Jasa konsultasi pajak meliputi bantuan kepada klien untuk mencapai pemahaman yang baik di bidang perpajakan, serta menciptakan manajemen pajak yang efektif. Jasa konsultasi pajak Pratama Indomitra antara lain mencakup:

Konsultasi Pajak

Memberikan bimbingan kepada wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara efisien dan ekonomis, memberi penjelasan atas isu-isu perpajakan yang bersifat khusus maupun umum.

Perencanaan Pajak

Kami menyusun program perencanaan perpajakan agar klien dapat mencapai efisiensi pajak, mengurangi risiko sanksi / denda, serta menyusun kebijakan perpajakan yang selaras dengan kebijakan keuangan klien pada umumnya.

Alamat Kantor Pusat (Jakarta):
Antam Office Park Tower B Lantai 8
Jl. T.B. Simatupang No.1, Tanjung Barat, Jakarta Selatan 12530 Indonesia
Phone (62-21) 2963.4945 | Email [email protected]

15 Comments

  • mohon petunjuknya, apakah jasa antar jemput uang (cash delivery and pick-up) yang dilakukan oleh Perusahaan Keamanan (misal. Securicor, TAG, CISCO, G4S) terutang PPh? terima kasih atas perhatiannya

    Erza Yolanda Reply
  • Selamat malam Pak,sy mhn penjelasan apakah Pembayaran pph ps 25 dg kode akun pajak 411125100 bisa dibayarkan sekaligus di muka yaitu 12 bulan dg menggunakan formulir SSP dibuat per bulan )? Alasannya repot kalau tiap bulan hrs ke kantor pajak yg berjarak 30 km dari tempat tinggal sy. Apa konsekuensinya kalau itu di bayar sekaligus, apakah akan dipermasalahkan oleh Dinas pajak? Dimana saya bisa baca aturan & sanksinya mengenai hal tsb?tmks

    Santi Rianawati Reply
  • PPh 25 dapat dibayarkan sekaligus dimuka meskipun belum jatuh tempo dan dapat dilaporkan sekaligus

    Aturannya saya kurang tahu, tetapi yang pasti tidak ada larangannya

    lain halnya bila PPh Pasal 25 NIHIL maka tidak dapat dilaporkan sebelum waktunya

    Salam

    Ardhi DJ Reply
  • Dear Pratama Indomitra

    Saya ingin konsultasi seputar PPN dan PPh pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi.

    Kami jasa konstruksi,  menerbitkan Faktur Pajak tertanggal 18 Agustus 2013. Kami sudah bayarkan dan laporkan PPN tanggal 6 September 2013.

    Tiba2 pengguna jasa kami telp tgl 11 Sept, bhwa minta faktur pajak yg sudah kami terbitkan tsb agar direvisi untuk diganti diterbitkan di bulan Sept ini, padahal kami sudah bayar dan laporkan. Pengguna jasa minta kami agar melakukan spt pembetulan PPN dg alasan PPh blm mereka bayarkan di masa Agustus.

    Bukankah sesuai peraturan PP 51 th 2008, pasal 5, disebutkan bahwa :
    Pajak Penghasilan yang bersifat final : dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran

    Kami belum terima pembayaran sd tgl 11 September ini. Jadi PPh blm dibayarkan oleh pengguna jasa, tidak masalah kan? Tidak terlambat.

    Kami sudah menyampaikan hal tsb ke pengguna jasa kami, tapi mereka tetap minta agar kami melakukan spt pembetulan PPN. Dg alasan lagi masalahnya dipembukuan mereka, mereka telat terima penagihan. Mereka terima akhir Agustus.

    Jika memang kami salah pelaporan PPN karna hal lain, maka kami mau melakukan pembetulan. Tapi kalo alasannya karna PPh kami yg belum dipotong, maka kami keberatan melakukan pembetulan, karna kami merasa tidak ada kesalahan telah bayar dan laporkan PPn masa Agustus di tgl 6 September tsb.

    Mohon masukan dari Bapak/ Ibu.

    Terimakasih atas masukannya.

    Salam,
    Vita

    Vita Reply
  • Dear,
    Pratama mohon petunjuk kami baru bikin cv yg bergerak dibidang layanan jasa boga /catering saya blm paham untuk pengenaan pajak atas usaha ini berapa persen .mohon bantuannya
    Salam

    Hermita Reply
  • mohon penjelasan kami suplyer hasil pertanian yaitu Cabai/ Cabe dan buyer membebenkan PPN kepada kami …. apakah cabai termasuk sayuran petik yang terkena PPN atau Bebas PPN mohon penjelasannnya

    adi hariadi cirebon Reply
  • Kami Konsultan Software Yang Berpengalaman Sejak Tahun 1995. Jasa Konsultan Software yang kami kerjakan antara lain :

    Software Aplikasi MPN G2

    Merupakan program aplikasi untuk pembayaran pajak, jika rekan rekan konsultan pajak ada yang membutuhkan, silahkan kontak kami.

    Software Tour & Travel

    Merupakan program aplikasi yang berfungsi sebagai program penanganan transaksi di perusahaan Tour & Travel khususnya Ticketing

    Software Stok Barang / Penjualan

    Merupakan program aplikasi yang berfungsi sebagai kontrol terhadap stock barang , penjualan / pembelian serta hutang piutang.

    Software Akuntasi Terintegrasi

    Merupakan program aplikasi untuk akuntasi laporan yang terintegrasi, program ini cocok untuk perusahaan perusahaan distribusi atau ritel.

    Software Gaji

    Merupakan program aplikasi yang berfungsi sebagai software program gaji dan telah banyak dipakai perusahaan perusahaan di Indonesia.

    Software Sistim Sumber Daya Manusia

    Merupakan program aplikasi yang berfungsi sebagai pengelola data kepegawaian, mulai dari perencanaan, rekrutmen, pelatihan, personalia, gaji dan pengembangan karyawan.

    Untuk Informasi tentang software yang lebih detail, silahkan hubungi :

    Herry Hermawan

    PT Metalogic Infomitra
    JL Kemandoran 1 No 20
    Palmerah-Jakarta Barat
    Telp : 021 5324790,91 (herry / tugiman)
    metalogickonsultansoftware.blogspot.com

    herryhermawan949 Reply
  • Selamat siang pak,
    Mohon petunjuknya, barusan saya mengimpor barang dan dikenakan Bea masuk 10%, PPn 10% dan PPh 2,5%. Akan tetapi saya di infokan bahwa barang saya “under price” dan saya di bebankan lagi sebesar 30% dari total pajak yang sudah saya bayar dan denda yang sangat memberatkan saya. Harga produk lokal dan barang dari negara lain menjadi jauh lebih murah dari milik saya. Apakah ada solusinya pak? Terima kasih

    Prawira Reply
  • PT. A telah diterbitkan SKPKB PPh Badan tahun 2012 Rp 100juta yang jatuh temponya tgl 20-02-2014. Atas SKPKB tersebut PT A tidak mengajukan permohonan keberatan, SKPKB tersebut telah dilunasi dengan rincian sebagai berikut :

    melalui SPP (membayar langsung ke Bank) tgl 23-02-2014 sebesar 50.000.000
    melalui Pbk tgl 29-04-2014 yg berlaku sejak tanggal 18-04-2014 sebesar 25.000.000
    melalui Pbk tgl 20-06-2014 yg berlaku sejak tgl 15-06-2014 sebesar 25.000.000

    pertanyaannya, berapa STP Bunga Penagihan yng nnti diterbitkan oleh KPP kepada PT A ?

    Terima kasih sebelumnya..

    Miky Larasati Reply
  • PT A. memiliki tagihan hutang pajak tahun 2013 sebesar 200.000.000 yg jatuh temponya tgl 02 februari 2014. Dikemudian hari ternyata terdapat hal-hal sebagai berikut :
    – PT. A melakukan pembayaran pada tanggal 02 Februari 2014 sebesar 100.000.000,-
    – Terdapat bukti Pbk sebesar 75.000.000 tertanggal 25 April 2014 dan terhitung mulai tgl 01 April 2014
    – Ada SK keberatan tertanggal 30 Juni 2014 yg menyatakan hutang pajak dari semula 200.000.000 mnjdi 80.000.000

    Pertanyaannya : Berapa Pokok pajak serta imbalan bunga yg harus seharusnya diterima oloeh PT. A ?

    Sebelumnya saya ucapkan Terima kasih..

    Miky Larasati Reply
  • Dear Pak,

    mohon pencerahannya : apabila perusahaan masih dalam keadaan rugi, apakah PPH import pasal 22 (2.5%) bisa diakumulasikan ke tahun berikutnya atau tidak?

    thanks

    regards

    yosua

    Yosua Agus Reply
  • Pa Prawira, apa yg dikatakan kepabeanan benar menurut standar, jadi yg kekurangannya dibayar saja

    budi Reply
  • Pak ,saya mengundurkan diri dari perusahaan trus dapat uang pisah sebesar 4 bulan upah peritungan pph 21 gimana Pak?

    yuli Reply
  • Sy mau tanya pak. suami sy dulu pekerja di PT A dan wajib punya NPWP tp yang melaporkan pajaknya perusahaan saja. suami sy tidak samapai 1 th bkerja sudah berhenti di PT A. Dan NPWP yang sudah ada diam begitu sj, suami sy bekerja lps kadang ada kdadng jg tidak…sekarng suami bekerja dikantor notaris jg tidak ada byr pajak karna penghasilannya dibawah 3jt. yg sy tanyakan haruskan suami sy melaporkan spt wal;aupun penghasilkannya kurng??? lalu bagaimana dengan tbeberapa tahun yg tidak di laporkan??

    YATI Reply
  • mohon ijin bantuanya..untuk pencetakan(form, kop surat dll) termasuk jenis jasa apa yaa…terima kasih

    sugino Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *