Ulasan Webinar ke-234

Home » Webinar » Webinar » Praktik Manajemen Pajak Berbasis PP 20/2026

Praktik Manajemen Pajak Berbasis PP 20/2026

WEBINAR 234

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menyelenggarakan Free Webinar ke-234 bertema “Praktik Manajemen Pajak Berbasis PP 20/2026” pada Rabu, 10 Juni 2026. Webinar ini menghadirkan Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., sebagai narasumber. Selain dikenal sebagai praktisi pajak, beliau juga merupakan akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Acara tersebut dipandu oleh Sdri. Hadhanah Putri Fatmah, S.I.A ., sebagai konsultan pajak.

Pembahasan mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 masih menyisakan berbagai pertanyaan dari pelaku usaha, terutama terkait penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pada webinar edisi sebelumnya, sebagian besar pertanyaan peserta berfokus pada perubahan mekanisme pengenaan PPh Final 0,5 persen, masa transisi dari ketentuan lama, hingga kriteria wajib pajak yang masih berhak memanfaatkan fasilitas tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan regulasi belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat sehingga diperlukan penjelasan yang lebih komprehensif.

Fenomena tersebut sejalan dengan pandangan Skidmore dkk. dalam The Long Game: How Regulators and Companies Can Both Win (2003). Menurut mereka, regulasi modern cenderung semakin kompleks karena harus mengakomodasi berbagai tujuan kebijakan dan kepentingan para pemangku kepentingan. Setiap regulasi baru maupun revisinya akan menambah tingkat kompleksitas yang harus dihadapi oleh pihak yang diatur. Dalam kondisi seperti ini, muncul dua risiko utama.

Pertama, honest perplexity, yaitu wajib pajak mengalami kebingungan karena kesulitan memahami ketentuan yang berlaku. Kedua, creative compliance, yakni kepatuhan yang hanya berorientasi pada pemenuhan bunyi aturan secara formal tanpa memperhatikan tujuan pembentukannya. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh terhadap PP Nomor 20 Tahun 2026 menjadi kunci agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar sekaligus memanfaatkan fasilitas yang tersedia sesuai ketentuan.

Salah satu perubahan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 berkaitan dengan pengaturan masa berlaku PPh Final sebesar 0,5 persen. Berdasarkan perubahan terhadap PP Nomor 55 Tahun 2022, ketentuan mengenai jangka waktu penggunaan tarif tersebut tidak lagi berlaku sejak PP Nomor 20 Tahun 2026 diundangkan pada 22 April 2026.

Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan kepastian hukum melalui ketentuan peralihan. Wajib Pajak yang sebelum berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 masih memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tetap dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5 persen hingga berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan, sepanjang seluruh persyaratan formal lainnya tetap dipenuhi.

Ruang Lingkup PPh Final dalam PP 20/2026

Selain mengatur masa transisi, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperjelas ruang lingkup penghasilan yang menjadi dasar penentuan fasilitas PPh Final. Apabila Undang-Undang Pajak Penghasilan mengelompokkan penghasilan berdasarkan sumbernya, seperti penghasilan dari pekerjaan, usaha, modal, dan penghasilan lainnya, PP Nomor 20 Tahun 2026 memberikan klasifikasi yang lebih rinci terhadap penghasilan dari kegiatan usaha. Penghasilan tersebut dibedakan antara lain :

  • penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
  • penghasilan luar negeri
  • penghasilan yang telah dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan tersendiri
  • penghasilan yang bukan objek pajak, serta penghasilan usaha lainnya.

Pengelompokan ini menjadi penting karena akan menentukan perlakuan perpajakan yang berlaku bagi masing-masing jenis penghasilan.

Tabel pembagian tarif PPh di PP 20/2026; kolom No, Deskripsi tarif, dan Opsi berisi X atau tanda cek.
Sumber Free Webinar Praktik Manajemen Pajak Berbasis PP 202026

Sumber : Free Webinar Praktik Manajemen Pajak Berbasis PP 20/2026

Regulasi tersebut juga mempertegas siapa saja yang masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen. Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, yaitu Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Dalam menghitung batas peredaran bruto tersebut, pemerintah menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif.

Perhitungannya mencakup seluruh penghasilan usaha, termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh Final, penghasilan yang dikenai PPh nonfinal, penghasilan dari luar negeri, nilai bruto sebelum potongan, serta penggabungan peredaran bruto suami istri beserta perseroan perorangan yang didirikan oleh keduanya. Dengan mekanisme tersebut, penentuan kelayakan penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen menjadi lebih terukur sekaligus mencegah fragmentasi usaha yang bertujuan memperoleh fasilitas perpajakan secara tidak semestinya

Setelah Bapak Prianto menyampaikan materi tentang pengaturan dalam PP No. 20 Tahun 2026, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bagi seluruh audiens yang hadir. Sesi webinar edisi 234 ditutup dengan pemaparan narasumber untuk menjawab seluruh pertanyaan audiens di Zoom Meeting dan Live youtube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-234 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://s.id/makalah-webinar234

 Ulasan Webinar Lainnya