PPh Final dengan tarif 0,5% merupakan salah satu mekanisme pengenaan Pajak Penghasilan yang diberikan kepada wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Mekanisme ini menggunakan peredaran bruto sebagai dasar penghitungan sehingga wajib pajak tidak perlu terlebih dahulu menghitung penghasilan neto untuk menentukan PPh Final yang terutang.
Ketentuan mengenai PPh Final tersebut saat ini diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Perubahan terbaru tersebut tetap mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5% dan batas peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Namun, batas Rp4,8 miliar tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan apakah wajib pajak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Wajib pajak juga perlu memenuhi persyaratan berdasarkan bentuk dan status wajib pajaknya.
Berdasarkan ketentuan terbaru, kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan skema tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dalam negeri sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dengan demikian, status sebagai UMKM secara umum belum otomatis membuat suatu usaha dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Bentuk wajib pajak dan jumlah peredaran bruto juga perlu diperhatikan.
Adapun dalam situasi yang dialami Bapak Andi, status sebagai wajib pajak orang pribadi merupakan salah satu kondisi yang memungkinkan penggunaan tarif PPh Final 0,5%, sepanjang persyaratan lainnya terpenuhi. Selanjutnya, perlu dilihat jumlah peredaran bruto dalam satu tahun pajak.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, terdapat ketentuan khusus berupa batas peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Bagian peredaran bruto tersebut tidak dikenai PPh Final.
Ketentuan ini membuat penghitungan PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi berbeda dengan sekadar mengalikan seluruh omzet dengan tarif 0,5%. Wajib pajak perlu terlebih dahulu menentukan bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas tidak dikenai PPh.
Ilustrasi Perhitungan PPh Final
Sebagai ilustrasi, apabila peredaran bruto Bapak Andi dalam satu tahun pajak sebesar Rp700 juta, maka bagian sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai PPh. Dengan demikian, bagian peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh Final adalah Rp200 juta.
Penghitungannya dapat digambarkan sebagai berikut.
Peredaran bruto
Rp700.000.000
Bagian yang tidak dikenai PPh
Rp500.000.000
Peredaran bruto yang dikenai PPh Final
Rp200.000.000
PPh Final terutang
Rp200.000.000 × 0,5% = Rp1.000.000
Dengan demikian, berdasarkan ilustrasi tersebut, PPh Final yang terutang adalah Rp1 juta.
Perlu diperhatikan bahwa batas Rp500 juta dan Rp4,8 miliar memiliki fungsi yang berbeda. Batas Rp500 juta merupakan bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan. Sementara itu, Rp4,8 miliar merupakan batas peredaran bruto tertentu yang berkaitan dengan kriteria penggunaan skema PPh Final.
Selain itu, peredaran bruto perlu diperhitungkan dengan memperhatikan keseluruhan kegiatan usaha wajib pajak. Pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu kegiatan usaha atau memperoleh penghasilan dari beberapa sumber perlu memastikan bahwa peredaran bruto yang diperhitungkan telah mencerminkan keseluruhan penghasilan usaha yang relevan sesuai ketentuan.
Hal tersebut penting karena batas peredaran bruto tidak selalu dapat dilihat hanya berdasarkan omzet dari satu toko, satu platform, atau satu jenis kegiatan usaha. Pencatatan transaksi secara teratur diperlukan agar wajib pajak dapat mengetahui jumlah peredaran bruto secara akurat.
Meskipun penghitungan PPh Final 0,5% relatif sederhana, wajib pajak tetap perlu memastikan bahwa penghasilan yang diterima memang termasuk penghasilan yang dapat dikenai PPh Final. Terdapat jenis penghasilan tertentu yang memiliki ketentuan PPh tersendiri sehingga tidak dapat langsung dimasukkan ke dalam penghitungan PPh Final berdasarkan peredaran bruto.
Wajib pajak juga perlu memperhatikan perubahan ketentuan setelah berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026. Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan tarif 0,5% dan jangka waktu pemanfaatannya.
Untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, ketentuan terbaru memberikan perubahan terhadap jangka waktu pemanfaatan PPh Final. Selama wajib pajak masih memenuhi kriteria yang ditentukan dan memilih menggunakan skema tersebut, tarif 0,5% dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, koperasi dalam negeri tetap memiliki jangka waktu pemanfaatan tertentu.
Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya tidak hanya memperhatikan besarnya tarif. Status wajib pajak, jumlah peredaran bruto, jenis penghasilan, serta ketentuan mengenai fasilitas yang tersedia perlu diperiksa secara bersamaan.
Bagi bapak Andi, apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan peredaran bruto dalam satu tahun sebesar Rp700 juta, maka bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai PPh. PPh Final sebesar 0,5% dikenakan atas bagian Rp200 juta sehingga PPh Final yang terutang adalah Rp1 juta.
Dengan memahami perbedaan antara batas Rp500 juta dan Rp4,8 miliar serta cara menghitung bagian peredaran bruto yang dikenai pajak, pelaku usaha dapat menentukan kewajiban PPh Final secara lebih tepat. Pencatatan omzet secara rutin juga menjadi penting untuk memastikan penghitungan pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan.





