
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas Sewa Ruangan/Bangunan oleh Pedagang Eceran
Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah berupaya memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran. Hal ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengurangi beban usaha bagi para pedagang eceran. Imbas pandemi semakin dirasakan oleh para pedagang eceran semenjak pemerintah mulai menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat dan kini PPKM Level 4.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2021 yang berlaku pada saat diundangkan mulai tanggal 30 Juli 2021, definisi pedagang eceran ialah pengusaha yang seluruh/sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir. Pedagang eceran yang dimaksud di dalam ketentuan adalah mereka yang menjajakan barang/jasa dengan menyewa ruangan atau bangunan dengan kriteria toko atau gerai (outlet) sbb.:
- Yang berdiri sendiri, atau
- Yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa di bulan Agustus s.d Oktober 2021 dan ditagihkan pada bulan Agustus s.d November 2021.
Insentif PPN DTP dihitung dari tarif PPN dikali dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP tersebut berupa penggantian yang termasuk biaya pelayanan (service charges) baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagihkan secara terpisah.
Untuk persyaratan Faktur Pajak, harus mencantumkan keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 102/2021 (lihat infografis mengenai syarat Faktur Pajak). Pengisian keterangan dapat dilakukan dengan memilih cap sesuai dengan keterangan tersebut pada aplikasi e-Faktur. Namun, PKP harus melakukan pemutakhiran cap terlebih dahulu dengan mengakses menu “sinkronisasi cap” di aplikasi e-Faktur.
Laporan realisasi dibuat setiap Masa Pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak yang nantinya dilaporkan oleh PKP dalam SPT Masa PPN. SPT tersebut disampaikan secara daring di laman DJP Online, paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
PMK ini juga mengatur tentang tidak diberikannya insentif berupa PPN ditanggung Pemerintah apabila PKP tidak menyampaikan Faktur Pajak dan Laporan Realisasi. Selanjutnya apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan objek yang diserahkan bukan merupakan kriteria toko/gerai (outlet), periode sewa dan penagihan sewa tidak sesuai, dan penyerahan tidak memenuhi ketentuan persyaratan Faktur pajak dan Laporan realisasi maka Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak akan menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.