Kepatuhan Perpajakan

Kepatuhan Perpajakan

Mengelola kewajiban perpajakan perusahaan dapat menjadi tugas yang kompleks dan menguras banyak waktu, terutama dalam menghadapi perubahan peraturan yang terus berkembang. Kami hadir untuk membantu Anda, dalam manavigasi sekaligus memastikan perusahaan Anda selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan mengoptimalkan strategi perpajakan Anda.

Penyusunan SPT Bulanan dan Tahunan
  • Menghitung, menyusun, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Telaah SPT:
  • Menelaah perhitungan dan penyusunan SPT yang telah disusun oleh Wajib Pajak agar sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
Pembetulan SPT:
  • Melakukan pembetulan SPT yang kurang tepat sekaligus melakukan perhitungan ulang terkait pajak terutang sesuai ketentuan pajak yang berlaku.
Administrasi Perpajakan:
  • Melayani administrasi perpajakan, berupa pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SKPPKP), Sertifikat Elektronik, dan lain sebagainya.
Konsultasi Kepatuhan Pajak:
  • Mempersiapkan surat klarifikasi terhadap Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) termasuk perhitungan ulang SPT dan pengumpulan bukti pendukung yang relevan sehingga kantor pajak mendapatkan penjelasan yang memadai dan komprehensif.

Hubungi Tim Konsultan Kami

Mohon mengisi formulir untuk menghubungi konsultan kami