Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

Terima kasih Bapak Yulian atas pertanyaannya. Pembahasan terkait biaya promosi, khususnya terkait pemotongan PPh Pasal 23, sudah pernah kami bahas pada tautan berikut ini https://pratamainstitute.com/apakah-biaya-promosi-bisa-menjadi-objek-pph-pasal-23/. Pada pembahasan kali ini, kami ingin menambahkan penjelasan terkait deductible/non-deductible berdasarkan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 02/PMK.03/2010 (PMK 02/2010). Untuk menganalisis aspek PPh Badan atas biaya pembelian hadiah dalam rangka kegiatan promosi […]