PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-201 dengan membawa topik webinar “Membedah PMK 37/2025: Pemungutan PPh 22 atas Transaksi eCommerce”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025, dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Hadhanah Putri Famah, S.I.A (Konsultan Pajak)
Pada webinar edisi ke-201, Bapak Prianto mengangkat tema yang sedang dibicarakan publik saat ini yaitu pajak untuk pedagang yang berjualan di e-commerce. Webinar dibuka dengan pemaparan mengenai agenda pembahasan yang berisikan latarbelakang penerapan pajak atas transaksi di e-commerce, logika dasar pendelegasian wewenang dalam hukum, selanjutnya pembahasan mengenai pengaturan di PMK No. 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) sebagai landasan hukum, dan diakhiri dengan prinsip pemungutan PPh Pasal 22.
Nilai Transaksi E-Commerce
Sumber : Bank Indonesia
Nilai transaksi e?commerce di Indonesia menunjukkan lonjakan yang sangat signifikan dalam kurun tujuh tahun terakhir. Pada 2018, total transaksi baru mencapai sekitar Rp?105,6?triliun, namun hanya setahun kemudian angka ini hampir dua kali lipat menjadi Rp?205,5?triliun. Pertumbuhan berlanjut dengan pesat menyentuh Rp?266,3?triliun pada 2020 dan melonjak tajam ke Rp?401?triliun di 2021 sebelum mencapai puncak sementara di Rp?476,3?triliun pada 2022. Periode ini menegaskan bahwa belanja daring kian menjadi tulang punggung perdagangan modern di tanah air.
Melihat lonjakan nilai transaksi e-commerce ini, Pemerintah berinisiatif menerbitkan peraturan yang dapat memajaki transaski di e-commerce agar mendapatkan perlakukan playing of field yang setara bagi pelaku usaha yang berjualan secara langsung (offline). Pada 11 Juni 2025 telah ditetapkan PMK 37/2025 yang mengatur penunjukan pihak lain (beserta tata cara setor dan lapor) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan dari transaksi ecommerce. Ada empat tujuan yang akan dicapai melalui penerbitan beleid tersebut, yaitu
- memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak
- memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan administrasi
- meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak, serta
- menerapkan pendelegasian wewenang
Pendelegasian Wewenang
Merujuk pada Pasal 44E UU KUP, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur secara lebih teknis administratif untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut/pemotong pajak dengan menerbitkan PMK 37/2025. Namun, pada kenyataannya sesuai Pasal 4 PMK 37/2025, Menkeu juga melimpahkan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan menetapkan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses yang melebihi jumlah tertentu.
Penunjukan pihak lain diatur dalam Pasal 2 PMK 37/2025 yang menjelaskan pihak lain ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut, penyetor dan pelaporan PPh Pasal 22 dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun kriteria yang perlu dipenuhi oleh pihak lain yaitu penyelenggara PMSE yang menggunakan rekening eksro untuk menampung penghasilan yang memiliki nilai transaksi melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Dalam peraturan ini, setiap omset pedagang yang diperantarai oleh marketplace dikenai pemungutan PPh Pasal?22 sebesar 0,5?%, kecuali apabila omset pedagang tersebut belum mencapai Rp?500?juta. Selanjutnya, marketplace bertanggung jawab untuk menyetor pajak tersebut ke kas negara dan menerbitkan bukti pemungutan berupa dokumen tagihan elektronik kepada pedagang.
Penunjukan platform digital sebagai pemungut pajak bukan sekadar prosedur administratif untuk meningkatkan kepatuhan, melainkan juga merestrukturisasi hubungan fiskal antara negara dan pelaku usaha. Dengan menjadikan platform sebagai mitra pemungut, pemerintah bertujuan mengefisienkan proses sekaligus memperluas basis pajak, khususnya di sektor digital yang selama ini sulit dijangkau. Menariknya, PMK?37/2025 secara tegas mengecualikan pelaku usaha kecil perorangan dengan omzet tahunan hingga Rp?500?juta dari kewajiban ini.
Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai pemungutan pajak atas transaksi pedagang di e-commerce, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 201 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.
Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar ke 201 dapat mengunduh materi dan studi kasus pada tautan berikut:








