Layanan Konsultasi Pratama Indomitra Konsultan

 

Risk Management Consultant

Pengalolaan risiko merupakan suatu bagian yang sangat penting dalam mengelola bisnis dan tata kelola perusahaan. Pengambilan keputusan yang tepat dalam mengontrol risiko, mengurangi serta mentrasfer risioko untuk meminimalkan risiko akan dapat dilakukan apabila memahami risiko itu sendiri.

Selengkapnya tentang layanan Risk Management Consultant>>

 

Good Corporate Governance Consultant

Good Corporate governance adalah sistem atau cara bagaimana sebuah organisasi dikelola dan diarahkan. Penerapan good corporate governance pada sebuah perusahaan akan berpengaruh terhadap kebijakan strategis maupun cara perusahaan menjalankan praktik-praktik bisnisnya. Perubahan tersebut secara langsung akan berdampak pada pencapaian kinerja secara keseluruhan. Sehingga saat ini good corporate governance diyakini sebagai kontributor utama bagi peningkatan kinerja perusahaan.

Selengkapnya tentang GCG Consultants>>

 

Training dan Seminar

Pratama Indomitra Konsultan konsisten memberikan pelatihan untuk publik yang ditangani oleh EO profesional dan berpengalaman, kami menyediakan public training dimana Anda bisa mengecek jadwal lengkap di pratamaindomitra.co.id/event/. Selain public training kami pun melayani pelaksanaan training yang dilaksanakan dalam bentuk in house training dengan berbagai topik sesuai dengan kebutuhan Anda. Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!

93 Comments

  • Mohon penjelasan,
    Untuk permasalahan laporan keuangan yg bergerak dibidang tender/lelang dimana ada beberapa pembelian untuk kebutuhan tender tahun lalu yang karena pengiriman barang terlambat dari importi baru dibuatkan faktur pembelian di tahun ini.apakah pembelian tersebut dapat diakui pada tahun lalu mengingat penjualan barang tersebut sudah diperhitungkan di tahun lalu
    Terima kasih

    triah Reply
  • Saya ingin melamar pekerjaan di kantor atau di perusahaan bapak.

    Riani utami,SH Reply
  • tolong jelaskan dong pa’,,,pengungkapan,penyajian, pengukuran dan pengakuan hutang pajak seperti aph???yg menurut PSAK brpa??

    ashghar Reply
  • Mengenai Biaya Cadangan Kerugian di bidang usaha perbankan dimana pihak KPP meminta penjelasan pembentukan Cadangan Kerugian. Yang terjadi, saat penghapusan (hapus buku) cadangan kerugian, kami tidak melakukan penghapusan biaya cadangan, dan tidak mengakui pendapatan saat terjadi pembayaran setelah dilakukan penghapusan. Ini terjadi di Laporan Keuangan periode 2005 s/d 2007. Apakah biaya kerugian yang kami bentuk ini kena koreksi fiskal ?

    Nina Reply
    • Selamat pagi.
      kamu memiliki sebuah koperasi yang bergerak pada usaha simpan & pinjam.
      salah satu untuk melindungi kerugian terhadap koperasi atas pinjaman anggota karena anggota/peminjam meninggal dunia kami diikutsertakan pada sebuah asuransi. Dan premi asuransinya dibayarkan oleh pihak lembaga koperasi.
      pertanyaan saya adalah :
      1. Apakah premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak lembaga dikenakan pajak dan berapa tarifnya?
      2. Jika ada pembayaran claim asuransi kepada anggota peminjam yang meninggal dunia melalui koperasi dan koperasi membayarkan kepada ahliwaris apakah dikenakan pajak dan berapa tarifnya?
      Mohon informasinya karena kami awam dengan aturan perpajakan.
      Terimakasih.

      Imanuel Reply
  • Kami adalah sebuah perusahaan di Jepang.
    Kami mempunyai perusahaan patungan (Joint Venture) di Jakarta.
    Pada tgl. 11 Jul s/d 27 Jul yang lalu, kami mengirim teknisi
    untuk melakukan pemasangan mesin yang kami jual kepada
    perusahaan patungan tersebut.

    Bagaimana perlakuan pajak terhadap biaya pemasangan mesin
    selama 16 hari kerja. Apakah kami harus membayar 20%
    PPh Pasal 26 (Imbalan terhadap jasa, pekerjaan dan kegiatan)?
    Menurut P3B Jepang – Indonesia, kalau kurang dari 183 hari
    yang berhak mengenakan pajak adalah pihak Jepang saja.

    Mohon penjelasannya. Terima kasih banyak sebelumnya

    Ratna Hartono Reply
  • Saya sudah 2 tahun tidak bekerja lagi di perusahaan A tapi kenapa setelah 2 tahun baru ada surat peringatan untuk segera melapor ke kantor pajak berhubungan dengan pemutusan wajib pajak? Saya masuk perusahaan tsb lewat outsourching seharusnya masalah putus pajak itu di selesaikan oleh perusahaan outsourching tapi kenapa saya dapat surat peringatan itu dan ada denda jika tidak segera melapor? Saya tinggal di Tangerang tapi dalam surat tsb saya harus melapor ke kantor pajak di tempat asal di Purwokerto, bisa tidak kalau saya melapor lewat email saja sehingga lebih mudah tidak harus mudik dahulu, kalau bisa saya harus email ke alamat email mana? Tolong Dijawab untuk saya segera menyelesaikannya.

    Unik Igha Wiejaratna Reply
  • Selamat malam Pak,sy mhn penjelasan apakah Pembayaran pph ps 25 dg kode akun pajak 411125100 bisa dibayarkan sekaligus di muka yaitu 12 bulan dg menggunakan formulir SSP dibuat per bulan )? Alasannya repot kalau tiap bulan hrs ke kantor pajak yg berjarak 30 km dari tempat tinggal sy. Apa konsekuensinya kalau itu di bayar sekaligus, apakah akan dipermasalahkan oleh Dinas pajak? Dimana saya bisa baca aturan & sanksinya mengenai hal tsb?tmks

    Santi Rianawati Reply
  • Mohon pencerahannya, perusahaan kami memperoleh fasilitas leasing berupa 4 unit alat berat (dengan hak opsi) untuk jangka waktu 3 tahun, dalam perjalanan 2 tahun, perusahaan tidak mampu membayar angsuran leasing sehingga 2 unit alat berat ditarik oleh lessor, pertanyaannya adalah:
    1. Bagaimana perlakuan pajak atas penarikan alat berat tersebut?
    2. Aktiva dalam tahun penarikan menjadi berkurang, apakah hal tersebut berdampak pada pajak penghasilan?
    Saya mohon kiranya Bapak dapat membantu memberikan pencerahan agar saya dapat mengerti, dan jika tidak keberatan, dapat juga dibalas ke email: [email protected]
    Atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.
    Salam & hormat.
    Yos.

    Yoa Reply
  • saya punya CV thn berdiri 2008……saat itu saya sdh diberi surat untuk memungut PPN, namun dipertengahan usaha saya……jatuh bangun……puncaknya saya saya cerai dengan istri saya………yaitu thn 2011….saat itu saya mulai hidup baru mulai kontrakan, sewa kendaraan operasional…..hingga 2013 saya belum membayar PPN yang sudah saya pungut dari klien saya……saya ingin membayar PPN itu bagaimana caranya……apakah saya bisa minta pemutihan ataukeringan ..atau ada jalan keluar lain…mohon bantuannya terima kasih

    joko prasojo Reply
  • Bapak / Ibu Yth , Mohon Bantuan Keterangan Perihal Pembayaran Pajak Kendaraan . Saya Punya Sebuah Mobil Sedan Th 1981 Yang kondisinya Sudah Tidak Bisa Jalan ( Rusak ) Mesinnya Kurang Lebih 8 Tahun . Dan Selama Mobil Tersebut Rusak , Saya Tidak Pernah Bayar Pajak Perpanjangan . Apakah Nantinya Jika Mobil Tersebut Sudah Laik Jalan Saya Harus Melunasi Pajak Yg Tertunggak selama ini ? Bisakah Pajak Yg Tertubggak Tersebut Dibebaskan ? Terima Kasih Atas Bantuan Keterangannya

    Achmad . S Reply
  • Mohon tanya bapak/ibu, saya awam soal pajak, seorang teman bertanya ke saya, katanya rumah orang tuanya belum dibayarkan pajaknya (PBB), kalau nilai pajaknya pertahun 98 ribu rupiah/, berapa rupiah teman saya harus bayar berikut dendanya yang katanya udah 6 tahun belum dibayarkan. Terima kasih

    Fira Reply
  • Dear

    Saya mengalamai kesulitan memahami statement dalam tax treaty Indonesia Jepang pasal 11 ayat 1 dan 2.

    Pasal 11

    Bunga yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

    Namun demikian, bunga itu dapat juga dikenakan pajak di negara tempat asal bunga sesuai dengan perundang-undangan pajak Negara itu, akan tetapi jika si penerima bunga adalah pemilik yang menikmati bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga itu.

    Sebagai referensi yang saya dapatkan sejauh ini, Pajak terhadap bunga pinjaman yang berlaku di Indonesia untuk wajib pajak luar negeri adalah PPh 26 pasal 1 dengan tarif 20% nilai bunga pinjaman.

    Pertanyaannya adalah:
    Jika PT A di Indonesia (bukan BUT) menerima pinjaman dari pribadi B yang merupakan penduduk Jepang dan berdomisili di Jepang.
    Pajak apa sajakah yang akan dikenakan (dan berapa tarifnya jika pajak tersebut adalah pajak Indonesia) terhadap A dan B?

    Menurut P3B dan PPh26 pasal 1, apakah dalam hal ini berarti

    a. Pajak yang dikenakan terhadap objek pajak bunga pinjaman cukup pajak dari salah satu negara saja?
    Dimana jika yg dikenakan adalah pajak Jepang, tidak perlu memotoh Pph 26nya di Indonesia, dan jika yang dikenakan adalah pajak indonesia berarti tarifnya 10% jika penerima bunga adalah pemilik yang menikmati bunga.

    atau

    b. Pajak yang dikenakan terhadap objek pajak bunga pinjaman adalah pajak dari kedua negara terkait. Yaitu pajak yang berlaku di Jepang + Pajak Indonesia 10%.

    atau

    c. Opsi (a) dengan tarif pajak Indonesia 20% sesuai Pph 26

    atau

    d. Opsi (b) dengan tarif pajak Indonesia 20% sesuai Pph 26

    Terima kasih sebelumnya.

    Regards
    Dessy

    Dessy Reply
  • mohon penjelasan nya ,untuk laporan pengeluaran faktur pajak dengan sistem BUMN gimana ya caranya?
    TERIMA KASIH

    huda Reply
  • terimakasih atas waktunya.
    saya mau tanya…tentang ppn
    jika bulan januari lebih bayar 2jt,
    bulan februari kurang bayar 3jt = di bayar 1 jt.
    maret lebih bayar 8jt.
    kemudian…. ada perbaikan pajak keluaran di bulan januari sebesar 10jt,
    menimbulkan pajak januari kurang bayar.
    apakah bisa di kompensasi ke bulan maret atau tidak? biar bayarnya gak terlalu besar!!!

    terimakasih.

    Ai Reply
  • kalo mengenai ppn seperti kasus berikut ini,
    Ipin mengelola sebuah bengkel kendaraan bermotor dan sudah dikukuhkan sebagai PKP. Pada tanggal 25 September 2013 perusahaan ini membeli dua unit sedan yang akan digunakan untuk kegiatan operasional. Pajak Masukan atas pembelian sedan ini perlakuannya bagaimana?

    Renika Reply
  • Kami sedang melaksanakan Bintek bekerjasama dengan salasatu lembaga pelatihan jumlah dananya rp 60.000.000,– , berapa jumlah pajak yang kami harus potong dari pelaksana ( lembaga tersebut) mohon penjelasan terimah kasih

    muh.syarwasi Reply
  • kalau untuk penerima bantuan tugas belajar bagi PNS apakah kena pajak? kalau kena pajak termasuk pajak apa dan berapa besarannya?

    yogi Reply
  • Selamat siang nama saya ade , saya ingin menanyakan beberapa hal, tapi sebelumnya saya inigin menjelaskan kronologisnya.

    1. Pada tahun 2012 saya diminta oleh keluarga untuk menjadi salah satu direktur diperusahaan A, pada saat itu buatlah perubahan akta di notaris dengan posisi saya sebagai direktur

    2. pada tahun 2013, saya diperintahkan untuk membubarkan perusahaan tersebut, oleh karena itu, perusahaan tersebut sudah bubar, sejak tahun 2013

    3, setelah pembubaran tersebut, ternyata ada permasahalan pajak oleh perusahaan ini yang tejadi pada tahun 2009 dan 2010 yang saya sama sekali tidak mengetahuinya,

    4. semenjak itu pihak pajak terus menerus melakukan kontak dan teror dirumah saya, yang sy sama sekali tidak tahu kronologis kejadiannya seperti apa.

    pertanyaan saya;

    1. Apakah sy yang tidak mengetahui sama sekali persoalan ini perusahaan yg pada tahun 2009 dan 2010 bisa dikenakan sanksi oleh kantor pajak?

    2. langkah apa yang sy harus lakukan, sementara sy tidak merasa bertanggung jawab atas permasalahn ini.

    terima kasih

    ade Reply
  • saya mulai tgl 31 mei 2011 telah membuat NPWP karena untuk persyaratan kerja swasta dan setelah saya terdaftar dan punya NPWP saya tidak lolos seleksi, dan selama ini saya tidak tahu harus lapor atau tidak….
    pertanyaan saya :
    1. apakah saya kena denda karena tidak pernah melapor…..?
    2. kalau kena denda kira – kira berapa sampai saat ini 1 april 2014 ? mohon penjelasannya….terima kasih.

    Thoha Reply
  • Selamat sore,

    Mohon pencerahan, saya ada masalah dengan 5 faktur yg telah diterbitkan di tahun 2013. Setelah sekian lama baru diketahui faktur tersebut tidak diakui oleh lawan transaksi saya, sedangkan faktur tersebut sudah dibayar dan dilaporkan di bln januari 2014 kemarin. Pertanyaanya :
    Apa yg harus saya lakukan dengan SPT masa Desember 2013 yg sdh saya laporkan, apakah sebaiknya pembatalan atau pembetulan?
    (Kondisinya 5 faktur tersebut tidak diakui oleh lawan transaksi saya)
    Apabila dimungkinkan melakukan pembetulan, bagaimana penomoran atas faktur pembetulannya? apakah 011.000.13……. atau 011.000.14………
    (Kondisinya faktur pembetulan tersebut akan dibuat tertanggal bln April 2014)
    Apabila faktur tersebut pada akhirnya diakui pada bln April 2014 dengan kode faktur 011 apakah bisa dilaporkan pada program e-spt
    Salam,

    Wiwi Reply
  • Dengan Hormat,

    Mohon penjelasan, apakah boleh seseorang diterima di perusahaan A, SK pengangkatan di perusahaan A, tapi SPTnya di perusahaan B?

    Kebetulan perusahaan B anak perusahaan A.

    Salam hormat.
    Adji Soegiatno

    Adji Soegiatno Reply
  • Dengan Hormat,

    Mohon penjelasan, apakah boleh seseorang diterima di perusahaan A, SK pengangkatan di perusahaan A, tapi SPTnya di perusahaan B?

    Kebetulan perusahaan B anak perusahaan A.

    Mohon ma’af moderator, ralat e-mail, sebelumnya pakai dot, yang benar tanpa dot. Terima kasih.

    Salam hormat.
    Adji Soegiatno

    Adji Soegiatno Reply
  • selamat pagi, saya andrew devis.saya ingin menanyakan soal pajak perusahaan.saya waktu itu mengerjakkan pekerjaan dari pemerintah, dan saya mengerjakan proyek tersebut menggunkan PT teman saya, seperti biasa saya memberikan komisi 2,5% kepada teman saya, dan pajak langsung dipotong dari nilai proyek saya, bukti bukti sudah ada, PPN dan PPH, tapi teman saya komplen katanya ada pajak 1% yang harus dibayarkan PPH pasal 4, itu harus dibayarkan oleh perusahaan yg omsetnya kurang dari 4,8M.sedangkan kami tidak ada perjanjian untuk pajak seperti itu, kami hanya menjanjikkan komisi 2,5%, dan pajak pekerjaan saya langsung dipotong oleh pemerintah. kira kira solusinya bagaimana ya, dia baru kasih tau saya setelah pekerjaan selesai soal pajak tambahan 1%, sedangkan kita tidak ada perjanjian soal itu. mohon informasinya… email saya : [email protected] Kasih.

    andrew devis Reply
  • Saya ingin meminta informasi atas kasus pajak yang akan saya utarakan, karena saya beberapakali telpon kring pajak dengan kasus yang sama tapi mendapatkan jawaban yang berbeda-beda. Berikut uraian kasusnya :

    1. PT. A hanya memiliki satu karyawan merangkap sebagai pemilik dengan jabatan Direktur namun tidak mendapatkan gaji, atas penghasilan yang dia dapat harus dilaporkan sebagai Pph berapa?

    2. Pada bulan November PT.A merekrut beberapa karyawan dan mendapatkan gaji beserta Direktur yang semula tidak dapat gaji sekarang mendapatkan gaji, karena karyawan pajaknya Nihil apakah boleh pajaknya tidak dilaporkan, dan akan aktif dilaporkan pada tahun depan?

    Mohon penjelasannya

    AYU Reply
  • Selamat Sore, saya mau bertanya tentang modal saham perseroan.
    Pada tanggal 22 Oktober 2014 Tuan A menyetor Modal di PT.XYZ (lokasi Jakarta) sebesar 9 Milyar, dana tersebut berasal dari Pinjaman pada PT.XYZ di Luar Negeri (Singapore), PT.XYZ (Jakarta) belum beroperasi secara komersial. Pertanyaan nya adalah:
    1. Apakah Perlakuan pinjaman dari PT.XYZ di singapore oleh Tuan A dikenakan Pajak?, jika ya, jenis pajak apa?
    2. Apakah Dalam SPT.tahunan OP (Tuan A), perlu dicantumkan dalam Kolom Harta? ( Saham 9 Milyar pada PT.XYZ Jakarta?
    3. Apakah Perlu dicantumkan dalam SPT tahunan OP (Tuan A) dalam Kolom Hutang (Hutang pada PT.XYZ-Singapore Rp.9 Milyar)?
    4. Apakah ada opsi untuk jenis transaksi tsb?

    Mohon Penjelasannya.
    Atas perhatiannya, saya ucapkan banyak terima kasih.

    Salam:
    Yoseph.

    Yoseph Reply
  • Mohon infonya jika ada Training atau Seminar Gratis terkait Perpajakan

    Terima kasih

    Febrian Reply
  • apakah kita dapat membayar pajak kendaraan (atas nama perusahaan) tetapi perusahaan tersebut sudah tidak ada?

    yuli Reply
  • Saya bekerja sebagai seorang agen asuransi dan saya membantu seorang teman menjual tanah dan menerima komisi 4M apakah saya harus membayar pajak? Dan bagaimana sistem hitungan untuk pajaknya ?

    joko Reply
  • Selamat Pagi,Saya ingin bertanya tentang Pembukaan Bukti Potong Pph 23. Sanksi apa yang akan diterima perusahaan jika terjadi kesalahan dalam pembukaan nomor Bukti Potong Pph 23. Misalnya : 000001/ABC/PPH23/VIII/2015 (Benar) dan 000001/ABCPPH23/VIII/2015 (Salah). Kesalahan pembukaan no Bukti Potong sudah lebih dari 1Thn saat awal saya berkerja dan baru mengetahuinya saat ini.Terima Kasih.

    Stella Reply
  • Siang pak,
    Belum lama saya beli mobil bekas, seharga 120jt, th 2009. Saya kaget saat melihat besaran pkb pajak yg harus saya bayar mencapai 2,4 jt,
    Pertanyaan saya :
    1. Bagaimanakah besaran pkb ditentukan, karena setahu saya besaran pkb hanya 1,5% harga mobil
    2. Siapakah yg menentukan pkb, fan apakah tiap daerah sama? Karena saya bandingkan dg mobil yg sama tahun lebih muda 2011 namun berbeda daerah ada selisih 500rb ( hanya 1,9jt )
    Terimakasih

    Abed Reply
  • Bagaimana cara pengisian SSP dan pembayaran pajak PPN 10%, untuk tahun yang sudah lewat (contoh: PPN tahun 2013 dibayar pada tahun 2014)

    Jarot Reply
  • saya bekerja pada perusahaan pribadi (perseroangan/ UD) usaha kami adalah pengumpul Tandan buah segar (TBS sawit) yang akan dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS), pada saat pembelian TBS, kami membayar biaya tambahan pembelian ke sopir truk sebesar Rp. 50.000 sd Rp.80.000 per truk TBS yang kami beli, untuk pembelian 5 sd 8 ton tbs kami akan membayar Rp. 50.000 per truk sedankan diatas 8 ton kami akan membayar 80.000, tujuan membayar biaya tambahan ke sopir adalah agar tbs yang dibawa ke pabrik sesuai dengan mutu yang diminta oleh pabrik sehingga target tonase yang diberikan pabrik ke kami dapat terpenuhi, pertanyaan saya disini adalah
    1. apakah biaya tambahan yang kami berikan kesopir bisa dimasukan ke harga pokok pembelian
    2. apakah biaya tambahan yang kami berikan ke sopir dikenakan pph, kalau dikenakan, pasal berapa dan bagaimana cara mengitungnya
    3. pakah biaya tersebut diatas bisa dianggap fee sehingga harus dikenakan pph atas fee tersebut
    mohon pencerahannya ya pak karena usaha kami sedang diperiksa oleh pajak sekarang pak, sebagai info tambahan pembayaran tadi kalau dikumulatif setahun berjjumlah 320 juta pak, tapi kalau kita rata2kan per sopir kami membayar per sopirnya sebesar 2 – 5 juta setahun pak karena jumlah sopir +/- 130 orang dan mereka bukan karywan kami, tapi lebih banyak yang punya truk, atau profesinya membawa truk
    terima kasih

    ghafiora Reply
  • Selamat sore Pak.. Saya ingin menanyakan beberapa hal karena saya merasa bingung krna mendapatkan surat peringatan untuk membayar pajak sedangkan saya adalah seorang ibu rumah tangga..memang beberapa tahun lalu saya membuat NPWP karena ada keperluan bisnis tapi dikarenakan bisnisnya tidak berjalan maka saya tidak melaporkan pajak saya.. Saya mohon bantuannya Pak apa yang harus saya lakukan .. Terima kasih

    Tere Reply
  • Asww. Ada 5 org ahli waris atas sebidang tanah menuntut gangirugi atas tanah mereka yg me jadi lokasi pembangunan sekolah dasar inpres pd thn 1982. Ketika itu pemda menja jikan utk dibayar namun selama thn mereka menunggu dgn hampa. Dan nanti pd thn 2015 ini tepatx tgl 6 november 2015 barulah dibayarkan sebesar 350 juta rupiah sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Tetapi aneh bin ajaib tanah tanah tsb sdh tercatat sebagai aset pemerintah sejak tahun 2010 dan sdh setahu bpk ri perwakilan gorontalo. Pertanyaan kami me ngapa pemda masih membebankan pph psl 4 ayat 2 sebesar 5% kpd ahli waris yaitu sebesar rp.17.500.000. Bukankah idialnya tanah yg yg sdh terregistrasi sebagai aset milik pemda ditetapkan menjadi NON OBYEK PAJAK?. Jika demikian dapatkah ktr pajak pratama merestitusi pph tersebut kpd ahli warisnya. Terima kasih atas jawabannya.

    sudirman cono Reply
  • Surat dibawah ini sebelumnya telah saya kirim ke kantor pajak bagian pengaduan, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Mohon jawabannya.

    Dengan hormat,

    Saya adalah seorang warga negara Indonesia dengan NPWP 57.339.924.3-102.000 yang taat pajak. Saya tinggal di Lhoksukon Aceh Utara.

    Awal bulan Januari lalu saya terlambat membayar pajak kenderaan saya karena lupa. Ketika ingat tanggal jatuh tempo telah lewat tiga hari. Maka saya diberi sanksi denda, nilainya sebagai berikut: PKB 2.250.000 DENDA 607.500 SWDKLLJ 143.000 DENDA 100.000.

    Yang menjadi pertanyaan dan keberatan bagi saya adalah denda 607.500 rupiah atau senilai dengan 27% PKB /tahun. Setahu saya besar denda keterlambatan membayar PKB/tahun adalah 25%, jika terlambat satu bulan, besarnya adalah 1/12×25%.

    Ini bukan saja dikenakan pada saya, tapi pada semua orang yang terlambat. Apakah ini praktek yang benar? Legalkah? Mohon berikan penjelasan pada saya.

    Mohon email ini dibalas. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Hormat saya pembayar pajak yang taat.

    Muhammad Yassin

    Muhammad Yassin Reply
  • selamat siang, mohon maaf mau bertanya.
    saya memiliki CV yang dari awal terbentuknya ditahun 2015 tidak jadi beroperasi, tidak ada karyawan dan tidak ada transaksi,
    saya tidak pernah melaporkan pph pasal 21 dan 25 nihil setiap bulan.
    yang saya tanyakan bagaimana dan apa saja yang harus saya laporkan untuk pajak tahunan CV saya?

    Thank you

    Best Regards,

    Axel Bramantyo

    Axel Bramantyo Reply
  • Tolong di jelaskan bagaimana jika kita belum membayar pajak selama dua tahun apa yang harus kita lakukan

    Sopan maulana Reply
  • kami membentuk kelompok usaha dibidang perikanan karena kepentingan tertentu kami diwajibkan memiliki NPWP. Namun ternyata sampai saat ini keuntungan kelompok kami masih dibawah 1.000.000 apakah kelompok kami diwajibkan bayar pajak dan lapor tahunan?…. seandainya wajib form apa yang tepat untuk kelompok kami. terimakasih

    Mika Reply
  • Selamat Siang
    ada yang ingin saya tanyakan mengenai pembayaran PPh Pasal 25 wajib pajak masuk bursa. Menurut Pasal 5 PMK 255/PMK.03/2008 perusahaan diwajibkan membuat laporan keuangan berkala. yang ingin saya tanyakan laporan keuangan berkala seperti apa yang dimaksud peraturan diatas apakah per triwulan, semester? dan adakah peraturan yang lebih mendalam yang mengatur secara spesi

    mirna rahmadinna Reply
  • setelah saya menerima nomor EFIN, apakah saya harus aktivasi, kalau “YA” saya harus bagaimana..?
    sudah berkali-kali saya coba, berkali-kali juga ada jawaban eror di … dst..
    terima kasih..

    joedo hadi poespito Reply
  • Saya beli tanah kapling thn 2006 atas nama saya, sppt induknya belum dipecah sampai thn 2016, padahal thn2008 terbit sertifikat tnh kapling, sejak thn 2008 sppt-nya blm dibayar sampai skrg 2016, thn 2010 saya ingin mengurus agar sppt-nya dipecah.. namun katanya hrs dilunasi dulu sppt induk yg tertunggak, apakah hal ini bisa memperoleh tax amnesty..? mohon solusinya..

    huzairy Reply
  • Selamat malam, mau bertanya tentang tax amnesty..

    Orang tua saya menerima dana pensiun di tahun 2015, dan telah di laporkan pada SPT 2015 orang tua saya.

    Orang tua saya kemudian membeli rumah atas nama saya, dan juga memberikan sejumlah uang kepada saya.

    Saya tidak bekerja, dan tidak memiliki NPWP.

    Saya di anjurkan untuk memiliki NPWP karena mempunyai uang dan rumah atas nama saya.

    Apakah uang dan rumah tersebut harus saya tebus tax amnesty? Mengingat uang dana pensiun sudah dilaporkan pada SPT 2015 orang tua saya..

    Apakah saya harus mengembalikan uang pada orang tua saya? Ataukah ada cara agar kami tidak perlu menebus tax amnesty?

    Dan juga, rumah yang dibeli atas nama saya tersebut di beli pada tahun 2014 dengan dana pinjaman dari mertua, yang kemudian di bayarkan pada tahun 2015 setelah orang tua saya merima dana pensiun.

    Total pemberian uang dan pembelian rumah sekitar 600 juta.

    Tolong pencerahannya, karena kami sangat berat jika harus membayar penebusan tax amnesty sebesar 2% (12 juta). Dikarenakan saya tidak bekerja dan orang tua sudah pensiun.

    Terimakasih

    dave Reply
  • Selamat siang, mau bertanya tentang tax amnesty..
    Seorang nenek berusia 69 tahun dan tidak berpenghasilan, mempunyai sebuah rumah tua yang sertifikatnya atas nama beliau. Karena dari muda sang nenek ada ibu rumah tangga, beliau belum pernah mengisi SPT pajak.
    Sang nenek bertanya apa perlu ikut tax amnesti utk declare hartanya berupa sebuah rumah tua ?

    Andi Reply
  • Selamat sore pak,mohon bantuan nya.
    Saya seorang ibu rumah tangga dengan penghasilan yang tidak tetap,yang saya bingungkan bagaimana saya harusbayar pajak NPWP .
    Dulu saya serahkan pada teman urus pembayarannya tetapi selama satu tahun lebih saya hubungi teman tersebut gak pernah angkat telepone saya.Yang mau saya tanyakan bagaimana cara mengecek dan cara bayar npwp saya.terima kasih

    indri Reply
  • Selamat malam Pak, saya ingin bertanya mengenai pengisian SPT. Selama ini sebagai karyawan swasta saya selalu mengisi SPT 1770S. Beberapa bulan belakangan istri saya dan temannya membuka usaha Jahit. Lazimnya usaha baru, usaha tersebut boleh dikatakan belum mendapat laba karena masih lebih besar pengeluaran dibandingkan pendapatan. Beberapa waktu lalu ada petugas pajak yang menanyakan NPWP ke kios istri tsb, dan yang diberikan adalah NPWP saya. Dengan demikian saya berkesimpulan usaha itu harus sudah dilaporkan. Pertanyaannya, bagaimana cara saya mengisikannya ke form 1770S tersebut. Terimakasih banyak sebelumnya. Salam. –ari

    ari Reply
  • Selamat siang Bpk/Ibu.
    Tahun 2013 perusahaan saya mengajukan restitusi kelebihan bayar pajak masa tahun 2012 (Pajak masukan VS pajak keluaran).
    Oleh bagian periksaan dijelaskan bahwa restitusi ini belum tetntu dibayar penuh dikarenakan kemungkinan adanya hutang pajak yg belum dibayar, misalnya .denda keterlambatan dll., hal ini dapat saya mengerti dan fahami.
    Tahun 2013 restitusi saya dikabulkan dengan diterbitkannya keputusan Dirjen Pajak tetapi jumlah nya tidak penuh (ini sesuai dengan keterangan awal bagian pemeriksaan)
    Akhir 2016 muncul tagihan bahwa saya belum bayar tagihan pajak 2012 dan saya langsung konsultasi dengan Waskom/AR,jawabanya adalah dia tidak tau mekanisme kerja bagian pemeriksaan, yang penting jika muncul di sistem ya ditagih.
    Karena penjelasan yang ga logis(bagian pemeriksaan dan Wakom/Ar adalah satu kantor dan satu kepala) , saya ajukan secara resmi keberatanatas tagihan ini dengan melampirkan hasil pemeriksaan dan keterangan lisan pihak pemeriksa.
    Awal 2017 saya terima surat jawaban bahwa keberatan ditolak dengan alasan perusahaan saya tidak masuk kriteria (ref UU nomor 16 tahun 2009,UU KUP).
    saya bingung …ini bagaimana ?

    Mohon bantuan penjelasan dari Bpk/Ibu.

    Terimakasih
    Subandi

    subandi Reply
  • selamat siang, saya mohon bantuan untuk belanja sertifikat halal di MUI apakah bendahara pengeluaran wajib pungut pajak PPN dan pph? terima kasih

    arnold edon Reply
  • Selamat pagi,
    Mohon penjelasan berapa persen pajak pribadi sebagai konsultan,apakah 2 %? Bagaimana dengan Jaminan pensiun dari BPJS,apakah wajib setor 3 % ke Pemerintah? atau tidak wajib? karena perusahaan hanya membayar gaji saja.
    Trm ksh
    Goenawan
    081511614178

    goenawan Reply
  • Bapak/Ibu Mohon bantuan nya
    Id biling bisa masuk tapi, efiling tidak bisa masuk atau buka sudah di klik beberapa kali tetap tidak bisa masuk atau membuka. bagaimana ya caranya?

    Nurul Reply
  • Saya punya rumah warisan orang tua yg kebetulan pakai nama saya , tetapi sebenarnya milik semua saudara saya ( milik semua anaknya ) waktu TA belum saya laporkan karena dalam rangka mau di jual belum laku , pertanyaan saya apakah saya harus lapor PAS FINAL tahun ini ? Padahal itu bukan milik saya cuma kebetulan pakai nama saya dan saat ini dalam proses dijual cuma brlum laku .
    Terima kasih atas bantuan dan jawabannya

    A Hian Kweenedy Reply
  • mohon pencerahan. untuk pelaporan belanja bendahara dana desa, apabila kita belanja barang.. untuk di nota apakah harga termasuk PPN dan PPh atau hanya haga murni barangnya saja ???

    hendra Reply
  • kapan sebuah badan usaha diwajibkan terkena pajak??? apakah saat badan usaha telah memperoleh pekerjaan atau saat telah memiliki pengahsilan atau belum??

    Priyo Anggoro, ST Reply
  • Mohon bantuannya .
    Saya beli mobil angkot ,kijang tahun 1993 dalam keadaan rusak d bengkel yang di tinggal lari oleh pemilik bengkel selama 5 thn,Sri thn 2005 hingga 2010 lantas saya beli mobilnya seharga 5 juta dlm keadaan rusak pada thn 2012 trs saya perbaiki mesin dan bodinya selama 1 tahun karena susahnya sparepart di Papua oleh pemilik pertama dia gk bayar pajak sampai tahun 2010 ,trs thn 2013 saya mau bayar pajak d minta 7 juta dari Samsat sy GK mau bayar ,trs GK pernah sy pajak mblnya sampai kmrin bln Agustus sampai bln November ada pembebasan biaya denda pajak saya mau bayar ternyata tagihannya dari Samsat 6,5 juta wah saya bingung pak.sedangkan pajak kendaraan saya per tahunnya 450 ribu..saya mohon penjelasanya pak.terima kasih.

    Silas keliduan Reply
  • saya bekerja pada 3(tiga) Perusahaan, dan pada tiap perusahaan saya tidak dipotong pajak karena dibawah PTKP, namun setelah digabung angka penghasilan saya menjadi Rp.137 Juta, dan saya hitung PPh 25 yg harus dibayar adalah Rp.6,9 juta, Pertanyaan saya adalah : APAKAH Pajak Rp.6,9 juta tsb boleh dicicil kepada NEGARA ? karena saat ini saya tidak mempunyai UANG, ataukah saya harus mencari pinjaman di bank untuk membayar pajak tsb.

    Abdul Hadi Reply
  • Mohon penjelasan persyaratan penggunaan NORMA 50%, krn di SPT saya isi dengan norma tsb atas bimbingan staff KPP pada waktu itu dan hasilnya lebih bayar, sementara setelah pemeriksaan menjadi kurang bayar dan denda lagi…. Sy merasa dizalimi.

    RUDY HERTANTO Reply
  • Mohon maaf, Saya mau bertanya seputar pajak penghasilan atas penjualan.
    Kakak saya mempunyai distro/toko yang menjual fashion atau pakaian remaja.
    Untuk menghitung pajak penghasilan dari penjualan fashion tersebut caranya bagaimana?
    Data yang perlu dikumpulkan data apa saja?
    itu masuknya PPh apa?
    Terima kasih

    NURKHOLIS Reply
  • Sy kan bkin npwp usaha baru nov’18 kemarin. Selama itu blm prnh lapor pajak perbulan krna gatau kirain lapor setahun sekali,dr sana nya jg gada pemberitahuan kapan2nya. Tiba2 dpt surat dr pos, kena denda,tertera di surat dr awal bkin npwp 2011. Sy bru bkinnya 2018,gmn itu? 2011 aja sy blm buka usaha ga mgkn bkin npwp.

    Sandra Nur K Reply
  • Mohon pencerahan, SHU Koperasi apakah dikenakan pajak sebelum SHU dibagikan ke anggota?

    Jaja Somantri Reply
  • Mohon penjelasannya untuk pembelian sebuah mobil pribadi.. apakah kami bisa meminta faktur pajak PPN nya. Sedangkan dalam pembeliannya kami hanya memakai KTP dan bagaimana kami bisa meminta bukti nya??

    Dian Reply
  • Mohon penjelasan….mengenai pajak konsumsi….di kantor mengadakan rapat dan membeli snak kotak senilai 1.250.000 dan dipotong pajak restoran/pajak daerah apakah pajak pasal 23 juga harus di potong…….? Demikian terima kasih

    Abu Reply
  • Utk belanja konsumsi rapat senilai 1.250.000 dikenakan pajak daerah apakah harus di potong jg utk pph 23

    Aby Reply
  • saya mau laporan Spt tetapi kartu pajak saya tdk terdaftar, dan saya disuruh bikin kartu lagi dan lapor spt tahun depan, pakah saya kena denda karena telat lapor spt tahun ini

    hendra Reply
  • pak saya mau bertanya misalkan saya mulas jalankan usaha di bulan 1 januari dan saya datar jadi wajib pajar badan di bulan 9 februari .jadi apakah saya harus bayar tax januari dan pakah saya didenda?

    anonymuscc Reply
  • Mohon penjelasan terkait upah yang dipotong 10%.
    Jika gaji saya 17.000.000 dan krn situasi tertentu dan utk sementara upah saya dipotong oleh perusahaan 10%, maka upah saya menurut perhitingan saya menjadi 17.000.000 – 1.700.000 = 15.300.000.
    Pertanyaannya apakah dasar utk menghitung pph21 itu dari upah yg 17.000.000 atau dari 15.300.000?
    Mohon penverahannya.
    Terimakasih

    Asep Reply
  • Asallammualikum..
    Saya mau berkonsultasi pak, sy berencana membuat real estete kecil hanya 4 rumah. Nah ini lbh baik sya berdiri di bawah bendera atau atas nama pribadi saja. Bila saya menngunakan perusahaan apa kolerasinya dengan perpajakan? Dan apa saja yg perlu saya persiapkan.
    Thnks

    Icha Reply
  • maaf mau Tanya, sy baru slesai urus ijin mendirikan PT. tapi usaha nya ternyata belum bisa berjalan. bgmn ya laporan pajak nya ??

    SM Handoko Reply
  • maaf mau Tanya, sy baru slesai urus ijin mendirikan PT. tapi usaha nya ternyata belum bisa berjalan. bgmn ya laporan pajak nya ??
    dan sampai dengan saat ini sdh masuk satu tahun (ijin PT sy keluar, Tahun 2019)
    Tks

    SM Handoko Reply
  • Maaf pak/bu.. Mau bertanya , jasa pengurusan transportasi kan memakai ppn 1%. Jika kita ingin memakai ppn yang 10% apakah boleh?? Mohon bantuannya

    Diliat permata Reply
  • Berhubungan dengan insentive pajak dr pemerintah bagi pekerja saat bulan tersebut dapat intensive apakah dalam pembayaran pajak dalam setahun tetap harus dihitung ulang

    Imam Purnomo Reply
  • Bagaiman cara memperhitungkan PPN atas pembelian barang di toko kecil yang bukan PKP?

    Petrus Kadrianto Reply
  • ijin bertanya pak……… apakah pada kegiatan peningkatan kualitas rumah swadaya yang bantuannya berupa uang kepada masyarakat yang dilaksanakan secara bsps di kenakan pajak pembelian barang di toko?????

    HENCE SROYER Reply
  • PT A melakukan transaksi Swap Currency US Dolar dengan Rupiah dengan ABC Corp. Ltd. dari Amerika. Apabila kita sctuju untuk menjual sejumlah Rp. 1 Milyar setara dengan USD 1 00.000 yang akan jatuh tempo tgl 31 Des 2008, dari transaksi ini disepakati bahwa USS 1 = Rp. 10.000., dari transaksi ini kita harus membayar premium Rp. 100 juta. Pada tanggal 31 Desember 08, ternyata US$ 1 = Rp. 11.000, berarti kita harus membayar Rp. 1.1 Milyar yang berarti kita loss 0,1 M.
    Atas penghasilan premium yang diterima olch ABC Corp. Ltd sebesar Rp. 100 juta sudah kita potong PPh 26 nya.
    Sedangkan atas penghasilan mereka Rp. 0,1 M ini apakah terutang PPh 26 atau tidak?

    anto Reply
  • Selamat Pagi Pak
    kalau beli rumah baru pembayaran DP belum ada transaksi jual beli apakah DP yg saya bayar sudah kena PPN 10% Pak
    Terimakasih

    Arianto Reply
  • mohon pencerahan saya ada maslah dalam pembuatan wabku, awalnya pada tahun 2019 kebawa akun 521119 belanja nasi dos pada tahun 2019 akun berubah menjadi 521112 belanja pengadaan bahan makanan dengan jalan karena tidak ada dapu umum maka kami bekerja sama dengan jasa katering, yang menjadi masalah saya harus penggunakan pajak pph pasal 22 atau pph pasal 23 mohon dijelaskan

    Abdul Hakim Reply
  • saya menanyakan mengenai pembatalan faktur pajak masukan dimana lawan transaksi sudah sukses batal sedangkan di database di efaktur saya tidak dapat membatalkan

    hertin Reply
  • Mohon penjelasan mengenai batas penghasilan teratur yang 200jt per tahun untuk mendapatkan DTP, bagaimana untuk kasus dibawah ini:

    1) Pegawai pindahan, baru masuk per oktober gaji Rp 20 jt/bln?
    kalau menggunakan prosedur standar pph 21, berarti ybs hanya total 60jt (<200jt) apakah mendapat DTP? sementara bila rumus x12 maka sudah pasti lebih.

    2) Terjadi pengurangan gaji, misal gaji sebelumnya 20jt namun per Juli dikurangi menjadi 16jt. Kalau dilihat dari rumus x12 dari 16 juta ybs mendapat DTP, tapi bila nanti di Desember digabung setahun maka pastinya lebih dari 200jt. Apakah mendapat DTP?

    3) Gaji pokok 16juta, namun ada komponen tunjangan transport tiap bulan bila masuk kantor, biasanya ini masuk ke komponan rutin (x12) bila perhitungan pajak. namun akibatnya tiap bulan bisa beda2, kadang setelah x12 lebih dari 200jt kadang kurang dari 200jt. apakah DTP melihat per bulan (kadang dapat DTP kadang tidak) atau harus mempertimbangkan bagaimana setahunnya (setidaknya membuat proyeksi rata2 untuk menentukan dapat DTP atau tidak)?

    Totok Reply
  • selamat siang , saya mau tanya pembelian tbs ke petani apakah dikenai PPh pasal 22 ? menurut peraturan terbaru

    Donny Elfazri Reply
  • BAGAIMANA CARA BAYAR PAJAK YANG FAKTUR PAJAKNYA SUDAH MELEWATI JANGKA WAKTU PEMBAYARANNYA

    ROSIDIN ST Reply
  • BAGAIMANA CARA BAYAR PAJAK YANG FAKTUR PAJAKNYA SUDAH MELEWATI JANGKA WAKTU PEMBAYARANNYA MOHON PENJELASANYA

    ROSIDIN ST Reply
  • Yth.Pratama Indomitra Konsultan.
    Saya mengalami kesulitan dengan pemotong pajak yang tidak kooperatif. Susah sekali mendapatkan dokumen bukti potong. Saya hanya diberi bukti transaksi via sebuah bank, tanda mereka membayar potongan pajak. Slip pembayaran ini hanya menyebutkan nama dan NPWP mereka. PIC yang berkomunikasi dengan saya tidak mau menerima penjelasan dan contoh bukti potong pajak yang lazim saya terima dari pemotong lain, dengan alasan sistem mereka hanya memberi slip bukti pajak yang telah dibayar itu. Si PIC juga tidak bisa menjawab apakah saat mereka membuat laporan pajak, nama dan NPWP saya ikut dilaporkan.
    Pertanyaan: Apakah slip pembayaran tersebut di atas dapat dilampirkan sebagai bukti potong saat melaporkan SPT Tahunan, meskipun nama wajib pajak & NPWP bukan saya?
    Terima kasih atas bantuannya. Sukses selalu.

    Astuty Wahidin Reply
  • sy mau coba jualan voucher hotel dr traveloka tiket.com lalu ambil sedikit keuntungan lalu jual ke tamu yang memerlukan. apakah perlu ijin usaha dan kena pajak ? mohon pencerahannya

    andyw Reply
  • Mohon konsul, jika perorangan yg membuka usaha umkm, dokumen apa saja yg perlu dilengkapi. Saat ini hanya punya npwp pribadi

    Indra Reply
  • Selamat sore, mohon bimbingannya para suhu, kalau penjualan nickel matte rendah terkena pph nga yah? Terimakasih

    Kemal Reply
  • Mohon pencerahnnya pak …saya orang awan yang pengen tahu sedikit masalah pajak penghasilan tambahan dari gaji seperti tambahan penghasilan dan jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan selain dokter …. contoh …seorang tenaga kesehatan tiap bulannya menerima tambahan penghasilan 2jt perbulan dan jasa pelayanan 1jt500rb perbulan itu perhitungan pajaknya seperti apa dan juknis pajaknya seperti apa

    Chia Reply
  • saya mau bertanya, bagaimana jika lupa masukan kelebihan bayar bulan selanjutnya pada E SPT Di bagian B Objek pajak point 18 tolong bantuannya pak ?

    yulia Reply
  • Perkenalkan, saya Ayu. Saya adalah mahasiswa semeter akhir di salah satu universitas. Saya ingin bertanya, Apakah jasa diving dikenakan ppn? Dan apakah jasa diving tersebut menggunakan tarif yang baru? . Terima kasih

    Lia Reply
  • Mohon penjelasan unt omset diatas 50 M apakah wajib untuk melampirkan Laporan Keuangan Audited, mohon penjelasan apabila tidak dipenuhi / masih menggunakan laporan keuangan in house

    Jaka Reply
  • Halo, saya ingin bertanya mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Nihil. Badan usaha tsb telah berdiri sejak 2021. Tapi baru beroperasi beberapa hari belakangan ini. Perusahaan mendapat surat dari kantor pajak mengenai SPT tahun 2021 dan 2022 yang belum dilaporkan. Kira² apa saja yg dibutuhkan untuk membuat SPT nihil untuk tahun 2021 dan 2022 tsb? karena selama itu perusahaan masih belum beroperasi. mohon pencerahannya?

    Filly Reply
  • Halo, saya ingin bertanya mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Nihil. Badan usaha tsb telah berdiri sejak 2021. Tapi baru beroperasi beberapa hari belakangan ini. Perusahaan mendapat surat dari kantor pajak mengenai SPT tahun 2021 dan 2022 yang belum dilaporkan. Kira² apa saja yg dibutuhkan untuk membuat SPT nihil untuk tahun 2021 dan 2022 tsb? karena selama itu perusahaan masih belum beroperasi. mohon pencerahannya?

    Filly Reply
  • Halo, saya ingin bertanya mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Nihil. Badan usaha tsb telah berdiri sejak 2021. Tapi baru beroperasi beberapa hari belakangan ini. Perusahaan mendapat surat dari kantor pajak mengenai SPT tahun 2021 dan 2022 yang belum dilaporkan. Kira² apa saja yg dibutuhkan untuk membuat SPT nihil untuk tahun 2021 dan 2022 tsb? karena selama itu perusahaan masih belum beroperasi. mohon pencerahannya?

    Filly Reply
  • Dear Pratama Indomitra,
    Mohon saya diberi penjelasan mengenai tahap untuk menghitung pajak pesangon sesuai PMK th 2010.
    Contoh kasus, karyawan menerima pesangon 550 juta dan dibayar sekaligus oleh perusahaan.
    Pertanyaan saya cara menentukan tahap -tahap angka rupiahnya 5%= berapa rupiah.. 15%= rupiah ? 25% berapa rupiah.
    Sekali lagi saya ingin tahu cara menentukan angka2 rupiahnya masing2 tahap.
    Terima kasih

    Suprawoto Reply
  • Mohon ijin bertanya untuk PPH 25/29 Untuk NPWP suami yang tadi untuk syarat masuk P3K istri dan sekrang sudah berpisah itu bagaimana ya ? Karna saya sekrang dapat teguran dari pajak karna tidak melapor NPWP waktu itu saya sudah pisah

    Maya Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *