Ulasan Webinar ke-181

Home » Webinar » Webinar » Kupas Tuntas Kebijakan PPN 12% di 2025

Kupas Tuntas Kebijakan PPN 12% di 2025

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menghadirkan Free Webinar ke-181 yang membahas secara mendalam isu mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kenaikan tersebut rencananya akan mulai diterapkan mulai 1 Januari 2025. Webinar ini terselenggara pada Rabu, 18 Desember 2024, dengan narasumber utama Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi berpengalaman sekaligus akademisi, peneliti, dan CEO PT Pratama Indomitra Konsultan.

Dalam sesi ini, Dr. Prianto membahas secara mendalam ketentuan PPN yang diatur dalam UU HPP 2021 beserta peraturan turunannya. Pada wbinar kali ini, Dr. Prianto mencoba mengupas kebijakan PPN dari sisi pembuat kebijakan maupun dari sisi masyarakat sebagai objek kebijakan. Selain itu, Dr. Prianto juga membahas mengenai PPN ditanggung pemerintah (DTP). Webinar edisi kali ini dipandu oleh Hadhanah Putri Fatimah, konsultan pajak di PT Pratama Indomitra Konsultan.

Logika Dasar Kebijakan PPN

Dr. Prianto membuka pembahasan webinar dengan menekankan bahwa pada dasarnya setiap barang ataupun barang mewah terutang PPN. Namun demikian, ada beberapa barang yang dibebaskan dari PPN. Dr Prianto menekankan bahwa selama ini terjadi missleading mengenai isu kenaikan PPN. Untuk itu, menurut Dr. Prianto dalam memahami isu PPN kata kuncinya adalah terdapat barang/jasa yang dibebaskan PPN dan ada pula yang PPN-nya tidak dipungut. Dengan kata lain, tidak semua barang/jasa dikenakan PPN. Di samping itu, PPN tidak hanya dikenakan pada barang mewah saja.

Selanjutnya, menurut Dr. Prianto pemerintah juga memiliki instrumen kebijakan fiskal, salah satunya adalah mengenai PPN DTP. Pada dasarnya, kebutuhan pokok seperti minyak goreng “Minyakita”, tepung terigu, dan gula industri, tetap terutang PPN. Namun terdapat insentif yang mana biaya tambahan berupa PPN tidak ditanggung oleh pembeli, melainkan ditanggung oleh kas negara melalui instrumen tax expenditure.

Secara logika dasar, menurut Dr. Prianto PPN atau jenis pajak lainnya tidak dapat dipisahkan dari unsur kebijakan negara. Ketika negara tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk agenda pembangunan dan belanja negara, maka pemerintah akan menjadikan instrumen pajak sebagai upaya memungut sumber pendanaan dari masyarakat.

Dr. Prianto menjelaskan, UU PPN terbentuk dari logika dasar berupa pajak dikenakan atas pertambahan nilai (value added). Pertambahan nilai sendiri berasal dari rumus asal berupa Input + Process = Output.

Rumusan di atas dapat dimodifikasi menjadi persamaan dasar sbb.:

  1. Output – Input = Process
  2. Output – Input = value added
  3. t(Output) – t(Input) = t(Value Added)

Berdasarkan rumus di atas, menurut Dr. Prianto, Output merupakan seluruh transaksi penjualan kepada pelanggan, sedangkan Input merupakan seluruh transaksi pembelian. Bentuk transaksi di Output maupun Input dapat berupa transaksi barang atau jasa. Sementara itu, t pada persamaan 3 di atas merupakan tarif pajak. Dengan demikian, semua transaksi barang berupa Output maupun Input merupakan objek pajak karena digunakan persamaan t(Output) dan t(Input).

Insentif PPN dan Dasar Hukum PPN

Menurut Dr. Prianto, suka tidak suka, kebijakan kenaikan tarif PPN sendiri telah disahkan sejak 2021, melalui reformasi pajak dan telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk itu, pemerintah juga harus bertanggung jawab untuk hadir dalam memberikan keadilan dalam penerapan PPN melalui skema insentif.

Bentuk insentif pajak di antaranya dapat berupa: pengecualian, pembebasan pajak, kredit pajak, tunjangan investasi, tarif pajak preferensial dan tarif impor (atau bea masuk), dan penangguhan kewajiban pajak.

Adapun dasar hukum yang mengatur mengenai kebijak insentif PPN ini di antaranya:

  1. Sebagai pelaksanaan dari Pasal 16B UU PPN, telah terbit Peraturan Pemerintah No. 49/2022 (“PP 49/2022”) yang berlaku sejak 12 Desember 2022.
  2. Sebagai pelaksanaan dari Pasal 19 UU PPN, telah terbit PP No. 44/2022 (“PP 44/2022”) yang berlaku sejak 2 Agustus 2022.
  3. PP 44/2022 mengganti peraturan pelaksana sebelumnya, yaitu: PP No. 1/2012 tentang Pelaksanaan UU PPN; dan PP No. 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Adapun dasar pengenaan PPN menurut Dr. Prianto telah melewati berbagai dinamika perubahan UU, di antaranya:

  1. UU 1945 (sebelum amandemen), dibahas dalam BAB VIII Hal Keuangan Pasal 23
  2. UU 1945 (setelah amandemen), Pasal 23 A.

Kemudian, UU PPN mengalami banyak perubahan dan dibahas secara lebih terperinci dalam aturan/UU:

  1. UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa serta PPnBM
  2. UU No. 11/1994 tentang Perubahan atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM
  3. UU No. 18/2000 tentang Perubahan atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM
  4. UU No. 42/2009 tentang Perubahan atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM
  5. UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Rasionalisasi Insentif PPN DTP

Menurut Dr. Prianto, dalam memahami UU yang dirujuk dalam konteks pembuatan kebijakan, masyarakat perlu untuk mengetahui dasar rasionalisasi (rasio legis) yang menjadi pertimbangan pemerintah. Untungnya, hal tersebut bisa masyarakat ketahui dengan mengakses dan membaca UU yang menjadi rujukan kebijakan. Bagian tersebut terutama sebagaimana tertuang dalam poin menimbang.

Perlu dicatat bahwa poin berikut ini adalah contoh dari rasionalisasi kebijakan insentif PPN DTP untuk kendaraan listrik. Bila menilik pada PMK No 38 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, dapat disimpulkan bahwa rasionalisasi insentif ialah untuk percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Untuk itu, guna mendorong percepatan tersebut, perlu adanya dukungan dari pemerintah berupa pemberian insentif.

Pembayaran PPN DTP bersumber dari kas negara, dan dalam penyalurannya tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di UU PPN dan peraturan pelaksananya.

Menurut Dr. Prianto, meski kenaikan PPN 12% menuai banyak penolakan dari masyarakat, secara hukum kenaikan PPN telah sah. Hal ini dikarenakan pemerintah dan DPR telah bersepakat melalui UU HPP 2021, yang di dalamnya merevisi UU PPN.

Menurut Dr. Prianto, meski banyak menuai kontra, tarif PPN 12% tetap akan dilaksanakan, namun dana yang masuk ke kas negara akan digunakan untuk dua skema insentif, yaitu Insentif langsung dan non langsung berupa PPN DTP atau belanja pajak. Kendati demikian, masih menjadi pertanyaan mengenai siapa yang akan menikmati insentif tersebut serta siapa yang akan merasakan dampak dari belanja pajak yang diberikan.

Sobat Pratama dapat mengunduh materi dan studi kasus Free Webinar ke-181 pada tautan berikut

https://pxl.to/makalah-webinar-181

 Ulasan Webinar Lainnya