Notifications
Clear all
Maaf izin bertanya terkait pajak tukang borongan ( orang pribadi, ada anak buahnya juga) untuk pengerjaan taman bermain yang dikerjakan selama 30 hari, upah Rp50.000.000 utk 1 kali pengerjaan. Invoicenya langsung totalan. Apakah dalam hal ini dipotong PPh 21 dengan tarif 2,5%?
This topic was modified 3 years ago by Pratama Indomitra
Topic starter
Posted : 29/04/2019 5:14 pm