Kajian Bulanan "Pajak dalam Perspektif Keislaman"

Kajian Bulanan "Pajak dalam Perspektif Keislaman"

Kajian Bulanan "Pajak dalam Perspektif Keislaman"

Kajian Bulanan "Pajak dalam Perspektif Keislaman"

Kajian Bulanan "Pajak dalam Perspektif Keislaman"






Pada 7 November 2023 PT Pratama Indomitra Konsultan kembali mengadakan kajian rutin bulanan bagi seluruh pegawai. Menghadirkan Ustadz Ghazali dari Rumah Quran Baitussalam, kajian tersebut mengangkat tema “Sumber Keuangan Publik pada Zaman Khilafah Dinasti Umayyah dan Abasyiyah”.Bertempat di Ruang Training PT Pratama Indomitra Konsultan, Antam Office Park Tower B Lantai 8, kajian tersebut secara khusus mengulas seputar perpajakan secara etimologi dan terminologi, serta gambaran singkat mengenai penerapan perpajakan. Adapun sumber rujukan yang digunakan adalah kitab “As Siyasah Al Maliyah fi Daulah Al Khilafah” karya Dr. Ayidh Fadhl As Sya’rawi.
Kajian ini dibuka dengan pembahasan mengenai makna perpajakan baik secara bahasa dan secara istilah. Mengacu kepada Kitab “Lisan Al ‘Arab”, sebagaimana diacu oleh kitab rujukan, perpajakan diistilahkan dengan kata “Ad Dharibah”. Kata tersebut memiliki banyak padanan kata yang di antaranya adalah “shuuf” yang bermakna bulu domba, “sya’run” yang bermakna rambut atau bulu, serta “Al Khaliqah” yang bermakna tabiat. Adapun secara lebih rinci, kata “Ad Dharibah” mengacu kepada fenomena setoran harta seorang budak kepada tuannya yang bersifat memaksa. Secara istilah, “Ad Dharibah” dijelaskan sebagai pungutan harta yang bersifat memaksa dari perorangan, badan, ataupun komunitas yang telah diwajibkan oleh pemerintah.
Setelah memaparkan istilah perpajakan secara bahasa dan istilah, paparan kajian ini berlanjut kepada perbandingan pemungutan pajak antarkhilafah dan konsep negara kapital. Dalam paparan tersebut, dijelaskan bahwa perpajakan dalam khilafah tidak dipungut secara rutin dan menyasar kepada harta orang-orang kaya saja, yang dinilai telah cukup memenuhi standar kebutuhan primernya. Pungutan tersebut kemudian juga diistilahkan dengan “Tawazhif”.Di akhir pembahasan, Ustadz Ghazali menyampaikan gambaran awal mengenai pandangan ulama-ulama terdahulu mengenai perpajakan. Pada paparan tersebut disampaikan bahwa pajak dalam khilafah hanya dipungut atas kejadian yang menimpa suatu negara, seperti gempa bumi, banjir, peperangan, dan bencana lainnya.
Kajian ini dibuka dengan pembahasan mengenai makna perpajakan baik secara bahasa dan secara istilah. Mengacu kepada Kitab “Lisan Al ‘Arab”, sebagaimana diacu oleh kitab rujukan, perpajakan diistilahkan dengan kata “Ad Dharibah”. Kata tersebut memiliki banyak padanan kata yang di antaranya adalah “shuuf” yang bermakna bulu domba, “sya’run” yang bermakna rambut atau bulu, serta “Al Khaliqah” yang bermakna tabiat. Adapun secara lebih rinci, kata “Ad Dharibah” mengacu kepada fenomena setoran harta seorang budak kepada tuannya yang bersifat memaksa. Secara istilah, “Ad Dharibah” dijelaskan sebagai pungutan harta yang bersifat memaksa dari perorangan, badan, ataupun komunitas yang telah diwajibkan oleh pemerintah.
Setelah memaparkan istilah perpajakan secara bahasa dan istilah, paparan kajian ini berlanjut kepada perbandingan pemungutan pajak antarkhilafah dan konsep negara kapital. Dalam paparan tersebut, dijelaskan bahwa perpajakan dalam khilafah tidak dipungut secara rutin dan menyasar kepada harta orang-orang kaya saja, yang dinilai telah cukup memenuhi standar kebutuhan primernya. Pungutan tersebut kemudian juga diistilahkan dengan “Tawazhif”.Di akhir pembahasan, Ustadz Ghazali menyampaikan gambaran awal mengenai pandangan ulama-ulama terdahulu mengenai perpajakan. Pada paparan tersebut disampaikan bahwa pajak dalam khilafah hanya dipungut atas kejadian yang menimpa suatu negara, seperti gempa bumi, banjir, peperangan, dan bencana lainnya.












