Ulasan Webinar ke-198

Home » Webinar » Webinar » Membedah Perdirjen Pajak No. Per-11/PJ/2025: Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, & Bea Meterai Berbasis Coretax (Jilid 3)

Membedah Perdirjen Pajak No. Per-11/PJ/2025: Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, & Bea Meterai Berbasis Coretax (Jilid 3)

WEBINAR 198

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-198 dengan membawa topik webinar  “Membedah Perdirjen Pajak No. Per-11/PJ/2025: Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, & Bea Meterai Berbasis Coretax (Jilid 3)”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan narasumber utama Abdul Latip S. Kom. seorang praktisi pajak, Manager divisi Tax Compliance di PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Dhanika Purnasari S.I.A, staff pada Tax Consulting di PT Pratama Indomitra Konsultan

Pada webinar edisi ke-198 merupakan pembahasan lanjutan dari webinar edisi sebelumnya. Webinar dibuka dengan pemaparan mengenai fitur deposit pajak dalam Coretax Administration System (CTAS). Merujuk pada Pasal 1 angka 112 PMK No. 81 Tahun 2024, deposit ajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib Pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.

Adapun penggunaan deposit pajak dalam pelunasan pajak dapat mencegah Wajib Pajak dari sanksi keterlambatan bayar melalui mekanisme pemindahbukuan. Artinya jika wajib pajak memiliki deposit dengan nilai yang cukup untuk melunasi pajak terutang atau pajak kurang bayar maka sistem akan memberikan pilihan untuk menggunakan deposit atau pembuatan kode billing

Selanjutnya, Bapak Abdul latif memaparkan mengenai perubahan mekanisme penerbitan e?Faktur menuju Coretax ETax Invoice meliputi berbagai aspek mulai dari autentikasi pengguna hingga ketersediaan data secara waktu nyata. Secara garis besar, implementasi Coretax membawa pendekatan yang lebih terotomatisasi dan ringkas dibanding sistem e?Faktur lama, dengan tujuan mempercepat proses pembuatan faktur elektronik dan meningkatkan akurasi data transaksi.

Pada bagian akses merekam faktur, sebelumnya pengguna harus melakukan login di aplikasi e-Faktur dengan memasukkan NPWP, password, kode aktivasi, dan passphrase, serta menggunakan sertifikat elektronik WP Badan yang berlaku dua tahun. Dengan kehadiran Coretax, login dapat dilakukan dengan menggunakan NPWP pribadi (impersonating) dan sertifikat yang dipakai adalah sertifikat elektronik atau digital milik WP Orang Pribadi. Langkah ini tidak hanya menyederhanakan alur autentikasi tetapi juga memperkuat pemeriksaan identitas pengguna secara individual.

Selanjutnya, pada bagian sumber data pembeli, WP mengharuskan input manual NPWP, nama, dan alamat lawan transaksi pada e-Faktur lama. Sedangkan Coretax menghilangkan pekerjaan manual tersebut dengan cara prepopulate data identitas lawan transaksi secara otomatis, sehingga risiko kesalahan pengetikan berkurang dan dapat meningkatkan kecepatan input data. Demikian pula pada penomoran seri faktur, sebelum Coretax WP dapat mengajukan nomor seri faktur (NSFP) melalui E-NOFA, kemudian dicantumkan dalam format panjang seperti 010.012-25.1234567800. Setelah adanya Cortax, sistem ini secara otomatis menghasilkan NSFP dengan format baru, misalnya 01.00.25.000-12345678 (di mana “01” menunjukkan kode jenis pajak, “00” status normal/pengganti, “25” tahun, dan “000-12345678” nomor seri), sehingga meminimalkan antrean permintaan dan mempercepat proses penerbitan.

Adapun dalam hal skema impor data dan masa aktif billing, e-Faktur versi lama hanya mendukung impor CSV dan menangguhkan faktur digunggung tanpa lampiran hingga selesai proses dengan masa aktif tagihan selama satu bulan. Sedangkan Coretax memperluas format impor menjadi XML, khususnya bagi entitas ritel yang memerlukan lampiran dan memperketat jangka waktu faktur digunggung menjadi 7 hari. Coretax juga menyematkan kode faktur terbaru (10) untuk penyerahan lain-lain sehingga menambah fleksibilitas klasifikasi transaksi.

Tidak hanya sampai situ, Coretax juga mengubah akses yang diberikan kepada Wajib pajak. Sejak awal launching, e-Faktur hanya menyediakan hak akses terbatas pada modul e-Faktur Pajak. Namun Coretax membuka semua akses untuk seluruh pengguna sesuai peran masing-masing.

Dalam rangka pelaporan SPT, keduanya menggunakan Coretax sebagai platform, namun perbedaannya terletak pada ketersediaan data. E-Faktur dapat menampilkan data dengan jeda H+2, sedangkan Coretax mampu memperlihatkan status faktur secara real time sehingga memudahkan pemantauan dan pelaporan pajak secara lebih responsif.

Dengan rangkaian perubahan ini, E-Tax Invoice dalam Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional Wajib Pajak dan memperkuat tata kelola data perpajakan secara menyeluruh.

Setelah Bapak Abdul Latif menyampaikan materi mengenai serangkaian perubahan dalam Coretax, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 198 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.

Sobat Pratama dapat mengunduh materi dan studi kasus Free Webinar ke-198 pada tautan berikut
https://pxl.to/makalah-webinar-198

 Ulasan Webinar Lainnya