TUJUAN
- Mampu memahami update peraturan perpajakan terkini terkait dengan withholding
- Mampu menghitung berapa kewajiban pajak terutang dari setiap jenis transaksi
- Mampu menyusun SPT Withholding Tax serta menerbitkan Bukti Potong
- Dapat memberikan masukan terkait konsekwensi kewajiban perpajakan yang timbul dari setiap pembuatan kotrak kerjasama
- Mampu melakukan perencanaan perpajak perusahaan dalam rangka antisipasi atas timbulnya kewajiban perpajakan yang muncul dalam setiap transaksi
- Mampu mengevaluasi seberapa besar tingkat kepatuhan perpajakan terkait dengan withholding tax dari perusahaan
PROGRAM OUTLINE
- Overview peraturan perpajakan terkait dengan withholding tax
- Withholding tax dan implikasi terhadap perpajakan
- Teknik pemotongan dan pemungutan serta permasalahan yang timbul.
- Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
- Teknis Pemungutan PPh Pasal 22
- Teknis pemotongan PPh Pasal 23
- Teknis Pemotongan PPh Pasal 26
- Peknis Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2)
- Hal-hal lain terkait masalah Pemotongn dan pemungutan
- Teknik Ekualisasi Objek PPh Potput Dengan Biaya PPh Badan Dan Objek PPN
- Pengujian Dan Dokumentasi PPh Potput Pada Pemeriksaan Pajak
- Diskusi dan Studi Kasus
PESERTA
Pelatihan ini dapat diikuti oleh tax and accounting manager, personel dari Departemen Logistik atau Procurement yang menangani pengadaan barang dan jasa dalam Perusahaan.
INVESTASI
- Normal: Rp 1.500.000,-/Orang: Pembayaran paling lambat H+7)
- Biaya di atas belum termasuk PPN, Sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
- Sudah termasuk dua kali Coffee Break dan satu kali makan siang
- Biaya investasi tersebut untuk 1 (satu) hari pelatihan berlaku untuk 1 (satu) peserta
- Peserta mendapatkan Buku Implikasi Konvergensi IFRS terhadap PPh Perusahaan Terbuka
- Peserta mendapatkan modul dalam bentuk soft copy, eSertifikat serta hak akses ke 8 eBook Pajak selama 1 (satu) tahun
Ketentuan Pengunduran Diri:
- Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
- Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
- Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon.
Pelatihan ini dibuka untuk umum, silahkan amankan kursi Anda tempat terbatas! Klik tombol di bawah ini dan pesan tiket sekarang!
DAFTAR SEKARANG
Upcoming Events
General Affairs Management Development Program (Offline Training)
20 March 2023Konsep Dan Praktik Pengisian SPT PPh 21 Sesuai UU HPP (Offline Training)
20 March 2023Practical Accounting (Offline Training Program)
20 March 2023Optimasi Microsoft Excel Untuk Perpajakan (Online Training Program)
23 March 2023Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan (Online Training Program)
27 March 2023Analisis Laporan Keuangan (Online Training Program)
30 March 2023Pos Terbaru
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?
1 September 2021Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
1 September 2021Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?
1 September 2021Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?
1 September 2021Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?
1 September 2021Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?
31 August 2021