Acara

In House Training Coretax PT Thales

In House Training Coretax PT Thales
In House Training Coretax PT Thales
previous arrow
next arrow
 
In House Training Coretax PT Thales
In House Training Coretax PT Thales
In House Training Coretax PT Thales
In House Training Coretax PT Thales
In House Training Coretax PT Thales
previous arrow
next arrow

Sosialisasi Pelaporan PPh 21 Karyawan melalui Coretax

PT Thales Indonesia telah sukses menyelenggarakan kegiatan In House Training pada tanggal 12 Maret 2026 yang bertempat di Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 22, Jakarta Selatan. Pelatihan ini mengangkat tema Sosialisasi Pelaporan PPh 21 Karyawan melalui Coretax, dengan tujuan meningkatkan pemahaman karyawan terhadap kepatuhan pelaporan pajak serta implementasi sistem perpajakan terbaru.
Kegiatan ini menghadirkan Predy Pujiono, S.I.A., B.K.P. sebagai narasumber, seorang praktisi pajak berpengalaman yang memiliki kompetensi dalam bidang perpajakan Indonesia dan kepatuhan pajak perusahaan.

Pelatihan ini diikuti oleh kurang lebih 60 peserta, dengan rincian:

30 peserta offline yang hadir langsung di lokasi
30 peserta online yang mengikuti secara virtual
Format pelatihan hybrid ini memungkinkan partisipasi yang lebih luas sekaligus tetap menjaga efektivitas interaksi antara narasumber dan peserta.
Metode pembelajaran yang digunakan adalah partisipatif berbasis studi kasus, di mana peserta dilibatkan secara aktif dalam membahas dan memecahkan beberapa kasus aktual yang terjadi di perusahaan. Pendekatan praktis ini membantu peserta memahami proses pelaporan PPh 21 melalui sistem Coretax secara lebih mendalam, khususnya dalam menghadapi tantangan kepatuhan pajak di lingkungan kerja nyata.
Melalui program ini, PT Thales Indonesia menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi karyawan di bidang perpajakan, memastikan ketepatan pelaporan, serta mendukung transformasi digital dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Pelaksanaan In House Training ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, meminimalkan risiko kesalahan pelaporan pajak, serta memperkuat strategi tata kelola perpajakan perusahaan secara menyeluruh.

ACARA LAINNYA